Korban Pelecehan Dipaksa Minta Maaf ke Pelaku: Ini Bukan Damai, Tapi Bentuk Kekerasan Baru

Di banyak kasus pelecehan seksual, kita menemukan fakta yang lebih menyakitkan dari perbuatannya sendiri:

👉Korban justru dipaksa minta maaf kepada pelaku.

Dengan alasan:

“Biar nggak ribut”

“Demi nama baik keluarga”

“Biar cepat selesai”

“Kasihan masa depan pelaku”

“Kamu kan juga ikut memancing”

Padahal yang terjadi sebenarnya adalah: ⚠ Korban mengalami kekerasan dua kali — pertama oleh pelaku, kedua oleh lingkungan.

Pertanyaannya:

👉 Apakah memaksa korban untuk “damai” dan meminta maaf itu dibenarkan secara hukum?

Jawabannya tegas: TIDAK.


Korban Tidak Pernah Salah dalam Kasus Pelecehan

Dalam hukum pidana: 

  • Yang salah adalah pelaku 
  • Yang harus bertanggung jawab adalah pelaku 
  • Bukan korban

Tidak ada alasan:

  • Pakaian
  • Jam keluar rumah
  • Cara bicara
  • Status hubungan
  • Kedekatan dengan pelaku

yang bisa dijadikan pembenaran pelecehan.

👉 Pelecehan tetap pelecehan, dalam kondisi apa pun.


Memaksa Korban Minta Maaf = Kekerasan Psikis

Ketika korban dipaksa:

  • Minta maaf
  • Diam
  • Mencabut laporan
  • “Berdamai” tanpa keadilan

Itu masuk ke dalam: ⚠ Kekerasan psikis dan tekanan mental terhadap korban.

Korban dipaksa:

  • Menanggung rasa bersalah yang bukan miliknya
  • Menyimpan trauma sendirian
  • Kehilangan hak atas keadilan

Ini adalah reviktimisasi — korban dikorbankan untuk kedua kalinya.


“Damai” Tidak Menghapus Tindak Pidana

Banyak orang salah paham:

> “Kan sudah damai, berarti selesai.”

Faktanya: 👉 Pelecehan seksual termasuk tindak pidana yang TIDAK otomatis gugur hanya karena damai.

Artinya:

  • Pelaku tetap bisa diproses hukum
  • Perdamaian tidak menghapus pidana
  • Negara tetap berhak menindak pelaku


Hukum Melindungi Korban, Bukan Pelaku

Saat ini Indonesia sudah memiliki aturan khusus yang kuat, yaitu:

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dalam undang-undang ini korban berhak atas:

  • Perlindungan
  • Pendampingan hukum
  • Pemulihan psikologis
  • Keamanan diri

Semua bentuk:

  • Intimidasi
  • Pemaksaan damai
  • Tekanan agar korban mencabut laporan

bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak korban.


Siapa Saja yang Bisa Ikut Disalahkan?

Tidak hanya pelaku utama. Pihak lain juga bisa bermasalah hukum jika:

  1. Mengancam korban agar diam
  2. Menekan korban mencabut laporan
  3. Memaksa korban minta maaf
  4. Melindungi pelaku secara aktif
  5. Menyebarkan cerita yang menyudutkan korban

Mereka bisa dianggap: Menghalangi proses hukum atau melakukan tekanan terhadap korban.


Kenapa Korban Sering Dipaksa Minta Maaf?

Ini fakta sosial yang pahit:

  1. Takut aib terbuka
  2. Takut pelaku masuk penjara
  3. Takut mencoreng nama keluarga
  4. Takut posisi sosial runtuh
  5. Takut dianggap “perusak masa depan orang”

Akhirnya:  Korban dipaksa mengalah demi “ketenangan palsu”. Padahal yang tenang hanya: 

  • Pelaku
  • Keluarga pelaku
  • Lingkungan

Sementara korban  menyimpan trauma seumur hidup. Kalau Korban Sudah Terlanjur Dipaksa Minta Maaf, Masih Bisa Lapor? Jawabannya  MASIH BISA. Permintaan maaf:

  • Bukan bukti bersalah korban
  • Bukan pengakuan bahwa pelaku benar
  • Tidak menghapus pidana

Selama ada bukti, saksi, kronologi dan pendampingan, perkara tetap bisa diproses secara hukum.


Ke Mana Korban Harus Melapor?

Korban bisa melapor ke: Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui:

  1. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)
  2. Unit Reskrim

Korban juga berhak datang dengan pendamping, didampingi kuasa hukum dan mendapat perlindungan selama proses berjalan.


Dampak Psikologis Jika Korban Dipaksa Minta Maaf

Beberapa dampak yang sering terjadi:

  1. Trauma berkepanjangan
  2. Rasa bersalah berlebihan
  3. Depresi
  4. Menutup diri
  5. Takut membangun relasi
  6. Kehilangan rasa aman

Ironisnya semua ini terjadi bukan karena korban salah, tapi karena korban ditutup mulutnya.


Jadi, kesimpulannya adalah..

✨ Korban pelecehan tidak pernah salah.

✨ Memaksa korban minta maaf adalah bentuk kekerasan psikis baru.

✨ Damai tidak menghapus tindak pidana.

✨ Hukum berdiri untuk melindungi korban, bukan pelaku.

✨ Diam demi “nama baik” sering kali menghancurkan korban seumur hidup.





Sumber 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peraturan perlindungan saksi dan korban dalam perkara pidana




ORDER VIA CHAT

Produk : Korban Pelecehan Dipaksa Minta Maaf ke Pelaku: Ini Bukan Damai, Tapi Bentuk Kekerasan Baru

Harga :

https://www.indometro.org/2025/12/korban-pelecehan-dipaksa-minta-maaf-ke.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi