Pengguna vs Bandar dalam Praktik Hukum Narkotika
Ketika Hukum Gagal Membedakan Korban dan Pelaku Utama
Dalam wacana hukum narkotika, satu masalah klasik terus berulang: pengguna dan bandar sering diperlakukan hampir sama di hadapan hukum. Padahal, peran, dampak, dan tingkat kesalahan keduanya sangat berbeda.
Alih-alih memutus jaringan peredaran narkoba, praktik penegakan hukum justru kerap menyasar pihak yang paling lemah—pengguna—sementara bandar besar tetap sulit disentuh.
Perbedaan Konseptual: Pengguna dan Bandar
Secara teori hukum, perbedaan antara pengguna dan bandar cukup jelas.
-
Pengguna narkotikaMenggunakan untuk diri sendiri, sering kali dalam kondisi ketergantungan, dan berada pada posisi rentan secara sosial maupun psikologis.
-
Bandar narkotikaMenguasai, mengedarkan, dan mengambil keuntungan ekonomi dari peredaran narkotika secara sistematis.
Masalah muncul ketika pembedaan ini kabur dalam praktik.
Pasal yang Sama, Nasib yang Sama
Dalam banyak perkara, pengguna dijerat dengan:
-
Pasal 111, 112, atau 114 UU Narkotikayang sejatinya dirancang untuk pengedar dan bandar.
Pasal 127 UU Narkotika—yang secara khusus ditujukan bagi pengguna—sering kali:
-
tidak digunakan,
-
dikesampingkan,
-
atau dianggap pasal “ringan”.
Akibatnya, pengguna dengan barang bukti kecil tetap terancam pidana berat.
Barang Bukti sebagai Penentu Tunggal
Dalam praktik, jumlah dan penguasaan barang bukti sering menjadi faktor penentu utama, tanpa menggali:
-
tujuan penguasaan,
-
pola peredaran,
-
atau keuntungan ekonomi.
Pengguna yang menyimpan narkotika untuk konsumsi pribadi bisa langsung diasumsikan sebagai pengedar, hanya karena barang bukti ditemukan di tangannya.
Asesmen Terpadu yang Diabaikan
Sistem hukum sebenarnya menyediakan mekanisme:
-
asesmen medis,
-
asesmen psikologis,
-
dan asesmen sosial.
Namun di lapangan:
-
asesmen sering terlambat,
-
dianggap formalitas,
-
atau bahkan tidak dilakukan sama sekali.
Padahal, asesmen inilah yang seharusnya menjadi dasar pembedaan antara pengguna dan bandar.
Bandar Besar, Aktor Tak Terlihat
Ironisnya, bandar besar sering:
-
tidak tertangkap tangan,
-
beroperasi lewat perantara,
-
dan sulit dibuktikan keterlibatannya.
Sementara pengguna berada di posisi paling mudah dijangkau aparat. Hal ini menciptakan ketimpangan penegakan hukum, di mana yang kecil dihukum, yang besar bersembunyi.
Dampak Sistemik: Lapas Penuh, Jaringan Tetap Hidup
Ketika pengguna dipenjara:
-
lapas semakin overkapasitas,
-
rehabilitasi tidak optimal,
-
dan peredaran narkoba tidak berhenti.
Pemidanaan pengguna tidak memutus jaringan, justru memperpanjang masalah sosial dan kesehatan.
Perspektif HAM dan Keadilan Substantif
Dari sudut HAM, memperlakukan pengguna setara dengan bandar berpotensi melanggar:
-
asas proporsionalitas,
-
hak atas kesehatan,
-
dan prinsip keadilan substantif.
Hukum pidana seharusnya menghukum berdasarkan tingkat kesalahan, bukan sekadar keterlibatan.
Mengembalikan Fungsi Hukum Narkotika
Agar hukum narkotika bekerja secara adil dan efektif, perlu:
-
pembedaan tegas antara pengguna dan bandar,
-
penggunaan Pasal 127 secara konsisten,
-
rehabilitasi sebagai respons utama bagi pengguna,
-
dan fokus penindakan pada jaringan peredaran.
Tanpa itu, hukum hanya akan terus mengorbankan pihak yang salah sasaran.
Ketika pengguna dan bandar diperlakukan sama, hukum kehilangan arah dan tujuan. Perang melawan narkoba tidak akan pernah dimenangkan jika korban terus dipidana dan pelaku utama dibiarkan mengendalikan jaringan dari balik bayangan.
Membedakan pengguna dan bandar bukan soal lunak atau keras, tetapi soal adil dan rasional.
Sumber & Referensi
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Pedoman Asesmen Terpadu Penyalahguna Narkotika
-
Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Peradilan Pidana
-
Literatur kebijakan hukum narkotika
-
Praktik peradilan perkara narkotika di Indonesia
Diskusi