PENJARA SEBAGAI BISNIS: DIBALIK FASILITAS NARAPIDANA
PENJARA SEBAGAI BISNIS: DIBALIK FASILITAS NARAPIDANA
Bagaimana sistem pemasyarakatan berubah menjadi lahan cuan yang tak terlihat?
Penjara Kok Bisa Jadi “Bisnis”?
Penjara seharusnya tempat pembinaan, bukan pasar bebas. Tapi di banyak negara—dan tanda-tandanya ada juga di Indonesia—penjara bisa berubah menjadi ekosistem ekonomi tersendiri: layanan, barang, ruang, hingga keamanan menjadi komoditas.
Fenomena ini bukan sekadar penyimpangan, tetapi industri gelap yang tumbuh di ruang yang minim transparansi.
Akar Masalah: Overkapasitas dan Lemahnya Pengawasan
Dua kondisi yang paling sering menjadi pintu masuk yaitu:
- Overkapasitas ekstrem: membuat narapidana berlomba membeli kenyamanan.
- Minim pengawasan publik: area tertutup membuat bisnis-bisnis ilegal tumbuh tanpa sorotan.
Kombinasi ini menciptakan pasar internal yang sangat menguntungkan bagi oknum.
Bentuk-Bentuk “Bisnis” di Dalam Penjara
Tidak menyebut lembaga tertentu ya beb—kita bicara pola yang sering ditemukan di banyak laporan investigatif, baik nasional maupun internasional.
A. Fasilitas Premium: Kamar Mewah, HP, AC, TV
Narapidana tertentu—biasanya yang punya uang atau pengaruh—mendapat fasilitas seperti: kamar sendiri, kasur tebal, televisi, bahkan AC atau lemari es kecil. Ini bukan layanan resmi — tapi komoditas bayangan.
B. Jual Beli Akses & Izin
Contoh barang dagangan paling umum antara lain izin keluar, izin kunjungan bebas, akses ruangan tertentu, dan juga prioritas layanan kesehatan.
Semua ini seharusnya perlakuan administratif, tapi berubah menjadi transaksi.
C. Bisnis Logistik: Makanan & Barang untuk Narapidana
Pengaturan suplai makanan yang kualitasnya dihemat untuk keuntungan. Penjualan makanan tambahan dari luar dengan harga berlipat.
D. “Keamanan Berbayar”
Ini sisi paling gelap narapidana tertentu membeli “perlindungan”, sementara yang lain rentan diperas atau diintimidasi.
E. Usaha & Tenaga Kerja Narapidana
Ada yang resmi (binaan kerja), tapi ada juga yang tanpa upah layak, hasilnya tidak transparan, dan dieksploitasi narapidana berpengaruh atau oknum petugas.
Dampak Sosial & Hukum
A. Ketidakadilan Kelas
Penjara berubah menjadi cermin ketimpangan masyarakat yang punya uang hidup nyaman, yang miskin hidup sengsara atau rentan kekerasan.
B. Korupsi Sistemik
Ketika fasilitas bisa dibeli, maka aturan tidak berjalan, pembinaan jadi formalitas, dan rehabilitasi tidak terjadi.
C. Hilangnya Tujuan Pemasyarakatan
Fokus bergeser dari pemulihan perilaku → menjadi ekonomi transaksional.
D. Risiko HAM
Karena perbedaan perlakuan, warga binaan miskin mengalami eksploitasi, intimidasi, hingga hak kesehatan/pendidikan terabaikan.
Mengapa Ini Terjadi?
A. Struktur Insentif yang Salah
Penjara tidak menghasilkan pendapatan resmi, tetapi biaya operasional tinggi, banyak peluang ekonomi tak terlihat, dan oknum bisa mengambil keuntungan karena posisi dominan.
B. Ketertutupan Sistem
Penjara adalah ruang minim sorotan publik tidak bisa memantau, media terbatas, dan lembaga pengawas kewalahan.
C. Kelemahan Pemisahan Wewenang
Kurangnya audit independen → transaksi gelap subur.
Perspektif Hukum
Regulasi terkait:
- UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan
- Peraturan Menkumham terkait Lapas/Rutan
- UU Tipikor (tindak pidana korupsi)
- UU HAM
Semua regulasi ini menegaskan larangan pungutan liar, kesetaraan layanan, dan hak dasar narapidana dijamin negara. Tetapi regulasi tanpa penegakan hanya jadi formalitas.
Solusi Hukum & Kebijakan
1. Audit Independen Rutin Penjara
Melibatkan Ombudsman, Komnas HAM, dan lembaga masyarakat sipil.
2. Transparansi Pajak & Anggaran Penjara
Setiap fasilitas harus berbasis anggaran, bukan “inisiatif” petugas.
3. Teknologi Pengawasan Real Time
CCTV dengan akses audit berkala oleh lembaga independen.
4. Reformasi Standar Fasilitas
Buat standar minimal dan maksimal fasilitas — sehingga tidak ada ruang jual-beli kenyamanan.
5. Perkuat Perlindungan Pelapor dari Dalam
Pegawai berani melapor → perlu imunitas hukum.
6. Penegakan Hukum Tegas Bagi Oknum
Bukan mutasi atau teguran, tapi pidana korupsi, pencopotan jabatan, dan blacklist karier.
Penjara Tidak Boleh Jadi Pasar Gelap
Ketika penjara berubah menjadi bisnis, maka negara kehilangan moralitasnya. Karena keadilan berubah jadi barang dagangan, kesetaraan hilang, hukum jadi tumpul untuk yang beruang, dan pembinaan berubah menjadi eksploitasi. Reformasi penjara bukan hanya isu teknis, tetapi ujian etika negara.
Sumber
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Laporan Tahunan Komnas HAM tentang kondisi Lapas
Laporan investigasi Ombudsman RI
Diskusi