KRISIS LAHAN: Ketika Perusahaan, Aparat, dan Kekuasaan Bersatu Melawan Warga Desa

Konflik lahan bukan lagi fenomena pinggiran. Ia sudah berubah menjadi wajah paling telanjang dari ketidakadilan agraria di Indonesia. Setiap tahun, ratusan warga terseret ke penjara, ratusan hektar tanah berpindah tangan dalam gelap, dan perusahaan—didukung oknum aparat—kian agresif memperluas klaim. Pertanyaannya sederhana: Kenapa rakyat yang tinggal di tanahnya sendiri bisa dikriminalisasi? Dan kenapa perusahaan hampir selalu menang?


Akar Masalah: Izin di Atas Kepala Rakyat

Konflik biasanya dimulai dari satu pola yang sama, yaitu :

  • Perusahaan mendapat izin HGU, HTI, tambang, atau konsesi lain
  • Pemerintah daerah mengeluarkan rekomendasi tanpa verifikasi lapangan
  • Warga tidak dilibatkan
  • Tanah yang dipakai turun-temurun tiba-tiba berstatus “milik negara” atau “wilayah konsesi”


Yang paling menyakitkan: warga baru tahu setelah alat berat datang. Dasar hukum yang kerap jadi pangkal konflik ialah :

  • UU No. 5/1960 tentang Pokok Agraria
  • UU No. 3/2020 Minerba
  • UU Cipta Kerja (revisi berbagai aturan lahan)
  • PP tentang HGU/HTI

Di atas kertas, semua mengatur soal keterlibatan warga. Di lapangan? Cukup tandatangan pejabat dan rapat satu kali—izin meluncur.


Modus Kriminalisasi: “Kamu Numpang di Tanah Perusahaan”

Saat warga menolak tanah mereka diambil, muncullah jurus pamungkas:

Pasal 170, 351, 406, 363 KUHP (Perusakan, penyerangan, pencurian, perampasan). Nah, beberapa hal yang sering terjadi antara lain :

  • Warga ditangkap karena memetik buah sawit di tanah yang dulu mereka garap
  • Warga dipenjara karena dianggap “menghalangi kegiatan perusahaan”
  • Aparat datang mengawal perusahaan, bukan warga

Ini bukan hukum lagi. Ini kuasa yang memilih siapa yang harus kalah.


Kolaborasi Gelap: Perusahaan x Oknum Aparat x Pejabat Lokal

Dalam banyak kasus, pola yang muncul adalah sebagai berikut :

  • Camat atau kepala desa tanda tangan tanpa musyawarah
  • Polisi/TNI ikut dalam “pengamanan” lahan perusahaan
  • Perusahaan membiayai operasional pemetaan, pengukuran, bahkan acara sosialisasi
  • Ada uang “tanda terima kasih” yang bergerak

Tidak semua aparat begitu, tapi cukup banyak untuk melahirkan pola nasional. Ketika warga protes, jawabannya, “Dokumen perusahaan lengkap. Kamu tidak punya bukti hak.”

Padahal banyak warga hanya memegang girik, letter C, atau bukti adat—yang secara hukum tetap sah menurut Putusan MA No. 179/K/Sip/1957 dan berbagai yurisprudensi lain.


Negara Ada, Tapi Tidak Hadir

Kontrasnya mencolok, seperti perusahaan bermasalah tetap dapat perpanjangan izin, warga korban kriminalisasi harus bayar pengacara sendiri dan bahkan lembaga negara saling lempar isu. Padahal UU Administrasi Pemerintahan mengharuskan pejabat memverifikasi kebenaran fakta, Putusan MK No. 35/2012 mengakui hutan adat sebagai bukan hutan negara dan juga UU HAM mewajibkan negara mencegah kekerasan struktural. 

Tapi dalam praktik, hukum berjalan sesuai arah uang, bukan arah keadilan.


Contoh Kasus Faktual.

📍 Rempang (2023–2024)

Warga yang sudah tinggal puluhan tahun dianggap “menghalangi investasi”. Aparat masuk, rumah diratakan, warga terluka.

📍 Kendeng, Jawa Tengah

Petani melawan rencana tambang semen. Aksi dipukuli, dikriminalisasi, diintimidasi.

📍 Mesuji, Sumsel

Warga dijerat “penyerangan” saat mempertahankan tanah yang sudah digarap 30 tahun.

📍 Konawe, Sulawesi Tenggara

Kasus tambang nikel: warga dikriminalisasi karena menolak penyerobotan lahan tambang.


Pola yang sama, script juga sama, namun hanya  aktor saja yang berbeda. 


Kenapa Warga Selalu Kalah?

Karena 4 hal dibawah ini, yaitu :

  1. Akses hukum minim. Warga memulai pertarungan dengan tangan kosong.
  2. Oligarki menguasai izin. Banyak perusahaan pemilik konsesi terhubung pada elit politik.
  3. Kriminalisasi membuat warga takut. Pasal KUHP jadi alat tekanan.
  4. Tidak ada audit menyeluruh terhadap izin. Selama dokumen lengkap di atas kertas, aparat menganggap sah.

Hasilnya adalah keadilan yang sebenarnya tidak pernah sempat bicara.


Apa Solusinya?

Dalam kajian hukum dan HAM modern, ada 5 langkah:

✔ Audit nasional izin HGU, HTI, minerba. Banyak izin tumpang tindih dan seharusnya batal demi hukum.

  • Moratorium kriminalisasi lahan. Pendekatan restoratif harus didahulukan.
  • Pengakuan formal tanah adat. Menggunakan MK 35/2012 sebagai landasan utama.
  • Transparansi proses perizinan. Tidak boleh lagi gelap-gelapan di ruang rapat tertutup.
  • Pendampingan hukum untuk warga. Didanai negara, bukan LSM yang selalu kekurangan tenaga.





Sumber

Putusan MK No. 35/2012

UU No. 5/1960 (UUPA)

UU Minerba No. 3/2020

UU Cipta Kerja

Putusan MA No. 179/K/Sip/1957 (pengakuan bukti adat)


ORDER VIA CHAT

Produk : KRISIS LAHAN: Ketika Perusahaan, Aparat, dan Kekuasaan Bersatu Melawan Warga Desa

Harga :

https://www.indometro.org/2025/12/konflik-lahan-bukan-lagi-fenomena.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi