Hak Narapidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Ketika Kehilangan Kebebasan Bukan Berarti Kehilangan Martabat.
Ketika seseorang dijatuhi pidana penjara, negara memang berhak membatasi kebebasannya. Namun, pembatasan tersebut tidak pernah berarti pencabutan hak asasi manusia secara keseluruhan.
Dalam perspektif HAM, narapidana tetaplah manusia yang memiliki martabat dan hak-hak dasar. Sayangnya, dalam praktik, status sebagai “narapidana” kerap dijadikan pembenaran untuk perlakuan yang tidak manusiawi.
Penjara dan Batas Kekuasaan Negara
Pidana penjara hanya mencabut satu hak utama: hak atas kebebasan bergerak. Di luar itu, negara tetap wajib menjamin hak-hak lain, seperti:
-
hak atas kesehatan,
-
hak atas perlakuan manusiawi,
-
hak beribadah,
-
hak berkomunikasi dengan keluarga dan penasihat hukum.
Ketika negara melampaui batas ini, pemenjaraan berubah menjadi bentuk penghukuman berlapis.
Hak Narapidana sebagai Bagian dari HAM
Prinsip ini ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.
Masalah Klasik: Overkapasitas dan Kondisi Tidak Manusiawi
Salah satu pelanggaran HAM paling nyata di lapas adalah overkapasitas. Kondisi ini berdampak langsung pada:
-
ruang hunian yang tidak layak,
-
sanitasi buruk,
-
akses kesehatan terbatas,
-
meningkatnya kekerasan antarnarapidana.
Dalam situasi ini, negara kerap berdalih keterbatasan fasilitas, padahal dalam perspektif HAM, alasan administratif tidak menghapus tanggung jawab negara.
Hak atas Kesehatan dan Perlakuan Layak
Narapidana berhak memperoleh:
-
layanan kesehatan yang memadai,
-
makanan dan air bersih,
-
lingkungan yang aman dan sehat.
Pengabaian hak-hak ini tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan standar minimum internasional perlakuan terhadap tahanan.
Stigma dan Dehumanisasi Narapidana
Masalah lain yang tak kalah serius adalah stigma sosial. Narapidana sering dianggap:
-
tidak lagi pantas diperlakukan manusiawi,
-
tidak memiliki suara,
-
dan boleh “dihukum lebih keras” dari putusan pengadilan.
Pandangan ini berbahaya karena menggeser pidana penjara dari sarana pembinaan menjadi sarana balas dendam sosial.
Pemasyarakatan dan Hak untuk Dibina
Sistem pemasyarakatan pada dasarnya menjamin hak narapidana untuk:
-
mendapatkan pembinaan,
-
pelatihan keterampilan,
-
serta persiapan reintegrasi sosial.
Ketika pembinaan tidak berjalan, negara gagal memenuhi kewajibannya, dan narapidana justru kembali ke masyarakat tanpa bekal apa pun selain stigma.
Standar HAM Internasional
Dalam perspektif global, perlindungan hak narapidana ditegaskan dalam:
-
prinsip larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi,
-
standar minimum perlakuan terhadap tahanan,
-
serta prinsip penghormatan martabat manusia.
Standar ini menempatkan penjara sebagai sarana korektif, bukan ruang penderitaan.
Mengapa Perspektif HAM Penting?
Pendekatan HAM bukan berarti lunak terhadap kejahatan. Justru sebaliknya, ia memastikan bahwa:
-
negara tidak bertindak sewenang-wenang,
-
pidana tetap proporsional,
-
dan keadilan tidak kehilangan nilai kemanusiaannya.
Tanpa perspektif HAM, sistem pemidanaan mudah tergelincir menjadi sistem yang represif.
Menjadi narapidana memang berarti kehilangan kebebasan, tetapi tidak pernah berarti kehilangan martabat sebagai manusia. Perlindungan hak narapidana adalah cermin kualitas negara hukum.
Jika penjara berubah menjadi ruang pelanggaran HAM, maka yang gagal bukan hanya narapidananya—melainkan sistem hukumnya.
Sumber :
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Diskusi