Praperadilan Pasca Putusan MK

Praperadilan Pasca Putusan MK: Masih Efektif Menguji Tindakan Aparat?


Praperadilan awalnya dirancang sebagai mekanisme sederhana untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Namun sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas objek praperadilan, lembaga ini mengalami perubahan besar, baik dari sisi fungsi maupun dampaknya dalam praktik peradilan pidana.

Pertanyaannya kemudian, apakah praperadilan pasca putusan MK masih efektif sebagai alat kontrol hukum?
Ataukah justru menimbulkan persoalan baru dalam sistem peradilan pidana?


Praperadilan dalam KUHAP

Secara klasik, praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP, dengan ruang lingkup terbatas pada:

  • sah atau tidaknya penangkapan,

  • penahanan,

  • penghentian penyidikan (SP3),

  • penghentian penuntutan,

  • serta ganti rugi dan rehabilitasi.

Dalam konstruksi awal KUHAP, praperadilan berfungsi sebagai penjaga prosedur (procedural safeguard), bukan penguji substansi perkara.


Perluasan Objek Praperadilan oleh MK

Perubahan besar terjadi setelah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa:

  • penetapan tersangka,

  • penggeledahan, dan

  • penyitaan

dapat diuji melalui praperadilan.

Putusan ini lahir dari semangat perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law, agar seseorang tidak sembarangan ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.


Dampak Putusan MK dalam Praktik

Sejak putusan tersebut, praperadilan mengalami lonjakan fungsi. Tidak lagi sekadar menguji prosedur administratif, tetapi juga:

  • menilai kecukupan alat bukti,

  • menilai proses penetapan tersangka,

  • bahkan memengaruhi strategi penegakan hukum aparat.

Dalam praktik, praperadilan kerap dijadikan alat koreksi cepat terhadap tindakan penyidik.


Efektivitas Praperadilan sebagai Alat Kontrol

Dari sisi perlindungan hak warga negara, praperadilan pasca MK memiliki nilai positif:

  • mencegah kriminalisasi,

  • memaksa aparat bekerja lebih profesional,

  • memberi kepastian hukum bagi pihak yang diperiksa.

Namun di sisi lain, muncul kritik bahwa praperadilan:

  • rawan dipakai sebagai alat “menggugurkan perkara”,

  • menimbulkan ketidakseragaman putusan,

  • dan berpotensi menggeser pemeriksaan substansi ke tahap awal.


Perbedaan Penilaian Antar Hakim

Salah satu masalah serius adalah tidak seragamnya standar penilaian hakim praperadilan.
Ada hakim yang:

  • hanya menguji aspek formal,

  • sementara yang lain masuk hingga kualitas alat bukti.

Ketidakseragaman ini memunculkan ketidakpastian hukum, bahkan membuka ruang perdebatan apakah praperadilan telah melampaui fungsi aslinya.


Praperadilan dan Due Process of Law

Dalam perspektif konstitusional, praperadilan tetap merupakan instrumen penting untuk menjamin due process of law. Negara hukum tidak hanya menuntut penegakan hukum, tetapi juga memastikan prosesnya adil.

Putusan MK menegaskan bahwa kekuasaan aparat harus selalu dapat diuji, bukan bersifat absolut.


Masih Relevankah Praperadilan?

Meski menuai kritik, praperadilan pasca putusan MK masih relevan sebagai:

  • alat pengawasan horizontal,

  • mekanisme koreksi dini,

  • dan pengingat bahwa proses pidana bukan sekadar soal menghukum.

Tantangannya ke depan adalah penyeragaman standar pemeriksaan dan penegasan batas antara prosedur dan substansi.


Praperadilan pasca putusan MK telah mengubah wajah hukum acara pidana Indonesia. Ia bukan lagi lembaga pinggiran, melainkan aktor penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat dan hak warga negara.

Efektif atau tidaknya praperadilan bergantung pada satu hal: komitmen semua pihak untuk menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar kekuasaan.


Sumber 

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

  • Pasal 77 KUHAP

  • Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014

  • Putusan MK terkait perluasan objek praperadilan

ORDER VIA CHAT

Produk : Praperadilan Pasca Putusan MK

Harga :

https://www.indometro.org/2025/12/praperadilan-pasca-putusan-mk.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi