Tambang Ilegal & Kerja Paksa
Neraka Modern di Perut Bumi Indonesia
Di balik kilauan emas, nikel, dan batu bara yang menggerakkan industri, ada sisi gelap yang jarang dibicarakan manusia yang diperas tenaganya, dipenjara oleh ketakutan, dan dihapus haknya—atas nama tambang ilegal. Tambang ilegal bukan cuma soal kerusakan lingkungan. Ia juga tentang kerja paksa, perdagangan orang, perbudakan modern serta darah, luka, dan nyawa yang murah
I. APA ITU TAMBANG ILEGAL?
Tambang ilegal adalah aktivitas pertambangan yang dilakukan:
- Tanpa izin resmi (IUP)
- Di kawasan hutan lindung/taman nasional
- Tanpa standar keselamatan kerja
- Tanpa perlindungan hukum bagi pekerja
Jenisnya meliputi:
- Tambang emas ilegal
- Tambang batu bara ilegal
- Tambang pasir ilegal
- Tambang nikel ilegal
Praktik ini banyak ditemukan di pedalaman hutan, pegunungan terpencil dan wilayah konflik sosial. Dan yang paling mengerikan pekerjanya sering direkrut lewat jebakan utang dan ancaman.
II. POLA KERJA PAKSA DI TAMBANG ILEGAL
Kerja paksa di tambang ilegal tidak datang dengan rantai besi—melainkan dengan utang, ancaman, ketergantungan dan ketakutan
1. Direkrut Lewat Jerat Kemiskinan
Korban dijanjikan gaji besar, makan ditanggung dan juga “kerja sebentar langsung kaya”. Namun, begitu tiba upah ditahan, pekerja dianggap “punya utang”, dan tidak boleh pulang sebelum “lunas”
2. Disekap & Diawasi Preman
Banyak pekerja yang tidak boleh keluar lokasi, diawasi orang bersenjata tajam, dipukul jika melawan dan bahkan diancam jika mencoba kabur Ini bukan lagi hubungan kerja, tapi ini adalah PERBUDAKAN MODERN.
3. Keselamatan Kerja = Nol
Di tambang ilegal tidak ada APD, tidak ada alat standar dan juga tidak ada jaminan kecelakaan. Jika mati → dikubur diam-diam. Nyawa buruh dianggap lebih murah dari satu karung hasil galian.
III. SIAPA YANG PALING SERING JADI KORBAN?
- Buruh miskin
- Warga desa
- Perantau tanpa identitas
- Pengangguran
- Korban utang & pinjol
- Anak muda putus sekolah
Mereka terjebak antara lapar di kampung halaman atau mati pelan-pelan di lubang tambang.
IV. TAMBAH ILEGAL + KERJA PAKSA = KEJAHATAN BERLAPIS
1. UU No. 4 Tahun 2009 Jo UU Minerba
Mengatur bahwa pertambangan wajib berizin, tambang tanpa izin adalah kejahatan pidana juga ancaman berupa penjara & denda besar
2. UU No. 21 Tahun 2007
Jika perekrutan disertai tipu daya, pemaksaan, penyekapan, eksploitasi. Maka pelakunya bisa dijerat sebagai pelaku perdagangan orang.
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Menegaskan setiap orang berhak bebas dari perbudakan dan kerja paksa adalah pelanggaran HAM berat.
4. TPPU
Tambang ilegal hampir pasti:
- Menyembunyikan hasil kejahatan
- Mencuci uang lewat rekening nominee
- Mengalir ke elite tertentu
Ini bukan kejahatan receh. Ini kejahatan terorganisir berbasis uang haram.
V. SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?
Tambang ilegal tidak mungkin bertahan tanpa:
- Bekingan aparat
- Pembiaran pejabat
- Perlindungan preman
- Jaringan penadah hasil tambang
- Jalur pengiriman ilegal
- Rekening penampung uang kotor
Sementara yang menanggung:
- Buruh
- Lingkungan
- Masyarakat adat
- Generasi masa depan
Tambang Ilegal Adalah Perbudakan Modern yang Dibiarkan Negara
Jika negara benar-benar berdaulat, tidak ada satu pun:
- Lubang tambang ilegal yang bertahan bertahun-tahun
- Kamp kerja paksa di pedalaman
- Jaringan uang tambang haram yang aman menumpuk miliaran
Jika tambang ilegal terus hidup, maka yang mati adalah hukum, keadilan, dan nyawa buruh kecil.
VI. YANG HARUS DILAKUKAN NEGARA (BUKAN SEKADAR RAZIA)
- Bongkar jaringan besar, bukan cuma pekerja kecil
- Jerat pemodal, bukan hanya kuli tambang
- Sita aset hasil tambang ilegal
- Tindak beking aparat
- Selamatkan korban sebagai korban TPPO, bukan pelaku
- Rehabilitasi fisik & mental pekerja
- Beri alternatif ekonomi bagi warga sekitar tambang
Karena penindakan tanpa pemulihan hanya akan menciptakan korban baru.
- Tambang ilegal bukan sekadar kejahatan lingkungan. Ia adalah:
- Kejahatan kemanusiaan
- Kejahatan ekonomi
- Kejahatan hukum
- Kejahatan terhadap masa depan
Selama lubang ilegal terus dibiarkan menganga, maka perut bumi akan terus kenyang oleh emas, tapi kemanusiaan akan terus kelaparan.
SUMBER HUKUM & RUJUKAN
- UU No. 4 Tahun 2009
- UU No. 21 Tahun 2007
- UU No. 39 Tahun 1999
- Prinsip larangan kerja paksa dalam hukum HAM internasional
- Konsep TPPU
Diskusi