Laporan Pidana sebagai Alat Tekanan dalam Konflik Pribadi
Ketika Masalah Pribadi Diseret ke Kantor Polisi
Konflik pribadi sejatinya adalah bagian dari kehidupan: perselisihan keluarga, utang-piutang, hubungan kerja, hingga konflik asmara. Namun dalam praktik hukum di Indonesia, konflik-konflik tersebut sering berakhir bukan di meja mediasi atau pengadilan perdata, melainkan di kantor polisi.
Laporan pidana kerap digunakan sebagai alat tekanan, bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk menakut-nakuti, memaksa, atau memenangkan konflik secara sepihak.
Pertanyaannya: apakah semua masalah pantas diselesaikan dengan pidana?
Fenomena “Laporkan Dulu”
Dalam banyak konflik pribadi, pola yang sering muncul adalah satu pihak merasa dirugikan, jalur dialog dan perdata dianggap lambat, lalu pidana dipilih sebagai jalan pintas. Pidana dipandang lebih “ampuh” karena ada ancaman penjara, ada stigma sosial, dan ada tekanan psikologis besar bagi terlapor.
Akibatnya, laporan pidana berubah fungsi dari alat keadilan menjadi alat tawar-menawar.
Jenis Konflik Pribadi yang Sering Dipidanakan
Beberapa konflik yang paling sering ditarik ke ranah pidana antara lain utang-piutang (wanprestasi dipaksa jadi penipuan), sengketa keluarga dan warisan, konflik rumah tangga, perselisihan bisnis kecil, sampai konflik hubungan pribadi yang berujung pasal pencemaran nama baik. Padahal, banyak dari kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata.
Pasal-Pasal yang Sering Dijadikan Alat Tekanan
Pasal pidana yang kerap dipakai dalam konflik pribadi:
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
- Pasal 378 KUHP (Penipuan)
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)
- Pasal 310–311 KUHP (Pencemaran Nama Baik)
- Pasal-pasal dalam UU ITE
Masalahnya, pasal-pasal ini sering diterapkan tanpa analisis mendalam soal unsur pidana dan niat jahat (mens rea).
Kriminalisasi: Ketika Pidana Salah Sasaran
Kriminalisasi terjadi ketika konflik perdata dipaksakan menjadi pidana, laporan digunakan untuk menekan penyelesaian damai, dan pidana dijadikan ancaman agar pihak lawan “mengalah”. Dalam situasi ini, hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai pelindung masyarakat, melainkan alat intimidasi legal.
Perspektif Hukum: Ultimum Remedium
Dalam teori hukum pidana dikenal asas ultimum remedium, yang berarti hukum pidana adalah upaya terakhir. Artinya, pidana tidak boleh digunakan jika masih ada mekanisme hukum lain, konflik perdata seharusnya diselesaikan lewat perdata, dan pidana hanya digunakan jika benar-benar ada kejahatan.
Memidanakan konflik pribadi tanpa dasar kuat justru mencederai prinsip negara hukum.
Peran Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum memiliki peran krusial, yakni memilah perdata dan pidana secara tegas, tidak serta-merta menerima laporan tanpa analisis unsur, dan mendorong penyelesaian non-pidana jika memungkinkan.
Namun dalam praktik, tidak jarang laporan diproses cepat tanpa kehati-hatian, sehingga membuka ruang penyalahgunaan hukum.
Dampak bagi Masyarakat
Penggunaan pidana sebagai alat tekanan berdampak serius, seperti meningkatnya ketakutan masyarakat berkonflik secara terbuka, rusaknya hubungan personal dan keluarga, biaya hukum yang tinggi, dan beban berlebih bagi sistem peradilan pidana.
Hukum akhirnya menjadi sumber masalah baru, bukan solusi.
Apa yang Seharusnya Diperbaiki?
Beberapa langkah penting:
- Penegasan batas perdata dan pidana
- Penerapan asas ultimum remedium secara konsisten
- Penguatan mekanisme mediasi dan restoratif
- Pendidikan hukum bagi masyarakat
- Pengawasan terhadap potensi kriminalisasi
Dengan demikian, hukum kembali pada fungsinya: melindungi, bukan menekan.
Tidak semua konflik adalah kejahatan. Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan ancaman penjara.
Ketika laporan pidana dijadikan alat tekanan dalam konflik pribadi, maka yang rusak bukan hanya hubungan antarindividu, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Sumber
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Putusan Mahkamah Agung terkait perdata vs pidana
Laporan Tahunan Komnas HAM
Diskusi