Menggeser Hukum dari Formalitas ke Keadilan
Putusan MK soal Anak di Luar Perkawinan: Menggeser Hukum dari Formalitas ke Keadilan
Hukum sering kali identik dengan aturan tertulis yang kaku. Namun, dalam praktiknya, hukum juga bisa berubah melalui putusan hakim. Salah satu contoh paling nyata adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang membahas kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan.
Putusan ini kerap disebut sebagai putusan progresif karena mengubah cara pandang hukum perdata di Indonesia—dari yang semula sangat formal, menjadi lebih berorientasi pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Permohonan uji materi ini diajukan terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Masalahnya, ketentuan ini menimbulkan dampak serius bagi anak, terutama terkait:
-
status hukum,
-
hak nafkah,
-
hak waris,
-
serta pengakuan identitas dari ayah biologisnya.
Pemohon menilai aturan ini merugikan hak konstitusional anak, yang sejatinya tidak boleh menanggung konsekuensi dari perbuatan orang tuanya.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi hak-haknya tanpa diskriminasi. Menurut MK, tidak adil jika anak kehilangan hak keperdataan hanya karena status perkawinan orang tuanya.
MK kemudian menafsirkan ulang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dengan menyatakan bahwa:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, tetapi juga dengan laki-laki yang dapat dibuktikan secara ilmiah dan/atau alat bukti lain sebagai ayah biologisnya.
Di sinilah terlihat peran MK sebagai penafsir konstitusi sekaligus pembentuk norma hukum baru.
Makna Penting Putusan MK 46/PUU-VIII/2010
Putusan ini membawa beberapa implikasi penting dalam sistem hukum Indonesia:
1. Perlindungan Hak Anak
Putusan MK menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam hukum keluarga. Status anak tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-haknya.
2. Perubahan Paradigma Hukum Perdata
Sebelumnya, hukum perdata sangat menekankan legalitas formal perkawinan. Melalui putusan ini, MK mendorong pendekatan yang lebih substantif dan berkeadilan.
3. Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Pembuktian
MK secara eksplisit membuka ruang penggunaan teknologi dan ilmu pengetahuan, seperti tes DNA, sebagai alat pembuktian hubungan biologis. Ini menunjukkan bahwa hukum harus adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dampak Putusan dalam Praktik Peradilan
Pasca putusan ini, pengadilan mulai lebih terbuka dalam mengabulkan gugatan pengakuan anak dan hak-hak perdata lainnya. Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 juga sering dijadikan rujukan yurisprudensi dalam perkara serupa.
Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama terkait:
-
pembuktian biologis,
-
stigma sosial,
-
serta perbedaan penafsiran di tingkat peradilan.
Namun satu hal jelas, putusan ini telah menggeser wajah hukum keluarga Indonesia ke arah yang lebih manusiawi.
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu berhenti pada teks undang-undang. Melalui putusan ini, MK menghadirkan keadilan yang lebih kontekstual dan berpihak pada kelompok rentan, khususnya anak.
Bagi masyarakat, putusan ini mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar soal status formal, melainkan juga soal nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Sumber :
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
-
Putusan-putusan pengadilan terkait pengakuan anak
-
Literatur hukum keluarga dan penemuan hukum
Diskusi