TPPU dalam Kejahatan Energi


Saat Uang Ilegal Disulap Jadi Aset “Bersih”

Kejahatan energi seperti:

  • Mafia BBM subsidi
  • Penimbunan Solar & Pertalite
  • Tambang ilegal
  • Perdagangan gas tanpa izin

tidak berhenti pada kejahatan pengambilan atau perdagangan ilegal. Di belakangnya, selalu ada satu kejahatan lanjutan yang jauh lebih berbahaya yaitu,  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU adalah teknik untuk “mencuci” uang hasil kejahatan agar terlihat legal. Tanpa TPPU, kejahatan energi sulit berkembang besar. Tapi dengan TPPU, uang haram berubah jadi:

  • Properti
  • Kendaraan mewah
  • Usaha legal
  • Rekening perusahaan
  • Investasi atas nama orang lain


APA ITU TPPU DALAM HUKUM INDONESIA?

TPPU diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

TPPU terjadi ketika seseorang:

  • Menempatkan
  • Mentransfer
  • Membelanjakan
  • Menghibahkan
  • Menyembunyikan
  • Menyamarkan

uang atau aset yang berasal dari tindak pidana. Dan perlu dicatat bahwa TPPU adalah kejahatan berdiri sendiri, meskipun kejahatan asalnya belum diputus.


KAITAN LANGSUNG TPPU DENGAN KEJAHATAN ENERGI

Dalam kejahatan energi, TPPU biasanya terjadi lewat:

1. Hasil Penjualan BBM Ilegal Masuk ke Rekening Pihak Lain

  • Rekening sopir
  • Rekening keluarga
  • Rekening “tumbal”
  • Rekening usaha fiktif

Tujuannya agar bandar utama tidak terlacak.

2. Uang Ilegal Diubah Jadi Aset

Hasil mafia BBM sering diubah menjadi:

  • Tanah
  • Ruko
  • SPBU bayangan
  • Truk tangki
  • Usaha transportasi
  • Perkebunan atau tambang

Di atas kertas → usaha sah

Di balik layar → hasil kejahatan energi

3. Modus Perusahaan Cangkang

Mafia sering membuat:

  • PT fiktif
  • CV palsu
  • Kontrak distribusi bodong

Agar seolah-olah perputaran uang berasal dari bisnis legal.


INI YANG BIKIN TPPU JAUH LEBIH BERBAHAYA

Kejahatan energi merampas subsidi. TPPU membuat hasil kejahatan itu:

  • Abadi
  • Aman
  • Tak tersentuh hukum
  • Terus diputar untuk finansial kejahatan baru

Artinya jika TPPU tidak diputus, mafia BBM akan selalu hidup kembali meski pelaku lapangan ditangkap.


JERAT PIDANA TPPU: LEBIH BERAT DARI MIGAS

Menurut UU No. 8 Tahun 2010:

  • Penjara maksimal 20 tahun
  • Denda maksimal Rp10 miliar
  • Aset hasil kejahatan dapat dirampas untuk negara

Bandingkan dengan:

  • Kejahatan Migas → maksimal 6 tahun penjara
  • TPPU → bisa 20 tahun + perampasan aset

Itulah sebabnya TPPU adalah senjata pamungkas untuk melumpuhkan bandar besar.


PERAN SENTRAL ANALISIS KEUANGAN NEGARA

TPPU dalam kejahatan energi tidak bisa hanya dibongkar lewat:

  • Penangkapan di lapangan 
  • Razia gudang
  • Penyitaan BBM

HARUS melalui penelusuran aliran dana oleh PPATK bersama aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan karena uang tidak pernah bisa berbohong. Jejaknya selalu ada.


POLA KLASIK: BANDAR AMAN, KURIR DIKORBANKAN

Yang sering terjadi di lapangan sopir ditangkap, pengecer dipenjara dan pelangsir dihukum. Sementara para pemodal lolos, para pemilik gudang aman, dan para pengendali rekening tak tersentuh. Kenapa? Karena investigasi berhenti di BBM, bukan di uang.


Memerangi Mafia Energi Tanpa TPPU Itu Omong Kosong

Kalau negara hanya menyita jerigen, menangkap kurir dan menutup pengecer tanpa menelusuri rekening, membekukan aset dan merampas harta bandar. Maka negara hanya memadamkan api kecil, sementara sumur bensin kejahatan tetap menyala. Tanpa TPPU bandar tetap kaya, jaringan tetap hidup, dan mafia akan lahir kembali.


APA YANG HARUS DILAKUKAN NEGARA?

Agar kejahatan energi benar-benar mati:

  • Wajib TPPU untuk semua kasus mafia BBM
  • Audit rekening seluruh jaringan
  • Sita aset hasil kejahatan
  • Bekukan perusahaan cangkang
  • Jerat pemodal, bukan hanya kurir
  • Buka ke publik hasil perampasan aset

Karena memiskinkan pelaku lebih efektif daripada memenjarakan kurir. Kejahatan energi tidak akan pernah selesai hanya denganrazia, tangkap tangan bahkan penjara pelaku kecil. Selama uang hasil kejahatan masih bebas berputar maka mafia BBM tidak akan pernah mati. Satu-satunya jalan ada;ah dengan :

TPPU + PERAMPASAN ASET + TRANSPARANSI PUBLIK




SUMBER HUKUM & RUJUKAN

1. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas

3. UU No. 6 Tahun 2023

4. PPATK

5. Prinsip follow the money dalam hukum pidana modern



ORDER VIA CHAT

Produk : TPPU dalam Kejahatan Energi

Harga :

https://www.indometro.org/2025/12/tppu-dalam-kejahatan-energi.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi