Kriminalisasi Warga Miskin vs Impunitas Elite


Ketika Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Di negeri ini, mencuri ayam bisa berujung penjara. Mencuri uang negara miliaran? Bisa berujung remisi, fasilitas mewah, bahkan bebas lebih cepat. Inilah ironi terbesar dalam wajah penegakan hukum kita, warga miskin dikriminalisasi, elite justru menikmati impunitas.


I. APA ITU KRIMINALISASI WARGA MISKIN?

Kriminalisasi warga miskin adalah kondisi ketika orang kecil mudah dijerat hukum, dan pelanggaran yang didorong oleh kemiskinan dan keterpaksaan hidup diproses secara keras, cepat, dan tanpa empati. Contohnya ibu mencuri beras karena anak kelaparan, pemulung dituduh mencuri barang rongsokan, petani mengambil kayu bakar di hutan negara atau sopir miskin jadi “tumbal” kasus narkotika. Warga kecil dituduh mencuri karena “ada di tempat kejadian”. Mereka tak punya pengacara mahal, jaringan kekuasaan, akses media dan perlindungan politik. Yang mereka punya hanyalah kemiskinan dan ketakutan.


II. APA ITU IMPUNITAS ELITE?

Impunitas adalah kondisi ketika seseorang melakukan kejahatan tapi lolos dari hukuman atau dihukum sangat ringan. Pada elite, impunitas muncul dalam bentuk penundaan kasus bertahun-tahun, vonis ringan untuk kejahatan besar, fasilitas mewah di dalam tahanan, remisi besar-besaran, pengampunan politik terselubung dan bahkan kasus “hilang di tengah jalan”.  Jika rakyat kecil dipenjara karena lima ribu rupiah, sementara elite lolos setelah merugikan negara miliaran, maka yang rusak bukan cuma hukum—tapi rasa keadilan publik.


III. HUKUM SECARA TEORI: SEMUA SAMA DI DEPAN HUKUM

1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1

> “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum…”

Artinya tidak ada kelas sosial di hadapan hukum. tidak ada kasta. dan tidak ada privilese.

 2. UU No. 39 Tahun 1999

Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil dan bebas dari perlakuan diskriminatif

3. KUHAP

Menjamin: asas praduga tak bersalah, hak bantuan hukum dan proses peradilan yang adil. Namun dalam praktik, hukum sering tak buta—ia memilih siapa yang bisa “dilunakkan”.


IV. POLA YANG TERUS TERULANG

1. Rakyat kecil cepat diseret, cepat ditangkap, cepat ditahan, cepat disidang dan juag cepat divonis tanpa pendampingan memadai, pembelaan setara dan pertimbangan kondisi sosial. 

2. Elite diproses lambat dan lunak, penyidikan berlarut-larut, penetapan tersangka tertunda, bolak-balik praperadilan, hukuman lebih ringan dan juga banyak celah kompromi. Akhirnya tercipta pesan sosial berbahaya. Miskin itu risiko hukum dan kaya itu perlindungan hukum.


V. MENGAPA KETIMPANGAN HUKUM INI TERJADI?

Karena sistem hukum kita masih: 

  • Dipengaruhi kekuasaan
  • Dipengaruhi uang
  • Dipengaruhi relasi politik
  • Lemah dalam pengawasan internal
  • Kurang keberanian memotong “kepentingan besar”

Sementara rakyat kecil tidak punya apa-apa untuk “ditukar” di meja kekuasaan.


Jika Hukum Tidak Melindungi yang Lemah, Maka Ia Telah Berkhianat

Hukum seharusnya berdiri sebagai pelindung yang lemah, penyeimbang kekuasaan dan pemutus rantai ketidakadilan. Tetapi jika yang terjadi justru sebaliknya, maka hukum berubah menjadi alat tekanan terhadap yang miskin dan tameng bagi yang berkuasa. Negara yang membiarkan ini berarti:

  • Memperlebar jurang keadilan,
  • Mendorong rakyat kehilangan kepercayaan,
  • Menyuburkan potensi perlawanan sosial.

Karena di negeri mana pun ketika keadilan mati, maka bara perlawanan akan menyala.


VI. SOLUSI: AGAR HUKUM KEMBALI WARAS

  • Perluasan bantuan hukum gratis
  • Pengawasan ketat terhadap aparat
  • Transparansi penanganan perkara elite
  • Hukuman berat untuk mafia peradilan
  • Publikasi amar putusan terbuka
  • Penguatan peran masyarakat sipil
  • Reformasi sistem pemidanaan berbasis keadilan sosial

Karena hukum bukan tentang siapa yang kuat, tapi siapa yang benar. 


Selama warga miskin terus dikriminalisasi dan elite terus menikmati impunitas, maka yang runtuh bukan hanya hukum, melainkan legitimasi negara itu sendiri. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah. Tentu ia harus tajam ke atas, adil ke semua, dan melindungi yang paling lemah.





SUMBER HUKUM & RUJUKAN

  1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1
  2. UU No. 39 Tahun 1999
  3. KUHAP
  4. Prinsip Equality Before The Law dalam Negara Hukum


ORDER VIA CHAT

Produk : Kriminalisasi Warga Miskin vs Impunitas Elite

Harga :

https://www.indometro.org/2025/12/kriminalisasi-warga-miskin-vs-impunitas.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi