Child Grooming: Kejahatan Sunyi yang Semakin Nyata
Ketika manipulasi emosional berubah menjadi tindak pidana.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu child grooming kembali mencuat ke ruang publik. Berbagai pengakuan korban, laporan lembaga perlindungan anak, hingga perbincangan di media sosial menunjukkan satu hal: praktik grooming bukan kasus langka, melainkan fenomena yang selama ini tersembunyi.
Berbeda dengan kekerasan seksual yang bersifat fisik dan kasat mata, grooming bekerja secara perlahan, senyap, dan sering kali tidak disadari sebagai kejahatan—bahkan oleh korbannya sendiri.
Apa yang Dimaksud Child Grooming?
Child grooming adalah pola perilaku manipulatif yang dilakukan oleh orang dewasa untuk:
-
mendekati anak di bawah umur,
-
membangun kepercayaan dan ketergantungan emosional,
-
lalu mengeksploitasi anak secara seksual, baik secara fisik maupun non-fisik.
Grooming tidak selalu berakhir pada kontak fisik. Dalam banyak kasus, kejahatan sudah terjadi sejak proses manipulasi psikologis dimulai.
Bagaimana Grooming Terjadi?
Secara umum, grooming berlangsung dalam beberapa tahap:
-
Pendekatan awal (perhatian, pujian, hadiah)
-
Membangun kedekatan emosional
-
Normalisasi perilaku tidak wajar
-
Isolasi korban dari lingkungan aman
-
Eksploitasi atau pelecehan
Karena berlangsung bertahap, banyak korban baru menyadari bahwa dirinya dimanipulasi bertahun-tahun kemudian.
Mengapa Grooming Sulit Terdeteksi?
Ada beberapa alasan mengapa grooming kerap luput dari perhatian:
-
tidak selalu melibatkan kekerasan fisik,
-
sering dibungkus relasi “kedekatan” atau “kasih sayang”,
-
korban merasa bersalah atau takut melapor,
-
lingkungan sekitar menganggap hubungan tersebut “normal”.
Kondisi ini menjadikan grooming sebagai kejahatan laten dalam masyarakat.
Isu Grooming di Era Digital
Media sosial memperluas ruang terjadinya grooming. Pelaku dapat:
-
membangun komunikasi intens secara privat,
-
memantau aktivitas korban,
-
memanipulasi tanpa kontak langsung.
Ruang digital membuat batas antara relasi aman dan relasi berbahaya menjadi kabur, terutama bagi anak dan remaja.
Perspektif Hukum: Grooming sebagai Tindak Pidana
Meski istilah child grooming belum dirumuskan secara eksplisit sebagai satu pasal tersendiri, hukum Indonesia sudah memiliki dasar untuk menindak praktik ini.
📌 Undang-Undang Perlindungan Anak
-
Pasal 76E melarang setiap orang membujuk, menipu, atau memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
-
Pasal 82 memberikan ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam praktik, proses grooming dapat diposisikan sebagai rangkaian perbuatan menuju kejahatan seksual terhadap anak.
📌 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS memperluas pemahaman kekerasan seksual, termasuk:
-
relasi kuasa,
-
manipulasi psikologis,
-
eksploitasi berbasis ketergantungan.
Ini penting karena grooming sering terjadi tanpa kekerasan fisik, tetapi dengan tekanan emosional.
📌 UU ITE
Jika grooming dilakukan melalui pesan elektronik atau media sosial, pelaku juga dapat dijerat pasal terkait:
-
muatan cabul,
-
eksploitasi seksual anak berbasis digital.
Masalah Utama: Kekosongan Formulasi Hukum
Isu krusial dalam penanganan grooming adalah:
-
hukum masih berfokus pada “hasil akhir” (perbuatan cabul),
-
sementara proses manipulatifnya belum diatur secara eksplisit.
Akibatnya, penegakan hukum sering bergantung pada sejauh mana perbuatan pelaku bisa dibuktikan telah melampaui batas tertentu.
Dampak Grooming bagi Korban
Secara psikologis dan sosial, grooming dapat menimbulkan:
-
trauma jangka panjang,
-
kebingungan relasi dan batas pribadi,
-
rasa bersalah dan kehilangan kepercayaan diri,
-
kesulitan membangun relasi sehat di masa depan.
Karena itu, grooming bukan kejahatan ringan—meski sering terlihat “halus”.
Tanggung Jawab Negara dan Masyarakat
Pencegahan grooming tidak cukup hanya dengan pemidanaan. Diperlukan:
-
edukasi publik tentang pola grooming,
-
perlindungan korban yang berorientasi pemulihan,
-
keberanian aparat melihat grooming sebagai kejahatan serius,
-
dan pembaruan hukum yang lebih responsif terhadap kejahatan berbasis relasi.
Child grooming adalah kejahatan yang bekerja dalam diam. Ia tidak selalu meninggalkan luka fisik, tetapi merusak masa depan anak secara perlahan.
Hukum pidana ditantang untuk tidak hanya menghukum akibat, tetapi juga mengenali dan menghentikan proses kejahatan sejak awal.
Sumber :
-
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
-
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
-
Komnas Perempuan & KPAI (laporan kekerasan terhadap anak)
-
Literatur hukum pidana & viktimologi
Diskusi