Antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum
Dilema Klasik Penegakan Hukum di Tengah Tuntutan Rasa Keadilan Masyarakat.
Dilema antara keadilan substantif dan kepastian hukum inilah yang terus menjadi perdebatan klasik dalam praktik penegakan hukum Indonesia.
Apa Itu Kepastian Hukum?
Kepastian hukum menekankan bahwa:
-
hukum harus tertulis dan jelas,
-
berlaku sama bagi setiap orang,
-
serta dapat diprediksi akibat hukumnya.
Dalam kerangka ini, aparat penegak hukum terikat pada bunyi aturan. Selama prosedur dan unsur terpenuhi, hukum dianggap telah ditegakkan, meskipun hasilnya belum tentu dirasakan adil oleh semua pihak.
Kepastian hukum penting untuk mencegah kesewenang-wenangan dan menjaga stabilitas sistem hukum.
Makna Keadilan Substantif
Berbeda dengan kepastian hukum, keadilan substantif menitikberatkan pada isi dan dampak putusan. Yang dinilai bukan hanya apakah aturan diterapkan, tetapi apakah hasil akhirnya:
-
adil secara moral,
-
proporsional dengan perbuatan,
-
dan mencerminkan nilai kemanusiaan.
Pendekatan ini sering menuntut hakim dan aparat untuk melihat konteks sosial, latar belakang pelaku, serta dampak nyata bagi korban dan masyarakat.
Ketegangan dalam Praktik Penegakan Hukum
Dalam praktik, ketegangan antara keduanya sering terlihat jelas. Contohnya:
-
perkara pidana ringan yang diproses penuh karena unsur terpenuhi,
-
sengketa perdata yang ditarik ke ranah pidana demi kepastian prosedural,
-
atau putusan yang sah secara hukum tetapi menuai kritik publik karena dianggap tidak adil.
Di titik ini, hukum sering dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Peran Hakim dalam Menjembatani Keduanya
Hakim berada di posisi paling strategis untuk menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Melalui:
-
penafsiran hukum yang progresif,
-
pertimbangan sosiologis dan filosofis,
-
serta keberanian menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat,
hakim dapat menghadirkan putusan yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga adil secara substantif.
Risiko Jika Salah Satunya Terlalu Dominan
Jika kepastian hukum terlalu dominan:
-
hukum berpotensi menjadi kaku,
-
keadilan terasa mekanis,
-
dan kepercayaan publik menurun.
Sebaliknya, jika keadilan substantif diterapkan tanpa batas:
-
kepastian hukum bisa terganggu,
-
putusan menjadi sulit diprediksi,
-
dan membuka ruang subjektivitas berlebihan.
Keseimbangan menjadi kunci utama.
Arah Pembaruan Hukum Pidana
Melalui KUHP dan KUHAP baru, terlihat upaya negara untuk mendekatkan hukum pada keadilan substantif, antara lain melalui:
-
penguatan prinsip ultimum remedium,
-
pengembangan pidana non-penjara,
-
serta pendekatan restorative justice.
Namun, keberhasilan arah ini sangat bergantung pada cara aparat dan hakim menerjemahkannya dalam praktik.
Dilema antara keadilan substantif dan kepastian hukum tidak akan pernah sepenuhnya hilang. Keduanya adalah dua sisi mata uang yang saling membutuhkan.
Hukum yang baik bukanlah hukum yang hanya pasti, atau hanya terasa adil, melainkan hukum yang mampu menyeimbangkan aturan dengan rasa keadilan masyarakat. Di situlah tantangan terbesar penegakan hukum di Indonesia hari ini.
Sumber :
-
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
-
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Diskusi