Pinjaman Online: Antara Solusi Cepat dan Jerat Hukum yang Mematikan
Di era serba digital, pinjam uang kini semudah menggeser layar. Tanpa jaminan, tanpa tatap muka, dana langsung cair. Pinjaman online (pinjol) menjelma jadi solusi instan di tengah ekonomi yang makin menekan. Tapi di balik kemudahan itu, ribuan orang justru terjerembap dalam:
- Teror debt collector
- Penyebaran data pribadi
- Bunga mencekik
- Tekanan psikologis hingga bunuh diri
Pertanyaannya:
> Pinjol itu legal atau jebakan hukum yang dilegalkan?
Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal : Ini Bedanya
Pinjol legal adalah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ciri-cirinya:
- Aplikasi tersedia di Play Store/App Store resmi
- Terdaftar di OJK
- Bunga dibatasi
- Penagihan beretika
- Tidak menyebar data pribadi
Sedangkan pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar di OJK
- Bunga tak masuk akal
- Akses seluruh kontak & galeri
- Penagihan disertai ancaman, pornografi, fitnah
- Server sering di luar negeri
Ironisnya, banyak korban tidak sadar mereka terjebak pinjol ilegal sampai hidupnya hancur.
Jerat Hukum dalam Kasus Pinjol
1. Ancaman & Teror = Tindak Pidana
Jika penagihan disertai ancaman, itu bisa dijerat:
- KUHP (pengancaman & pemerasan)
- UU ITE Pasal 27 & 29
2. Penyebaran Data Pribadi = Kejahatan
Menyebarkan foto, KTP, atau chat pribadi adalah pelanggaran:
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
3. Bunga Tak Manusiawi = Praktik Ilegal
Bunga yang tidak wajar bisa dikategorikan:
- Perbuatan melawan hukum
- Penipuan berkedok bisnis
Dampak Nyata : Korban Pinjol Bukan Sekedar Data
Korban pinjol tidak hanya rugi uang. Mereka kehilangan martabat, privasi, pekerjaan kesehatan mental dan bahkan nyawa. Banyak kasus korban dikucilkan setelah difitnah sebagai penipu. disebar fotonya ke kantor. dilecehkan secara verbal dan seksual dan yang paling kejam negara seringkali datang setelah korban sudah hancur.
Pinjol Itu Hutang, Bukan Kejahatan — tapi Teror Pidana
Penting dipahami:
✅ Berutang bukan tindak pidana
❌ Tapi meneror, mengancam, dan menyebar data adalah kejahatan serius
Artinya:
> Korban pinjol ilegal punya posisi hukum yang kuat untuk melapor.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Aplikasi Bajakan
Ironis rasanya ketika:
- Negara punya hukum
- Negara punya aparat
- Negara punya OJK
Tapi yang lebih berkuasa justru:
> Aplikasi ilegal yang bisa mempermalukan warga hanya dengan satu klik.
Jika pinjol ilegal terus merajalela, ini bukan lagi soal utang-piutang.
Ini sudah menjadi kejahatan terorganisir berbasis teknologi.
Pinjol seharusnya menjadi alat bantu keuangan.
Namun ketika berubah menjadi alat pemerasan digital, maka yang harus bertindak bukan hanya korban—tetapi negara.
> Kebutuhan finansial boleh mendesak, tapi martabat manusia tidak boleh dijadikan jaminan.
Sumber
Diskusi