Tanda Tangan Digital: Seberapa Kuat di Mata Hukum?
Jangan Remehkan Klik “Setuju”, Bisa Mengikat Secara Hukum
Di era digital, tanda tangan tidak lagi selalu pakai pulpen. Sekarang cukup klik, upload KTP, atau pakai OTP—dokumen langsung dianggap sah. Tapi pertanyaannya: apakah tanda tangan digital benar-benar punya kekuatan hukum di Indonesia? Jawabannya: iya, bisa sangat kuat, asal memenuhi syarat tertentu.
Apa Itu Tanda Tangan Digital?
Tanda tangan digital adalah tanda tangan elektronik yang digunakan untuk menyetujui perjanjian, mengesahkan dokumen, dan mengikat para pihak secara hukum tanpa harus bertatap muka atau tanda tangan basah. Contohnya seperti tanda tangan di aplikasi e-sign, persetujuan kontrak via platform digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Apakah Sah Menurut Hukum Indonesia?
Sah. Hukum Indonesia secara tegas mengakui tanda tangan elektronik. Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanda tangan elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah, setara dengan tanda tangan manual, selama memenuhi persyaratan. Artinya, kontrak digital bukan sekadar formalitas, tapi bisa mengikat secara hukum.
Syarat Agar Tanda Tangan Digital Kuat Secara Hukum
Tidak semua tanda tangan digital otomatis kuat. Agar sah dan mengikat, harus memenuhi prinsip berikut:
- Identitas penanda tangan jelas
- Hanya digunakan oleh pihak yang bersangkutan
- Ada persetujuan nyata (consent)
- Dokumen tidak berubah setelah ditandatangani
- Dapat diverifikasi secara elektronik
Tanda tangan elektronik tersertifikasi (melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik resmi) memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi dibanding tanda tangan elektronik biasa.
Klik “Setuju” Bisa Jadi Masalah Hukum?
Bisa banget. Banyak orang menganggap “Ah cuma klik setuju doang.” Padahal, dalam hukum perdata, yang terjadi adalah:
- persetujuan digital = kesepakatan,
- kesepakatan = perjanjian,
- perjanjian = mengikat seperti undang-undang bagi para pihak.
Artinya, sekali klik, kamu bisa terikat kewajiban hukum.
Dalam Sengketa, Apakah Berlaku di Pengadilan?
Ya. Dokumen elektronik dan tanda tangan digital dapat diajukan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Hakim akan menilai keaslian dokumen, keabsahan tanda tangan, dan proses persetujuannya. Jika memenuhi syarat, posisinya sangat kuat.
Tips Aman Menggunakan Tanda Tangan Digital
- Baca dokumen sebelum klik setuju
- Gunakan platform e-sign resmi
- Simpan bukti persetujuan
- Jangan sembarangan kirim OTP atau link
- Pastikan identitas kamu tidak dipakai orang lain
Karena di dunia digital, kelalaian kecil bisa berujung masalah besar.
Tanda tangan digital bukan sekadar formalitas modern. Ia adalah komitmen hukum. Di era serba online, kehati-hatian bukan lebay—tapi bentuk perlindungan diri.
Sumber
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE)
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Diskusi