Kriminalisasi Utang-Piutang
Kriminalisasi Utang-Piutang: Arah Yurisprudensi Mahkamah Agung soal Utang Tak Dibayar
Kasus utang-piutang yang berujung pidana bukan hal baru di Indonesia. Banyak laporan polisi dibuat dengan tuduhan penipuan atau penggelapan, padahal pokok perkaranya adalah gagal bayar utang. Fenomena ini memunculkan istilah kriminalisasi utang-piutang, yakni menarik sengketa perdata ke ranah pidana.
Lantas, bagaimana sebenarnya arah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam menyikapi persoalan ini? Apakah setiap utang yang tidak dibayar bisa dipidana?
Utang-Piutang Menurut Hukum: Perdata sebagai Prinsip
Dalam hukum Indonesia, utang-piutang pada dasarnya adalah hubungan perdata. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka perbuatannya dikualifikasikan sebagai wanprestasi, bukan tindak pidana.
Penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui:
-
gugatan perdata,
-
tuntutan ganti rugi,
-
pembatalan perjanjian,
-
atau eksekusi jaminan.
Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan alat utama dalam penyelesaian sengketa perdata.
Kapan Utang Bisa Dipidana?
Yurisprudensi MA menegaskan bahwa utang baru dapat dipidana jika memenuhi unsur pidana sejak awal. Artinya, harus ada niat jahat (mens rea) pada saat perjanjian dibuat.
Contohnya:
-
menggunakan identitas palsu,
-
memberikan keterangan bohong,
-
atau sejak awal memang tidak berniat membayar.
Jika kegagalan membayar terjadi karena faktor ekonomi, usaha bangkrut, atau kondisi tak terduga, maka tidak dapat serta-merta dipidana.
Yurisprudensi Mahkamah Agung soal Kriminalisasi Utang
Dalam berbagai putusan, Mahkamah Agung secara konsisten menyatakan bahwa:
Sengketa utang-piutang yang murni wanprestasi tidak dapat diproses sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan.
MA juga menilai bahwa penggunaan pasal pidana dalam sengketa perdata berpotensi:
-
melanggar asas kepastian hukum,
-
menyalahgunakan hukum pidana,
-
dan mencederai rasa keadilan.
Arah yurisprudensi ini menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum dan hakim tingkat bawah.
Batas Wanprestasi dan Penipuan dalam Praktik
Salah satu persoalan utama adalah batas tipis antara wanprestasi dan penipuan. Banyak laporan pidana dibuat tanpa melihat waktu munculnya niat jahat.
Secara hukum:
-
Wanprestasi → niat baik ada, tetapi prestasi tidak terpenuhi
-
Penipuan → sejak awal ada tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri
Yurisprudensi MA menekankan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi hubungan keperdataan hanya karena adanya kerugian.
Dampak Kriminalisasi Utang-Piutang
Praktik kriminalisasi utang-piutang membawa dampak serius, antara lain:
-
ketakutan masyarakat dalam bertransaksi,
-
tekanan psikologis bagi debitur,
-
penumpukan perkara pidana,
-
serta penyalahgunaan laporan polisi sebagai alat penagihan.
Karena itu, hakim dalam banyak putusan mulai menolak dakwaan pidana jika perkara dinilai murni perdata.
Arah Penegakan Hukum ke Depan
Melalui yurisprudensi yang berkembang, terlihat arah penegakan hukum yang lebih tegas:
-
memisahkan ranah perdata dan pidana,
-
mencegah kriminalisasi utang,
-
serta mengembalikan hukum pidana pada fungsinya yang proporsional.
Bagi masyarakat, pemahaman ini penting agar tidak salah langkah dalam mencari keadilan.
Utang yang tidak dibayar memang persoalan hukum, tetapi bukan selalu persoalan pidana. Yurisprudensi Mahkamah Agung telah memberikan batas yang jelas bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam sengketa utang-piutang.
Dengan memahami arah putusan hakim, diharapkan praktik penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih adil dan berimbang.
Sumber & Referensi
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tentang wanprestasi dan penipuan
-
Putusan-putusan MA terkait kriminalisasi utang-piutang
Diskusi