Kriminalisasi Perbuatan Perdata dalam KUHP Baru

Ketika Sengketa Wanprestasi dan Utang Piutang Tetap Dibawa ke Ranah Pidana


Salah satu persoalan klasik dalam penegakan hukum Indonesia adalah penarikan sengketa perdata ke ranah pidana. Utang piutang, wanprestasi, hingga konflik bisnis kerap dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Dengan hadirnya KUHP baru, muncul harapan bahwa praktik kriminalisasi berlebihan dapat ditekan. Namun, pertanyaannya: apakah perubahan norma cukup untuk menghentikan kebiasaan lama ini?


Fenomena Kriminalisasi Perdata

Kriminalisasi perdata terjadi ketika:

  • hubungan hukum para pihak sejatinya bersifat perdata,

  • namun salah satu pihak memilih jalur pidana sebagai alat tekanan.

Dalam praktik, laporan pidana sering digunakan untuk mempercepat pembayaran utang atau memaksa pihak lain memenuhi perjanjian.


Pendekatan KUHP Baru

KUHP baru menekankan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium, yaitu upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak efektif.

Prinsip ini dimaksudkan untuk:

  • mencegah penggunaan hukum pidana sebagai alat pemaksaan,

  • menjaga proporsionalitas penegakan hukum,

  • serta melindungi kepastian hukum dalam hubungan perdata.

Namun, prinsip ultimum remedium tetap membutuhkan keberanian aparat untuk menerapkannya secara konsisten.


Batas Tipis antara Wanprestasi dan Penipuan

Masalah terbesar terletak pada penafsiran niat (mens rea). Tidak semua kegagalan memenuhi perjanjian dapat dikategorikan sebagai penipuan.

KUHP baru menuntut pembuktian yang lebih ketat bahwa sejak awal memang terdapat niat jahat untuk menipu, bukan sekadar ketidakmampuan memenuhi prestasi.


Peran Penyidik dan Penuntut Umum

Dalam konteks ini, penyidik dan penuntut umum memiliki peran krusial untuk:

  • memilah perkara perdata dan pidana secara objektif,

  • tidak menjadikan laporan pidana sebagai jalan pintas,

  • serta menolak perkara yang sejak awal tidak memenuhi unsur pidana.

Tanpa filter yang kuat, KUHP baru berisiko tidak membawa perubahan nyata.


Dampak terhadap Dunia Usaha

Kriminalisasi sengketa perdata berdampak serius pada iklim usaha:

  • pelaku usaha enggan mengambil risiko,

  • kontrak bisnis menjadi sarat ancaman pidana,

  • dan kepercayaan terhadap sistem hukum menurun.

Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi kunci keberlanjutan ekonomi.


Peran Hakim dalam Mengoreksi Kriminalisasi

Hakim memiliki kewenangan penting untuk:

  • membedakan konflik perdata dan pidana,

  • menguji unsur niat jahat secara ketat,

  • serta berani menyatakan perkara tidak memenuhi unsur pidana.

Putusan hakim menjadi benteng terakhir untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana.


KUHP baru memberikan arah yang jelas bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan pidana. Namun, perubahan norma tanpa perubahan cara berpikir aparat dan masyarakat hanya akan melahirkan reformasi semu.

Kriminalisasi perdata hanya dapat dicegah jika hukum pidana dikembalikan ke fungsinya: melindungi kepentingan hukum yang paling mendasar, bukan menjadi alat tekanan dalam sengketa sipil.





Sumber 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  • Putusan Mahkamah Agung terkait wanprestasi dan penipuan

ORDER VIA CHAT

Produk : Kriminalisasi Perbuatan Perdata dalam KUHP Baru

Harga :

https://www.indometro.org/2026/01/kriminalisasi-perbuatan-perdata-dalam.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi