Negara Hukum di Tengah Emosi Publik
Ketika tekanan massa, viralitas, dan amarah kolektif menguji prinsip rule of law sepanjang 2025
Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh emosi. Banyak peristiwa hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai proses normatif, tetapi ikut terseret oleh amarah publik, opini viral, dan tuntutan instan untuk menghukum.
Emosi Publik sebagai Kekuatan Baru
Sepanjang 2025, publik semakin aktif mengawal peristiwa hukum. Media sosial menjadikan:
-
kemarahan sebagai narasi,
-
empati sebagai tekanan,
-
dan viralitas sebagai “bukti awal”.
Tekanan publik sering kali muncul bahkan sebelum proses hukum berjalan. Dalam banyak kasus, tuntutan bukan lagi “usut tuntas”, melainkan “hukum seberat-beratnya” sejak awal.
Contoh Fenomena Sepanjang 2025
Tanpa menyebut kasus tertentu, pola berikut berulang sepanjang tahun ini:
-
Kasus viral yang langsung memicu tuntutan penangkapan dan penahanan
-
Rekaman pendek yang membentuk persepsi bersalah sebelum klarifikasi
-
Aparat didesak bertindak cepat demi meredam amarah publik
-
Putusan atau penghentian perkara yang menuai kecaman karena dianggap “tidak adil”
Fenomena ini menunjukkan bahwa emosi publik sering kali berjalan lebih cepat daripada hukum itu sendiri.
Tekanan terhadap Aparat Penegak Hukum
Aparat berada di posisi yang sulit. Di satu sisi:
-
dituntut profesional dan taat prosedur,
-
di sisi lain menghadapi tekanan publik yang masif dan instan.
Tidak jarang, langkah hukum yang sebenarnya sah secara prosedural justru dipersepsikan sebagai ketidakadilan karena tidak sejalan dengan emosi publik.
Rule of Law vs Rule of Emotion
-
pembuktian,
-
proses yang adil,
-
dan asas praduga tak bersalah.
Namun di era digital, prinsip-prinsip ini sering berbenturan dengan logika viral yang menghendaki kecepatan dan kepastian instan.
Risiko Jika Hukum Tunduk pada Emosi
Jika hukum terlalu tunduk pada tekanan emosi publik, risikonya serius:
-
kriminalisasi berlebihan,
-
proses hukum yang tergesa-gesa,
-
dan hilangnya kepastian hukum.
Dalam jangka panjang, kondisi ini justru merugikan semua pihak dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem hukum.
Menjaga Negara Hukum Tetap Tegak
Tantangan 2025 mengajarkan bahwa menjaga negara hukum bukan berarti mengabaikan suara publik, tetapi menempatkannya secara proporsional.
Opini publik penting, tetapi:
-
tidak boleh menggantikan proses hukum,
-
tidak boleh mendahului putusan pengadilan,
-
dan tidak boleh menjadi dasar penghukuman.
Negara hukum diuji justru ketika emosi publik sedang tinggi. Tahun 2025 memperlihatkan bahwa tantangan terbesar penegakan hukum bukan hanya kejahatan, tetapi tekanan emosi kolektif yang menginginkan keadilan instan.
Menjaga hukum tetap dingin di tengah panasnya opini publik adalah pekerjaan rumah besar bagi aparat, masyarakat, dan media.
Sumber
-
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
-
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
-
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
-
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait due process of law
Diskusi