Child Grooming dalam Perspektif Hukum Indonesia
Kasus viral Aurelie Moeremans: Apa itu grooming, pasal yang kena, dan bagaimana hukum melindungi anak?
Apa itu Child Grooming?
Child grooming adalah proses manipulatif yang dilakukan oleh orang dewasa untuk mendekati, membangun hubungan emosional, dan kemudian memanfaatkan anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi atau pelecehan seksual. Teknik ini bisa dilakukan secara langsung maupun melalui media digital, sosial, atau komunikasi privat.
Kasus ini menjadi viral setelah artis Aurelie Moeremans mengungkap pengalamannya di usia remaja dalam buku memoir Broken Strings, di mana ia mengaku pernah menjadi korban grooming saat berusia sekitar 15 tahun. Ungkapan ini memicu diskusi luas di media sosial dan politik soal child grooming di Indonesia.
Mengapa Ini Jadi Isu Hukum Panas?
Kisah Aurelie membuka tabir fakta bahwa praktik grooming:
-
Sering tidak disadari korban dan keluarganya,
-
Dilakukan secara bertahap dan sistematis,
-
Dan sering luput dari perhatian aparat hukum sampai jadi viral di publik.
Belakangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan mengagendakan rapat membahas fenomena ini dan menyoal masih tabu atau tidaknya isu tersebut untuk dibahas secara serius di Indonesia.
Dasar Hukum Perlindungan Anak di Indonesia
Indonesia memiliki beberapa payung hukum yang melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi, termasuk grooming:
📌 1. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)
UU ini mengatur larangan tindakan yang mencakup kekerasan dan manipulasi terhadap anak. Dalam konteks grooming, penting diperhatikan:
-
Pasal 76E: melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
-
Pasal 82 ayat (1): menerangkan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 76E dapat dipidana dengan penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam banyak literatur hukum, grooming dimasukkan sebagai bagian dari kekerasan seksual terhadap anak karena melalui hubungan emosional, pelaku memanipulasi korban untuk tujuan seksual.
Jenis Pasal Lain yang Bisa Dikenakan
Selain UU Perlindungan Anak, tindakan grooming atau perilaku seksual terhadap anak juga dapat dikenai pasal lain, tergantung fakta kasus:
📌 2. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Jika grooming dilakukan melalui media digital (pesan, aplikasi, media sosial), bisa dikenai pasal tentang penyebaran konten bermuatan cabul atau eksploitasi anak secara digital (misalnya Pasal 27 UU ITE).
📌 3. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS juga merupakan dasar hukum untuk tindak kekerasan seksual terhadap anak, termasuk eksploitasi dan manipulasi berbasis relasi. UU ini menegaskan perlunya penanganan holistik dan hak korban.
📌 4. KUHP Baru
Meski KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sejumlah pasal yang mengatur pelecehan seksual terhadap anak dan kejahatan seksual dapat diterapkan (misalnya ketentuan tentang pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur).
Tantangan Penegakan Hukum Grooming
Walau ada dasar hukum, para ahli menilai penegakan hukum terhadap grooming di Indonesia belum optimal karena:
-
Belum ada pasal yang secara eksplisit menyebut child grooming sebagai tindak pidana sendiri.
-
Hukum yang ada lebih fokus pada perbuatan cabul fisik, padahal grooming sering terjadi melalui pendekatan psikologis non-fisik sebelum eksploitasi.
-
Aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami kompleksitas grooming, terutama bila melibatkan komunikasi digital.
Karena itu, ada wacana untuk memperkuat perlindungan hukum dan menutup kekosongan aturan yang ada, termasuk kemungkinan pembaruan regulasi pidana di masa depan.
Apa Implikasi Hukum Bagi Pelaku
Jika suatu tindakan grooming terbukti memenuhi unsur larangan dalam UU Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU No. 35/2014.
Selain itu:
-
Pasal UU ITE dapat diterapkan jika komunikasi elektronik terlibat,
-
UU TPKS dapat memberikan landasan sanksi tambahan terhadap kekerasan seksual,
-
KUHP baru juga memperkuat perlindungan anak secara umum.
Kasus child grooming Aurelie Moeremans membuka diskursus penting soal perlindungan anak di era digital, sekaligus menunjukkan sekaligus bahwa hukum Indonesia memiliki dasar untuk menindak pelaku. Meski begitu, masih terdapat tantangan signifikan dalam penegakan hukum, terutama dalam mendefinisikan dan mengkriminalisasi grooming sebagai tindakan manipulative yang berdiri sendiri.
Isu ini kini dibahas di DPR dan berbagai lembaga HAM karena menjadi salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang kompleks dan sering luput terdeteksi.
Diskusi