PENJARA SEBAGAI BISNIS: DIBALIK FASILITAS NARAPIDANA

PENJARA SEBAGAI BISNIS: DIBALIK FASILITAS NARAPIDANA


Bagaimana sistem pemasyarakatan berubah menjadi lahan cuan yang tak terlihat?


Penjara Kok Bisa Jadi “Bisnis”?

Penjara seharusnya tempat pembinaan, bukan pasar bebas. Tapi di banyak negara—dan tanda-tandanya ada juga di Indonesia—penjara bisa berubah menjadi ekosistem ekonomi tersendiri: layanan, barang, ruang, hingga keamanan menjadi komoditas.

Fenomena ini bukan sekadar penyimpangan, tetapi industri gelap yang tumbuh di ruang yang minim transparansi.


Akar Masalah: Overkapasitas dan Lemahnya Pengawasan

Dua kondisi yang paling sering menjadi pintu masuk yaitu:

  1. Overkapasitas ekstrem: membuat narapidana berlomba membeli kenyamanan.
  2. Minim pengawasan publik: area tertutup membuat bisnis-bisnis ilegal tumbuh tanpa sorotan.

Kombinasi ini menciptakan pasar internal yang sangat menguntungkan bagi oknum.


Bentuk-Bentuk “Bisnis” di Dalam Penjara

Tidak menyebut lembaga tertentu ya beb—kita bicara pola yang sering ditemukan di banyak laporan investigatif, baik nasional maupun internasional.

A. Fasilitas Premium: Kamar Mewah, HP, AC, TV

Narapidana tertentu—biasanya yang punya uang atau pengaruh—mendapat fasilitas seperti: kamar sendiri, kasur tebal, televisi, bahkan AC atau lemari es kecil. Ini bukan layanan resmi — tapi komoditas bayangan.


B. Jual Beli Akses & Izin

Contoh barang dagangan paling umum antara lain izin keluar, izin kunjungan bebas, akses ruangan tertentu, dan juga prioritas layanan kesehatan.

Semua ini seharusnya perlakuan administratif, tapi berubah menjadi transaksi.


C. Bisnis Logistik: Makanan & Barang untuk Narapidana

Pengaturan suplai makanan yang kualitasnya dihemat untuk keuntungan. Penjualan makanan tambahan dari luar dengan harga berlipat.


D. “Keamanan Berbayar”

Ini sisi paling gelap narapidana tertentu membeli “perlindungan”, sementara yang lain rentan diperas atau diintimidasi.


E. Usaha & Tenaga Kerja Narapidana

Ada yang resmi (binaan kerja), tapi ada juga yang tanpa upah layak, hasilnya tidak transparan, dan dieksploitasi narapidana berpengaruh atau oknum petugas.


Dampak Sosial & Hukum

A. Ketidakadilan Kelas

Penjara berubah menjadi cermin ketimpangan masyarakat yang punya uang hidup nyaman, yang miskin hidup sengsara atau rentan kekerasan.


B. Korupsi Sistemik

Ketika fasilitas bisa dibeli, maka aturan tidak berjalan, pembinaan jadi formalitas, dan rehabilitasi tidak terjadi.


C. Hilangnya Tujuan Pemasyarakatan

Fokus bergeser dari pemulihan perilaku → menjadi ekonomi transaksional.


D. Risiko HAM

Karena perbedaan perlakuan, warga binaan miskin mengalami eksploitasi, intimidasi, hingga hak kesehatan/pendidikan terabaikan.


Mengapa Ini Terjadi?

A. Struktur Insentif yang Salah

Penjara tidak menghasilkan pendapatan resmi, tetapi biaya operasional tinggi, banyak peluang ekonomi tak terlihat, dan oknum bisa mengambil keuntungan karena posisi dominan.


B. Ketertutupan Sistem

Penjara adalah ruang minim sorotan publik tidak bisa memantau, media terbatas, dan lembaga pengawas kewalahan.


C. Kelemahan Pemisahan Wewenang

Kurangnya audit independen → transaksi gelap subur.


Perspektif Hukum

Regulasi terkait:

  1. UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan
  2. Peraturan Menkumham terkait Lapas/Rutan
  3. UU Tipikor (tindak pidana korupsi)
  4. UU HAM

Semua regulasi ini menegaskan larangan pungutan liar, kesetaraan layanan, dan hak dasar narapidana dijamin negara. Tetapi regulasi tanpa penegakan hanya jadi formalitas.


Solusi Hukum & Kebijakan

1. Audit Independen Rutin Penjara

Melibatkan Ombudsman, Komnas HAM, dan lembaga masyarakat sipil.

2. Transparansi Pajak & Anggaran Penjara

Setiap fasilitas harus berbasis anggaran, bukan “inisiatif” petugas.

3. Teknologi Pengawasan Real Time

CCTV dengan akses audit berkala oleh lembaga independen.

4. Reformasi Standar Fasilitas

Buat standar minimal dan maksimal fasilitas — sehingga tidak ada ruang jual-beli kenyamanan.

5. Perkuat Perlindungan Pelapor dari Dalam

Pegawai berani melapor → perlu imunitas hukum.

6. Penegakan Hukum Tegas Bagi Oknum

Bukan mutasi atau teguran, tapi pidana korupsi, pencopotan jabatan, dan blacklist karier.


Penjara Tidak Boleh Jadi Pasar Gelap

Ketika penjara berubah menjadi bisnis, maka negara kehilangan moralitasnya. Karena keadilan berubah jadi barang dagangan, kesetaraan hilang, hukum jadi tumpul untuk yang beruang, dan pembinaan berubah menjadi eksploitasi. Reformasi penjara bukan hanya isu teknis, tetapi ujian etika negara.




Sumber 

UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Laporan Tahunan Komnas HAM tentang kondisi Lapas

Laporan investigasi Ombudsman RI


ORDER VIA CHAT

Produk : PENJARA SEBAGAI BISNIS: DIBALIK FASILITAS NARAPIDANA

Harga :

https://www.indometro.org/2025/12/penjara-sebagai-bisnis-dibalik.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi