Kriminalisasi dalam Konflik Pribadi

Batas Sengketa Perdata atau Sudah Masuk Ranah Pidana?


Konflik pribadi sering berawal dari hal sederhana: utang-piutang, hubungan asmara, kerja sama bisnis kecil, atau perselisihan keluarga. Namun dalam praktik, konflik semacam ini kerap meloncat ke ranah pidana melalui laporan polisi. Pertanyaannya, kapan sebuah konflik pribadi seharusnya diselesaikan secara perdata, dan kapan benar-benar layak dipidana?


Konflik Pribadi dan Potensi Kriminalisasi

Kriminalisasi terjadi ketika perkara yang seharusnya perdata dipaksakan masuk ke jalur pidana, sering kali untuk menekan pihak lawan, menakut-nakuti agar cepat menyerah, atau menciptakan posisi tawar.

Contoh yang sering terjadi: sengketa utang dilaporkan sebagai penipuan, konflik hubungan pribadi dilaporkan sebagai pencemaran nama baik, hingga wanprestasi dikonstruksikan sebagai penggelapan. Padahal, tidak semua perbuatan yang merugikan otomatis merupakan tindak pidana.


Batas Perdata dan Pidana Menurut Hukum

Secara prinsip:

  • Perdata berfokus pada pelanggaran perjanjian dan ganti rugi,
  • Pidana mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan yang dilarang undang-undang.

Jika hubungan hukumnya jelas (utang, kontrak, kesepakatan), kerugian timbul dari wanprestasi, tidak ada tipu daya sejak awal, maka jalur perdata lebih tepat. Memaksakan pidana tanpa unsur pidana yang kuat berpotensi melanggar asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir.


Dampak Buruk Kriminalisasi Konflik Pribadi

Kriminalisasi konflik pribadi berdampak serius korban laporan mengalami tekanan psikologis, proses hukum dipakai sebagai alat intimidasi, penegak hukum terbebani perkara yang tidak esensial, dan keadilan substantif terabaikan.

Hukum pidana berubah fungsi, bukan lagi pelindung kepentingan umum, melainkan alat tekan dalam konflik privat.


Tidak semua konflik harus diselesaikan dengan laporan pidana. Ketika hukum pidana digunakan secara serampangan, yang rusak bukan hanya individu, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Membedakan perdata dan pidana bukan sekadar soal pasal, tetapi soal keadilan dan proporsionalitas.





Sumber

KUHPerdata (wanprestasi & perikatan)

KUHP (asas kesalahan & niat jahat)

Putusan MA terkait sengketa perdata vs pidana

ORDER VIA CHAT

Produk : Kriminalisasi dalam Konflik Pribadi

Harga :

https://www.indometro.org/2025/12/kriminalisasi-dalam-konflik-pribadi.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi