Sindikat Adopsi Ilegal & Perdagangan Bayi: Bisnis Gelap di Balik Lemahnya Pengawasan Negara
Saat Kehidupan Bayi Jadi Komoditas
Perdagangan bayi bukan cerita lama — kasusnya terus terjadi hingga hari ini. Di baliknya ada sindikat yang memanfaatkan kemiskinan, kurangnya edukasi, lemahnya regulasi dan minimnya pengawasan lembaga adopsi legal. Beberapa kasus besar menunjukkan bayi diperjualbelikan seperti barang lelang.
Modus Adopsi Ilegal yang Paling Umum
- Melalui grup medsos “adopsi anak”Banyak ibu menyerahkan bayi karena ekonomi → sindikat masuk sebagai “perantara”.
- Klinik melahirkan ilegalAda klinik yang menjual bayi dari ibu yang tidak mampu membayar biaya persalinan.
- Lembaga Panti Asuhan PalsuMengatasnamakan panti, padahal menjadikan anak sebagai “stok komoditas”.
- Perantara gelap (broker)Ongkos “adopsi” bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta.
Siapa Pembelinya?
Berdasarkan laporan investigasi ada keluarga mapan yang ingin cepat mengadopsi, ada pasangan yang tidak lolos syarat adopsi resmi, ada juga tenaga kerja migran yang ingin mengurus “dokumen anak cepat”. Dalam ekstrem tertentu ini adalah jaringan perdagangan manusia
Mengapa Sindikat Ini Subur?
1. Proses Adopsi Legal Terlalu Lama
Pengadilan → Dinas Sosial → Balai → assessment → pengadilan lagi.
Waktu bisa 6–12 bulan. Sindikat menawarkan: “1 hari langsung dapat bayi”.
2. Kemiskinan sebagai pemicu
Ibu yang tidak mampu membesarkan anak rentan dimanipulasi.
3. Lembaga sosial minim pengawasan
Tidak semua panti diaudit secara berkala.
4. Hukum lemah terhadap perantara
Pasal perdagangan orang ada, tetapi implementasi tidak merata.
Contoh Kasus di Indonesia
- • Kasus Perdagangan Bayi Surabaya (2018). 40+ bayi diperjualbelikan melalui media sosial.
- • Panti asuhan yang memalsukan data bayi. Beberapa kasus panti menyembunyikan identitas orang tua kandung untuk memudahkan “transaksi”.
- • Kasus penjualan bayi oleh klinik bersalin di kota besar. Ibu tidak mampu membayar → bayi diambil dan dijual ke perantara.
Dampak kemanusiaan yang menghancurkan, antara lain anak kehilangan identitas, tidak ada catatan medis asli, risiko eksploitasi tinggi, potensi trafficking lintas negara, dampak trauma jangka panjang bagi ibu kandung dan risiko kekerasan bagi anak di keluarga pembeli. Ini bukan sekadar kejahatan — ini pelanggaran HAM berat.
Solusi Sistemik
- Simplifikasi proses adopsi legal. Tanpa mengorbankan keamanan anak.
- Sistem database nasional identitas anak. Agar tidak mudah dimanipulasi.
- Audit berkala seluruh panti asuhan. Dan pencabutan izin bagi panti bermasalah.
- Perlindungan sosial untuk ibu rentan. Agar tidak menyerahkan anak karena kemiskinan.
- Sanksi tegas bagi perantara adopsi ilegal. Menggunakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sumber
UU No. 23/2002 Perlindungan Anak (dan perubahan)
UU TPPO No. 21/2007
Kemensos RI – Data Panti Asuhan & Pengawasan
Kepolisian RI – Laporan Kasus Adopsi Ilegal Harian 2018–2024
Diskusi