Living Law dalam KUHP Baru
Pengakuan Hukum Adat Antara Keadilan Kontekstual dan Risiko Ketidakpastian Hukum.
Salah satu perubahan paling kontroversial dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Negara untuk pertama kalinya secara eksplisit membuka ruang bagi hukum adat untuk berperan dalam sistem hukum pidana nasional.
Namun, pengakuan ini memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana hukum adat boleh mengisi ruang hukum pidana tanpa mengorbankan kepastian hukum?
Apa yang Dimaksud Living Law?
Living law merujuk pada norma-norma yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat secara turun-temurun, meskipun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Dalam KUHP baru, living law diakui sebagai salah satu dasar penilaian dalam penegakan hukum pidana, khususnya dalam konteks nilai lokal dan kearifan masyarakat setempat.
Dasar Pengaturan dalam KUHP Baru
Pengakuan living law dalam KUHP baru dimaksudkan untuk:
-
menghormati keberagaman hukum adat,
-
mengakomodasi keadilan substantif berbasis konteks sosial,
-
dan menjembatani hukum negara dengan realitas masyarakat.
Pengaturan ini menunjukkan pergeseran dari hukum pidana yang seragam menuju pendekatan yang lebih kontekstual.
Potensi Manfaat Living Law
Pendukung konsep ini berpendapat bahwa living law:
-
memungkinkan penyelesaian perkara yang lebih adil secara sosial,
-
memperkuat legitimasi hukum di mata masyarakat adat,
-
serta mengurangi jarak antara hukum negara dan nilai lokal.
Dalam kasus tertentu, sanksi adat dinilai lebih efektif memulihkan harmoni sosial dibanding pidana penjara.
Risiko dan Kritik
Di sisi lain, living law menimbulkan kekhawatiran serius:
-
potensi ketidakpastian hukum karena standar yang berbeda-beda,
-
risiko diskriminasi terhadap kelompok rentan,
-
serta kesulitan pengawasan penerapan sanksi adat.
Tanpa batasan yang jelas, living law berpotensi digunakan secara sewenang-wenang.
Peran Aparat Penegak Hukum
KUHP baru menempatkan aparat penegak hukum pada posisi strategis dalam menafsirkan dan menerapkan living law. Hal ini menuntut:
-
pemahaman yang mendalam tentang hukum adat setempat,
-
sensitivitas sosial,
-
serta keberanian untuk menolak praktik adat yang bertentangan dengan HAM.
Living Law dan Prinsip Legalitas
Isu paling krusial adalah hubungan living law dengan asas legalitas. Hukum pidana secara klasik mensyaratkan kepastian norma. Pengakuan hukum tidak tertulis memicu perdebatan: apakah ini bentuk pembaruan progresif atau justru kemunduran prinsip legalitas?
Living law dalam KUHP baru adalah langkah berani yang mencerminkan pluralitas hukum Indonesia. Namun, keberanian ini harus diimbangi dengan batasan yang tegas agar keadilan kontekstual tidak berubah menjadi ketidakpastian hukum.
Tantangan ke depan adalah memastikan living law berjalan selaras dengan konstitusi, HAM, dan prinsip negara hukum.
Sumber
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru
-
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
-
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hukum adat
Diskusi