State Capture: Ketika Kebijakan Publik Dijajah oleh Kepentingan Oligarki
Ketika Kebijakan Publik Dijajah oleh Kepentingan Oligarki
Banyak orang mengira korupsi hanya soal amplop dan suap. Padahal ada bentuk yang jauh lebih berbahaya: state capture, yaitu kondisi ketika pejabat negara, pembuat kebijakan, atau institusi hukum “dikuasai” oleh kepentingan ekonomi tertentu. Bukan negara mengatur korporasi, tetapi korporasi mengatur negara.
Fenomena ini tidak selalu terlihat. Tidak perlu suap tunai, cukup hubungan ekonomi-politik yang erat, tim sukses, pendanaan politik, atau lobi bisnis yang tidak bisa diakses publik. Apa Itu State Capture? Menurut World Bank dan akademisi governance, state capture terjadi ketika:
“Aktor non-negara mempengaruhi pembuatan undang-undang, regulasi, atau kebijakan negara demi keuntungan pribadi atau kelompok.”
Ini bukan sekadar korupsi, tapi perampasan negara. Bagaimana State Capture terjadi?
1. Pendanaan politik tanpa transparansi. Donor besar mengambil “kunci pintu” kebijakan setelah kandidat menang.
2. Lobi bisnis tertutup. Pasal tertentu dalam UU tiba-tiba berubah untuk menguntungkan sektor tertentu.
3. Penempatan pejabat berdasar loyalitas, bukan kompetensi. Mereka berfungsi sebagai perpanjangan tangan kepentingan ekonomi.
4. Pelemahan institusi pengawas. RUU atau revisi regulasi melemahkan KPK, pers, atau lembaga auditor.
5. Kebijakan yang merugikan publik tapi memperkaya segelintir pihak. Misalnya izin tambang besar, pengalihan lahan, monopoli impor, dsb.
Tanda-Tanda Negara Sedang “Disandera”
- Kebijakan publik bertentangan dengan kepentingan rakyat, tapi tetap dipaksakan.
- Proyek raksasa digulirkan tanpa kajian lingkungan yang transparan.
- Korporasi besar memiliki akses langsung ke pembuat kebijakan.
- Protes warga dibungkam, sedangkan kepentingan pemodal dilindungi.
Contoh Pola State Capture yang Sering Muncul
Tanpa menuduh pihak mana pun, pola berikut muncul di berbagai kasus:
- UU dibuat super cepat tanpa konsultasi publik.
- Pasal-pasal kunci menguntungkan satu sektor, misalnya pertambangan, energi, atau perkebunan.
- Pengawasan diperlemah, sehingga perusahaan bebas melakukan pelanggaran.
- Aktivis yang menolak dikenai pasal karet, sedangkan elit pemilik kepentingan tetap aman.
Dampak Besar ke Hukum & Demokrasi
- Kesenjangan ekonomi melebar.
- Hukum bukan lagi penegak keadilan, tetapi alat transaksi.
- Kepercayaan publik hancur.
- Demokrasi menjadi façade, sedangkan keputusan penting dibuat oleh pemodal.
Apa yang Harus Dilakukan?
- Transparansi donasi politik
- Penguatan lembaga pengawas
- Pembatasan lobi tertutup
- Perlindungan informan & jurnalis investigasi
- Judicial review untuk kebijakan yang terbukti merugikan publik
Sumber
World Bank – State Capture: Conceptual Framework
OECD – Policy Capture and the Role of Integrity
Transparency International – State Capture Report
ELSAM & ICW – Kajian Regulasi dan Oligarki Kebijakan di Indonesia
Diskusi