Overkapasitas Lapas Akibat Perkara Narkotika
Ketika Kebijakan Pidana Kerbenturan dengan Hak Asasi Manusia.
Masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah lama menjadi persoalan kronis dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu penyumbang terbesar kondisi ini adalah perkara narkotika, khususnya yang melibatkan pengguna dan pecandu.
Penegakan hukum yang berorientasi pemenjaraan akhirnya menimbulkan persoalan baru: pelanggaran hak asasi manusia di balik jeruji besi.
Perkara Narkotika sebagai Penyumbang Utama Overkapasitas
Dalam praktik, perkara narkotika mendominasi jumlah penghuni lapas. Banyak dari mereka bukan bandar besar, melainkan:
-
pengguna,
-
pecandu,
-
atau pelaku dengan peran minor.
Pendekatan pidana penjara yang masif menjadikan lapas tidak lagi berfungsi sebagai tempat pembinaan, melainkan sekadar ruang penampungan.
Dampak Nyata Overkapasitas Lapas
Overkapasitas bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berdampak langsung pada:
-
kondisi hunian yang tidak manusiawi,
-
keterbatasan akses kesehatan,
-
meningkatnya kekerasan dan penyakit,
-
serta gagalnya program pembinaan narapidana.
Dalam konteks ini, pidana penjara kehilangan tujuan pemasyarakatan.
Perspektif Hak Asasi Manusia
Dari sudut pandang HAM, setiap orang—termasuk narapidana—tetap memiliki hak dasar, antara lain:
-
hak atas perlakuan manusiawi,
-
hak atas kesehatan,
-
hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi.
Overkapasitas lapas berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut, terutama ketika negara gagal menyediakan kondisi minimum yang layak.
Pengguna Narkotika dan Prinsip Non-Penal
Dalam perspektif HAM modern, pengguna narkotika tidak semata dipandang sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai subjek yang membutuhkan pemulihan.
Pendekatan yang menempatkan pengguna langsung ke penjara:
-
tidak menyelesaikan ketergantungan,
-
meningkatkan risiko pelanggaran HAM,
-
dan memperparah beban lapas.
Rehabilitasi menjadi pilihan yang lebih sejalan dengan prinsip kemanusiaan.
Penjara sebagai Lingkaran Masalah
Ironisnya, lapas yang overkapasitas justru:
-
menjadi tempat peredaran narkotika baru,
-
memperkuat jaringan kejahatan,
-
meningkatkan angka residivisme.
Alih-alih memutus rantai kejahatan narkotika, sistem pemenjaraan yang berlebihan justru memperpanjangnya.
Tanggung Jawab Negara
Negara tidak hanya bertanggung jawab menghukum, tetapi juga:
-
menjamin hak asasi setiap warga negara,
-
menyediakan alternatif pemidanaan yang rasional,
-
dan memastikan lapas tidak menjadi tempat pelanggaran HAM.
Kegagalan mengatasi overkapasitas dapat dibaca sebagai kegagalan kebijakan pidana.
Arah Kebijakan yang Lebih Manusiawi
Untuk keluar dari krisis ini, diperlukan:
-
pemisahan tegas antara pengguna dan pengedar,
-
optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu,
-
penggunaan pidana penjara sebagai ultimum remedium,
-
serta reformasi kebijakan narkotika yang berbasis HAM.
Pendekatan ini bukan berarti lunak, melainkan lebih adil dan efektif.
Overkapasitas lapas akibat perkara narkotika bukan sekadar persoalan jumlah tahanan, melainkan persoalan hak asasi manusia dan arah kebijakan hukum pidana.
Jika tujuan hukum adalah keadilan dan kemanusiaan, maka sudah saatnya pemenjaraan massal—khususnya bagi pengguna narkotika—dipertanyakan ulang.
Sumber :
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Diskusi