Pengemudi Korban tapi Jadi Tersangka


Ketika Kecelakaan Lalu Lintas Berubah Menjadi Perkara Pidana.


Dalam banyak kasus kecelakaan lalu lintas, publik sering dikejutkan oleh satu kenyataan pahit: pengemudi yang juga menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kecelakaan tersebut bisa saja dipicu oleh faktor eksternal—jalan rusak, kendaraan lain melanggar aturan, atau kondisi cuaca ekstrem.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah setiap kecelakaan harus berujung pidana, meski pengemudi juga mengalami kerugian dan penderitaan?


Kecelakaan Lalu Lintas dan Unsur Kelalaian

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemidanaan kecelakaan lalu lintas bertumpu pada satu unsur utama: kelalaian.

Masalahnya, dalam praktik:

  • kelalaian sering diasumsikan otomatis,

  • akibat (luka/meninggal) lebih dominan daripada proses terjadinya,

  • posisi korban dan pelaku menjadi kabur.

Akibatnya, pengemudi yang turut luka atau trauma tetap diposisikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab pidana.


Ketika Korban Kehilangan Statusnya

Menjadi korban kecelakaan seharusnya berarti:

  • mengalami kerugian fisik atau psikis,

  • mendapat perlindungan hukum,

  • dan memperoleh pemulihan.

Namun dalam praktik penegakan hukum, status korban bisa hilang seketika saat aparat:

  • menetapkan tersangka lebih dulu,

  • tanpa penyelidikan menyeluruh,

  • tanpa analisis sebab kecelakaan secara komprehensif.

Di titik ini, korban bertransformasi menjadi terdakwa.


Masalah dalam Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap pengemudi korban sering dipicu oleh:

  • hasil awal olah TKP yang belum lengkap,

  • tekanan publik atau keluarga korban lain,

  • anggapan bahwa “harus ada yang bertanggung jawab”.

Padahal, hukum pidana menuntut pembuktian kesalahan, bukan sekadar penunjukan pihak yang terlibat.


Asas Kesalahan dan Prinsip Negara Hukum

Hukum pidana mengenal prinsip fundamental:
geen straf zonder schuld — tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Jika pengemudi:

  • telah berhati-hati,

  • mematuhi aturan lalu lintas,

  • dan kecelakaan terjadi karena faktor di luar kendalinya,

maka pemidanaan menjadi tidak sejalan dengan asas keadilan.


Perspektif Hak Asasi Manusia

Dari sudut pandang HAM, mempidanakan pengemudi yang juga korban berpotensi melanggar:

  • hak atas perlakuan yang adil,

  • hak atas kepastian hukum,

  • dan hak atas perlindungan dari kriminalisasi berlebihan.

Negara berkewajiban memastikan bahwa penderitaan korban tidak dilipatgandakan oleh sistem hukum.


Peran Aparat Penegak Hukum

Dalam perkara kecelakaan lalu lintas, aparat seharusnya:

  • membedakan antara musibah dan kelalaian serius,

  • mempertimbangkan faktor jalan, kendaraan, dan pihak lain,

  • serta tidak menjadikan pidana sebagai respons otomatis.

Penegakan hukum yang adil justru ditunjukkan dengan kemampuan menahan diri untuk tidak mempidanakan.


Restorative Justice sebagai Alternatif

Dalam kasus tertentu, pendekatan restorative justice lebih relevan:

  • fokus pada pemulihan korban,

  • dialog antar pihak,

  • dan penyelesaian yang berkeadilan.

Pendekatan ini penting agar kecelakaan tidak selalu berujung pada penghukuman yang justru menciptakan korban baru.


Menghindari Kriminalisasi Kecelakaan

Jika setiap kecelakaan selalu berujung tersangka, maka:

  • rasa keadilan publik tergerus,

  • hukum pidana kehilangan legitimasi,

  • dan masyarakat hidup dalam ketakutan berlebihan saat berlalu lintas.

Hukum lalu lintas seharusnya mendorong keselamatan, bukan sekadar memperluas pemidanaan.


Pengemudi yang menjadi korban tapi ditetapkan sebagai tersangka adalah potret penegakan hukum yang kehilangan keseimbangan. Keadilan tidak boleh berhenti pada akibat semata, melainkan harus menggali sebab, konteks, dan kesalahan yang nyata.

Dalam negara hukum, pidana bukanlah jawaban atas setiap tragedi di jalan raya.






Sumber & Referensi

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

  • Putusan Mahkamah Konstitusi tentang asas kesalahan dan ultimum remedium

  • Literatur hukum pidana & hukum lalu lintas

  • Prinsip Hak Asasi Manusia dalam proses peradilan pidana

ORDER VIA CHAT

Produk : Pengemudi Korban tapi Jadi Tersangka

Harga :

https://www.indometro.org/2026/01/pengemudi-korban-tapi-jadi-tersangka.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi