Penipuan dan Penggelapan: Mirip di Permukaan, Berbeda di Hukum
Kesalahan memahami pasal yang bisa berujung kriminalisasi
Penipuan dan penggelapan adalah dua tindak pidana yang paling sering dilaporkan ke polisi. Masalahnya, keduanya kerap disamakan, baik oleh pelapor maupun aparat penegak hukum. Padahal, perbedaan unsur di antara keduanya sangat mendasar.
Kesalahan memahami perbedaan ini bukan hal sepele. Ia bisa berujung pada salah pasal, salah proses, bahkan kriminalisasi.
Penipuan: Tipu Daya Sejak Awal
Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Inti dari penipuan adalah adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu.
Unsur penting penipuan:
-
ada niat jahat sejak awal,
-
menggunakan kebohongan atau tipu daya,
-
korban menyerahkan barang karena tertipu.
➡️ Kuncinya: niat menipu sudah ada sebelum uang diserahkan.
Penggelapan: Awalnya Sah, Berubah Jahat
Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Berbeda dengan penipuan, penggelapan terjadi ketika penguasaan barang pada awalnya sah, lalu di kemudian hari disalahgunakan.
Unsur penting penggelapan:
-
barang berada dalam penguasaan pelaku secara sah,
-
kemudian dikuasai seolah milik sendiri,
-
bertentangan dengan hak pemilik.
➡️ Kuncinya: niat jahat muncul belakangan.
Perbedaan Kunci yang Sering Diabaikan
Dalam praktik, perbedaan ini sering diabaikan karena:
-
pelapor ingin pasal “lebih berat”,
-
aparat fokus pada akibat kerugian,
-
unsur niat tidak diuji secara mendalam.
Padahal, hukum pidana menuntut ketepatan unsur, bukan sekadar adanya kerugian.
Sengketa Perdata yang Dipaksakan Jadi Pidana
Banyak perkara penipuan dan penggelapan sejatinya adalah:
-
wanprestasi,
-
sengketa bisnis,
-
atau konflik kepercayaan.
Ketika pidana digunakan sebagai alat tekanan, hukum kehilangan fungsinya sebagai penjaga keadilan dan berubah menjadi alat intimidasi.
Bahaya Salah Pasal
Salah menerapkan pasal dapat berdampak serius:
-
tersangka kehilangan haknya,
-
proses hukum cacat sejak awal,
-
putusan pengadilan berisiko tidak adil.
Dalam negara hukum, kepastian dan ketepatan hukum adalah syarat mutlak.
Peran Aparat Penegak Hukum
Aparat seharusnya:
-
menggali kronologi secara utuh,
-
menilai kapan niat jahat muncul,
-
membedakan kegagalan usaha dengan kejahatan.
Pidana bukan jalan pintas untuk menyelesaikan semua konflik.
Perspektif Keadilan Substantif
Keadilan tidak diukur dari seberapa berat pasal yang dikenakan, melainkan dari:
-
kesesuaian perbuatan dengan unsur delik,
-
perlindungan terhadap semua pihak,
-
dan proporsionalitas sanksi.
Penipuan dan penggelapan memang sama-sama merugikan, tetapi berbeda secara hukum. Menyamakan keduanya bukan hanya keliru, tapi berbahaya.
Jika hukum pidana digunakan tanpa kehati-hatian, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan kriminalisasi atas sengketa yang seharusnya diselesaikan secara perdata.
Sumber
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
-
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
-
-
Asas-asas Hukum Pidana
-
Putusan pengadilan terkait wanprestasi vs tindak pidana
-
Literatur hukum pidana Indonesia
Diskusi