KUHP & KUHAP Baru Berlaku: Mana Batas Kebebasan dan Pidana di Indonesia?

Pemberlakuan Hukum Pidana Baru 2 Januari 2026 Menuai Pro-Kontra: Dari Kriminalisasi Moral Sampai Kritik Terhadap Kebebasan Berpendapat


Tahun 2026 dimulai dengan perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia: penerapan KUHP dan KUHAP baru, menggantikan aturan kolonial yang telah berlaku sejak puluhan tahun. Langkah ini dianggap sebagai pembaruan penting, tetapi juga memicu kekhawatiran serius soal perlindungan kebebasan sipil dan potensi penyalahgunaan pidana


Apa yang Baru di KUHP & KUHAP

Perubahan signifikan mencakup banyak aspek, antara lain:

  • Pemidanaan hubungan seksual di luar pernikahan (ketika dilaporkan keluarga),

  • Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara kini bisa dipidana,

  • aturan mengenai pemidanaan blasphemy/penodaan agama lebih luas,

  • model restorative justice dan alternatif pidana diperluas.

Selain itu, KUHAP baru memperkuat tata cara penyidikan hingga persidangan agar dianggap lebih modern dan efisien. 


Kenapa Ini Jadi Isu Panas

Pemberlakuan KUHP & KUHAP baru langsung menjadi sorotan karena beberapa alasan:

1. Kekhawatiran terhadap Kebebasan Berekspresi

Salah satu yang paling kontroversial adalah pidana atas penghinaan terhadap pejabat negara—yang menurut beberapa kalangan memiliki definisi karet atau mudah disalahgunakan untuk membungkam kritik. 

2. Moralitas di Ranah Pidana

Aturan mengenai pidana hubungan di luar nikah, yang kini bisa diproses ketika dilaporkan keluarga, dipandang sebagian pihak sebagai pemberlakuan moralitas melalui pidana, bukan melalui pendidikan atau norma sosial.


Tanggapan dari Berbagai Pihak

Respons terhadap KUHP & KUHAP baru ini beragam:

Kelompok Pemerintah

Pemerintah menyatakan perubahan ini mencerminkan nilai budaya & hukum nasional yang lebih “humanis dan modern”, sekaligus mengakomodasi kebutuhan restoratif. 


Kelompok Sipil & Aktivis HAM

Kelompok advokasi hukum dan HAM menyatakan kekhawatiran atas:

  • potensi kriminalisasi kritik,

  • pidana bermotif moral,

  • dan perlu pengawasan publik yang ketat agar tidak melanggar hak asasi. 

Beberapa bahkan mendeklarasikan keadaan darurat hukum (legal emergency) lantaran khawatir aturan ini bisa digunakan untuk mempersempit kebebasan sipil. 


Contoh Fenomena Kontroversial

Meskipun belum terlalu banyak kasus konkret karena baru berlaku, potensi sengketa hukum sudah terlihat:

  • kekhawatiran kriminalisasi kritik terhadap pejabat publik,

  • diskusi soal tindak pidana atas moralitas pribadi,

  • dan sorotan soal proses penegakan yang bisa menjadi alat tekanan politik.

Ini menjadi topik diskusi luas, termasuk di media sosial dan komunitas hukum.


Tantangan Penegakan

Perubahan hukum besar seperti ini menuntut:

  • penjelasan publik yang memadai,

  • pendidikan hukum kepada masyarakat,

  • dan sistem penegakan hukum yang tidak diskriminatif atau arbitrer.

Tanpa itu, hukum baru justru bisa menciptakan ketidakpastian dan konflik sosial.


Pemberlakuan KUHP & KUHAP baru di Indonesia pada 2 Januari 2026 adalah momen penting dalam hukum nasional. Namun sekaligus menghadirkan tanda tanya besar soal bagaimana pidana akan diterapkan, terutama terhadap kebebasan berpendapat dan ruang privat individu.

Isu ini akan terus relevan sepanjang 2026 karena menyentuh:

  • hak sipil,

  • kebebasan berekspresi,

  • moralitas dan pidana,

  • serta cara negara memaknai hukum pidana. 





Sumber 
  • ndonesia’s new penal code takes effect, Reuters — per 2 Januari 2026.

  • Indonesia’s new penal code replaces colonial criminal law, AP/Jurist. 

  • Coalition menyatakan legal emergency terhadap KUHP & KUHAP baru. 

  • Ulasan sosial media & viral KUHAP relevan pada 2025. 


ORDER VIA CHAT

Produk : KUHP & KUHAP Baru Berlaku: Mana Batas Kebebasan dan Pidana di Indonesia?

Harga :

https://www.indometro.org/2026/01/kuhp-kuhap-baru-berlaku-mana-batas.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi