Sengketa Perdata Dilaporkan Pidana

Sengketa Perdata Dilaporkan Pidana: Ini Arah Yurisprudensi Pengadilan


Dalam praktik penegakan hukum, tidak sedikit sengketa perdata yang berakhir di kantor polisi. Persoalan kontrak, jual beli, utang-piutang, hingga kerja sama bisnis kerap dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan. Fenomena ini dikenal sebagai kriminalisasi sengketa perdata.

Pertanyaannya, apakah semua kerugian dalam hubungan perdata dapat diproses secara pidana? Melalui berbagai putusannya, pengadilan—khususnya Mahkamah Agung—telah membangun yurisprudensi yang memberikan batas tegas antara sengketa perdata dan tindak pidana.


Sengketa Perdata dan Pidana: Dua Ranah Berbeda

Secara prinsip, sengketa perdata muncul dari hubungan hukum keperdataan, seperti perjanjian atau perikatan. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai wanprestasi.

Sementara itu, pidana menuntut adanya:

  • perbuatan melawan hukum,

  • kesalahan atau niat jahat (mens rea),

  • serta kerugian yang timbul akibat perbuatan pidana tersebut.

Yurisprudensi menegaskan bahwa tidak setiap kerugian adalah kejahatan. Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menggantikan mekanisme penyelesaian sengketa perdata.


Arah Yurisprudensi: Menolak Kriminalisasi Sengketa Perdata

Dalam berbagai putusan, Mahkamah Agung menyatakan bahwa:

Sengketa yang bersumber dari hubungan perjanjian pada dasarnya adalah ranah perdata dan tidak dapat serta-merta dipidana.

Hakim menilai, laporan pidana yang diajukan dalam sengketa perdata sering kali digunakan sebagai alat tekanan agar pihak lawan segera memenuhi tuntutan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan.

Yurisprudensi juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus melihat substansi perkara, bukan semata-mata kerugian yang dialami pelapor.


Kunci Penilaian Hakim: Ada atau Tidaknya Niat Jahat

Dalam menilai apakah sengketa perdata dapat dipidana, hakim berfokus pada waktu munculnya niat jahat.

  • Jika sejak awal perjanjian dibuat sudah ada tipu daya atau kebohongan, maka unsur pidana dapat terpenuhi.

  • Namun, jika niat jahat baru muncul setelah perjanjian berjalan—misalnya karena kegagalan usaha—maka perkara tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata.

Yurisprudensi menolak pendekatan yang menyederhanakan masalah dengan mempidanakan setiap kegagalan prestasi.


Dampak Negatif Pelaporan Pidana dalam Sengketa Perdata

Praktik menarik sengketa perdata ke ranah pidana menimbulkan berbagai dampak, antara lain:

  • ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,

  • meningkatnya beban perkara pidana,

  • rusaknya iklim kontraktual dan kepercayaan,

  • serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, pengadilan melalui putusan-putusan tetapnya berupaya menjaga batas antara hukum perdata dan pidana.


Peran Yurisprudensi sebagai Pedoman

Yurisprudensi berfungsi sebagai kompas bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara serupa. Dengan mengikuti putusan yang telah konsisten, diharapkan:

  • tidak terjadi kriminalisasi berlebihan,

  • sengketa diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat,

  • dan keadilan substantif dapat tercapai.

Meski Indonesia menganut sistem civil law, peran yurisprudensi dalam praktik terbukti sangat signifikan.


Yurisprudensi pengadilan telah memberikan pesan yang jelas: tidak semua sengketa perdata layak dipidana. Hukum pidana bukan jalan pintas dalam menyelesaikan konflik keperdataan.

Memahami arah yurisprudensi ini penting bagi masyarakat agar tidak salah menggunakan instrumen hukum dan bagi penegak hukum agar tetap menjaga keadilan dan kepastian hukum.




Sumber

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Yurisprudensi Mahkamah Agung RI terkait sengketa perdata dan pidana

  • Putusan-putusan MA tentang wanprestasi, penipuan, dan penggelapan

ORDER VIA CHAT

Produk : Sengketa Perdata Dilaporkan Pidana

Harga :

https://www.indometro.org/2025/12/sengketa-perdata-dilaporkan-pidana.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi