Analisi Putusan Bebas Terdakwa Penipuan


Bedanya Putusan Bebas dan Putusan Lepas - Konsultan Hukum Professional


Bedah Unsur Pasal 378 KUHP dalam Sengketa Bisnis


Putusan yang Dianalisis

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor: 2695/Pid.B/2005/PN.Sby

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan karena gagal memenuhi janji dalam hubungan bisnis yang menyebabkan kerugian pihak lain. Jaksa menilai kegagalan tersebut sebagai hasil tipu daya.

Majelis hakim justru memutus bebas.


Dakwaan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP, dengan pokok dakwaan:

  • terdakwa menjanjikan keuntungan tertentu,

  • korban menyerahkan uang,

  • janji tidak dipenuhi,

  • korban mengalami kerugian.

Namun, hakim tidak berhenti pada akibat kerugian semata.


Unsur Pasal 378 KUHP

Pasal 378 KUHP mensyaratkan beberapa unsur kumulatif:

  1. Barang siapa

  2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum

  3. Dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan

  4. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang

👉 Semua unsur ini harus terbukti, bukan dipilih sebagian.


Pertimbangan Hakim: Bedah Unsur demi Unsur

1. Unsur “Maksud Menguntungkan Diri Sendiri secara Melawan Hukum”

Majelis hakim menilai:

  • hubungan para pihak lahir dari perjanjian bisnis yang sah,

  • tidak terbukti terdakwa sejak awal berniat merugikan korban,

  • kegagalan usaha tidak otomatis berarti niat jahat.

🔎 Kesimpulan hakim:
Unsur maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tidak terbukti.

2. Unsur “Tipu Muslihat atau Rangkaian Kebohongan”

Hakim menegaskan:

  • janji atau optimisme dalam bisnis bukan kebohongan pidana,

  • tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa menggunakan identitas palsu, proyek fiktif, atau fakta palsu sejak awal,

  • komunikasi para pihak bersifat terbuka dan wajar dalam hubungan usaha.

🔎 Kesimpulan hakim:
Tidak ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

3. Unsur “Menggerakkan Orang Lain Menyerahkan Barang”

Majelis menilai:

  • korban menyerahkan uang karena kesepakatan bisnis,

  • bukan karena tertipu oleh kebohongan pidana,

  • penyerahan dilakukan secara sadar dan sukarela.

🔎 Kesimpulan hakim:
Penyerahan uang terjadi karena hubungan perdata, bukan karena tipu daya.


Penilaian Hakim terhadap Kerugian

Hakim secara tegas menyatakan:

“Adanya kerugian tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana penipuan.”

Kerugian adalah konsekuensi perdata, bukan otomatis pidana.


Kualifikasi Perbuatan Menurut Hakim

Majelis menyimpulkan bahwa:

  • perbuatan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi,

  • penyelesaiannya berada dalam ranah hukum perdata,

  • bukan melalui hukum pidana.


Dasar Hukum Putusan Bebas

Putusan bebas dijatuhkan berdasarkan:

  • Pasal 191 ayat (1) KUHAP,

  • asas geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan),

  • prinsip kepastian dan keadilan hukum.

Karena unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, hakim wajib membebaskan terdakwa.


Makna Penting Putusan Ini

Putusan ini menjadi rujukan penting bahwa:

  • pidana bukan alat penagihan,

  • penipuan harus dibuktikan niat jahat sejak awal,

  • kegagalan bisnis ≠ kejahatan.

Ini juga menjadi rem terhadap kriminalisasi sengketa perdata.


Putusan PN Surabaya No. 2695/Pid.B/2005/PN.Sby menunjukkan bahwa hakim tidak boleh terjebak pada akibat kerugian semata. Hukum pidana bekerja dengan logika unsur dan pembuktian, bukan emosi dan tekanan.

Membebaskan terdakwa yang tidak terbukti bersalah adalah bagian dari menegakkan keadilan, bukan melemahkannya.






Sumber 

  • Pasal 378 KUHP

  • Pasal 191 ayat (1) KUHAP

  • Putusan PN Surabaya No. 2695/Pid.B/2005/PN.Sby

  • Doktrin hukum pidana tentang penipuan dan wanprestasi


ORDER VIA CHAT

Produk : Analisi Putusan Bebas Terdakwa Penipuan

Harga :

https://www.indometro.org/2026/01/analisi-putusan-bebas-terdakwa-penipuan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi