Pertalite Dijual Ilegal: Kejahatan Subsidi yang Diam-Diam Menghantam Rakyat Kecil


Kelangkaan BBM subsidi kembali meresahkan masyarakat. Di tengah antrean panjang, muncul praktik yang lebih menyakitkan: Pertalite dibeli di SPBU lalu dijual kembali dengan harga mencekik, bahkan mencapai Rp20.000–Rp35.000 per liter. Pemerintah menegaskan bahwa praktik ini adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etika. Masalahnya, di lapangan, kejahatan ini masih terus terjadi. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya dirugikan? Dan mengapa penjual BBM ilegal seolah merasa kebal hukum?


APA ITU KEJAHATAN PENJUALAN PERTALITE ILEGAL?

Pertalite adalah BBM bersubsidi, artinya:

  • Harga ditentukan negara
  • Diperuntukkan bagi masyarakat tertentu
  • Dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN

Ketika seseorang: 

  • Membeli di SPBU
  • Menimbun
  • Menjual kembali dengan harga tinggi

Maka perbuatannya bukan lagi soal “cari untung”, tetapi sudah masuk kategori penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi. Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan ekonomi terhadap rakyat.



DASAR HUKUM: JELAS MELANGGAR PIDANA

Penjualan Pertalite secara ilegal diancam pidana berdasarkan:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

(sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)

Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah, dapat dipidana dengan:

  • Penjara maksimal 6 tahun
  • Denda maksimal Rp60 miliar

Artinya menjual Pertalite subsidi secara ilegal = tindak pidana berat.


KENAPA KEJAHATAN INI SANGAT BERBAHAYA?

Karena dampaknya berlapis:

  • Rakyat kecil kehilangan hak atas BBM murah
  • Antrian makin panjang
  • Harga di lapangan jadi liar
  • Muncul pasar gelap BBM
  • Negara rugi miliaran rupiah
  • Subsidi melenceng dari sasaran

Ironisnya, yang bermain sering kali bukan sekadar “penjual eceran”, melainkan jaringan penimbunan dan distribusi ilegal.


SISI GELAP: SAAT RAKYAT ANTRI, MAFIA BBM PESTA

Di satu sisi:

  • Ojol antre berjam-jam
  • Pedagang kecil menjerit
  • Petani kesulitan operasional

Di sisi lain ada oknum yang menjadikan subsidi sebagai ladang bisnis ilegal. Ini bukan sekadar curang. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepentingan publik.


Menjual Pertalite Ilegal Bukan Akal-akalan Ekonomi, Tapi Kejahatan Sosial Alasan klasik selalu sama:

  • “Cuma cari makan”
  • “Terpaksa karena ekonomi”
  • “Biar dapur ngebul”

Tapi mari jujur, tidak ada pembenaran moral untuk merampas hak rakyat lain demi keuntungan sendiri. Jika setiap kesulitan ekonomi boleh membenarkan kejahatan, maka:

  • Pencurian jadi wajar
  • Penipuan jadi logis
  • Korupsi jadi bisa dimaklumi

Dan saat itu terjadi, negara hukum hanya tinggal tulisan di atas kertas.


PERAN APARAT: JANGAN HANYA TANGKAP ECERAN

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada:

  • Penjual botolan pinggir jalan
  • Pelaku kecil yang mudah ditangkap

Negara wajib: 

  • Membongkar jaringan penimbunan
  • Menelusuri jalur distribusi ilegal
  • Mengusut oknum yang melindungi
  • Menjerat aktor besar di balik layar

Kalau tidak, yang ditangkap hanya pion— bandar tetap aman.


APA YANG BISA DILAKUKAN MASYARAKAT?

Jika menemukan praktik ini, masyarakat bisa:

  • Mendokumentasikan (foto/video)
  • Melapor ke aparat kepolisian
  • Melapor ke dinas terkait
  • Tidak membeli BBM dari penjual ilegal

Karena membeli dari mereka berarti ikut melanggengkan kejahatan subsidi.


Menjual Pertalite subsidi secara ilegal bukan sekadar:

  • Pelanggaran aturan
  • Kesalahan moral
  • Cari untung berlebih

Tapi adalah:

TINDAK PIDANA EKONOMI YANG MERUGIKAN RAKYAT DAN NEGARA.


Negara wajib hadir.

Hukum wajib tegas.

Dan rakyat berhak atas subsidi yang jujur.




SUMBER HUKUM & RUJUKAN

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas

2. UU No. 6 Tahun 2023

3. Prinsip perlindungan subsidi dalam kebijakan energi nasional


ORDER VIA CHAT

Produk : Pertalite Dijual Ilegal: Kejahatan Subsidi yang Diam-Diam Menghantam Rakyat Kecil

Harga :

https://www.indometro.org/2025/12/pertalite-dijual-ilegal-kejahatan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi