Hak Tersangka dan Pembatasan Upaya Paksa dalam KUHAP Baru

Upaya memperkuat due process of law dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses pidana

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa satu pesan penting: proses hukum pidana tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu fokus utama KUHAP baru adalah penguatan hak tersangka serta pembatasan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Perubahan ini menjadi krusial di tengah kritik lama terhadap praktik penyidikan yang kerap dianggap berlebihan.


Penguatan Hak Tersangka

KUHAP baru menegaskan kembali bahwa tersangka bukan objek pemeriksaan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak sejak awal proses pidana.

Beberapa prinsip penting yang diperkuat antara lain:

  • hak untuk mengetahui secara jelas dugaan tindak pidana yang disangkakan,

  • hak atas pendampingan penasihat hukum sejak tahap awal,

  • hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan,

  • serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi.

Penguatan ini bertujuan memastikan bahwa proses pidana berjalan sesuai prinsip due process of law, bukan sekadar formalitas prosedural.


Penangkapan dan Penahanan yang Lebih Terbatas

KUHAP baru memperketat syarat penangkapan dan penahanan. Upaya paksa tidak lagi dipahami sebagai langkah otomatis, melainkan harus:

  • didasarkan pada alasan hukum yang jelas,

  • bersifat proporsional,

  • dan benar-benar diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan ditegaskan sebagai upaya terakhir, bukan langkah awal. Aparat dituntut untuk menilai secara objektif apakah penahanan memang diperlukan atau masih tersedia alternatif lain.


Pembatasan Penggeledahan dan Penyitaan

Salah satu sorotan utama dalam KUHAP baru adalah penegasan batas kewenangan dalam penggeledahan dan penyitaan. Tindakan ini tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus:

  • memiliki dasar hukum yang sah,

  • dilakukan sesuai prosedur,

  • serta menghormati hak privasi.

Dalam konteks ini, KUHAP baru berupaya menutup ruang praktik “tindakan dulu, izin belakangan” yang selama ini kerap dipersoalkan.


Kontrol terhadap Upaya Paksa

KUHAP baru memperkuat mekanisme kontrol atas penggunaan upaya paksa melalui:

  • pengawasan yang lebih ketat,

  • kewajiban pertanggungjawaban aparat,

  • serta akses hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

Kontrol ini penting agar upaya paksa tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap tersangka.


Dampak terhadap Praktik Penegakan Hukum

Jika diterapkan secara konsisten, penguatan hak tersangka dan pembatasan upaya paksa berpotensi:

  • mengurangi praktik kriminalisasi,

  • meningkatkan kualitas penyidikan,

  • serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Namun, perubahan norma tanpa perubahan budaya hukum berisiko hanya menjadi aturan di atas kertas.


Tantangan Implementasi

Meski progresif, penerapan KUHAP baru menghadapi tantangan:

  • resistensi terhadap perubahan pola kerja,

  • minimnya pemahaman masyarakat tentang hak tersangka,

  • serta kebutuhan pelatihan aparat secara berkelanjutan.

Tanpa komitmen bersama, tujuan pembaruan ini sulit tercapai.


KUHAP baru menempatkan perlindungan hak tersangka sebagai pilar utama proses pidana. Pembatasan upaya paksa bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan secara sah, proporsional, dan berkeadilan.

Penegakan hukum yang kuat tidak lahir dari kewenangan tanpa batas, tetapi dari proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sumber 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru

  • Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

ORDER VIA CHAT

Produk : Hak Tersangka dan Pembatasan Upaya Paksa dalam KUHAP Baru

Harga :

https://www.indometro.org/2026/01/hak-tersangka-dan-pembatasan-upaya.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi