Pasal ITE dan Kriminalisasi Konten Media Sosial


Ketika Ruang Digital Berubah Menjadi Ladang Perkara Pidana.


Media sosial awalnya diciptakan sebagai ruang berekspresi, berdiskusi, dan menyampaikan pendapat. Namun dalam praktik hukum di Indonesia, ruang digital justru sering berujung pada proses pidana.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap digunakan untuk menjerat konten media sosial—mulai dari kritik, opini, hingga ekspresi personal. Di sinilah muncul persoalan besar: apakah hukum pidana telah terlalu jauh masuk ke ruang ekspresi warga?


Pasal ITE dan Ruang Demokrasi Digital

Dalam negara hukum demokratis, kebebasan berekspresi adalah hak fundamental. Media sosial menjadi perpanjangan ruang publik tempat warga:

  • menyampaikan kritik terhadap kebijakan,

  • mengawasi kekuasaan,

  • dan membentuk opini publik.

Namun, penerapan pasal ITE sering kali menempatkan ekspresi digital sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari demokrasi.


Kriminalisasi Konten Media Sosial

Kriminalisasi konten terjadi ketika:

  • unggahan dinilai melanggar norma pidana secara subjektif,

  • konteks tidak dibaca secara utuh,

  • dan hukum pidana dijadikan respon utama.

Akibatnya, banyak perkara bermula dari unggahan pribadi yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui klarifikasi, hak jawab, atau mekanisme non-pidana.


Pasal Multitafsir dan Efek Jera Sosial

Salah satu persoalan krusial dalam pasal ITE adalah sifat multitafsir. Frasa yang lentur membuka ruang:

  • penafsiran berlebihan,

  • penggunaan selektif,

  • dan ketidakpastian hukum.

Dampaknya bukan hanya pada pelaku yang diproses pidana, tetapi juga pada masyarakat luas yang mengalami chilling effect—takut berbicara karena ancaman pidana.


Dari Kritik ke Laporan Polisi

Tidak sedikit kritik kebijakan, keluhan publik, atau ekspresi kekecewaan yang berujung laporan pidana. Media sosial kemudian berubah dari:

  • ruang dialog
    menjadi

  • ruang yang diawasi dan berisiko hukum.

Dalam kondisi ini, hukum pidana kehilangan fungsinya sebagai penjaga ketertiban, dan berubah menjadi alat pembatas ekspresi.


Pidana sebagai Jalan Pintas

Penggunaan pasal ITE menunjukkan kecenderungan menjadikan pidana sebagai jalan pintas penyelesaian konflik digital. Padahal, hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium, bukan respon pertama.

Ketika setiap konflik ekspresi dibawa ke ranah pidana, sistem hukum justru memproduksi ketakutan, bukan keadilan.


Perspektif Hak Asasi Manusia

Dari sudut pandang HAM, pembatasan kebebasan berekspresi harus:

  • diatur dengan jelas,

  • memiliki tujuan yang sah,

  • dan dilakukan secara proporsional.

Kriminalisasi konten media sosial yang berlebihan berisiko melanggar prinsip tersebut, terutama ketika tidak ada keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan berpendapat.


Tantangan bagi Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum menghadapi tantangan besar untuk:

  • membedakan kritik dan penghinaan,

  • membaca konteks digital secara utuh,

  • serta menahan diri dari pendekatan represif.

Tanpa kepekaan ini, penegakan hukum berpotensi kehilangan legitimasi publik.


Menata Ulang Pendekatan Hukum Digital

Ke depan, penanganan konten media sosial membutuhkan:

  • pendekatan non-penal yang lebih diutamakan,

  • standar penafsiran yang ketat,

  • dan keberanian untuk tidak selalu mempidanakan.

Hukum harus hadir sebagai pelindung ruang publik digital, bukan penghalangnya.


Pasal ITE dan kriminalisasi konten media sosial mencerminkan tarik-menarik antara kekuasaan negara dan kebebasan warga. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, ruang digital akan terus dipenuhi ketakutan, bukan diskursus sehat.

Negara hukum yang matang adalah negara yang kuat menahan diri, bukan yang cepat memidana.






Sumber :

  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

  • Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berekspresi

ORDER VIA CHAT

Produk : Pasal ITE dan Kriminalisasi Konten Media Sosial

Harga :

https://www.indometro.org/2026/01/pasal-ite-dan-kriminalisasi-konten.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi