Perang Melawan Narkoba yang Justru Mengorbankan Pengguna
Ketika Kebijakan Keras Gagal Membedakan Korban dan Pelaku.
Perang melawan narkoba sudah lama digaungkan sebagai upaya menyelamatkan generasi bangsa. Namun di balik jargon “zero tolerance”, muncul paradoks yang kian nyata: pengguna narkotika—yang secara medis dan sosial dipandang sebagai korban—justru menjadi kelompok paling banyak dipenjara.
Alih-alih memutus mata rantai peredaran narkoba, pendekatan represif ini malah memperluas daftar tahanan dan mempersempit ruang pemulihan.
Pengguna Narkotika: Antara Sakit dan Dipidana
Dalam perspektif kesehatan, pengguna narkotika kerap berada dalam kondisi:
-
ketergantungan,
-
gangguan psikis,
-
dan kerentanan sosial.
Namun dalam praktik penegakan hukum, mereka lebih sering diposisikan sebagai pelaku kejahatan, bukan individu yang membutuhkan rehabilitasi.
Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang membuka ruang rehabilitasi, tetapi penerapannya sering kalah oleh logika pemidanaan.
Pendekatan Represif yang Tidak Selektif
Masalah utama dalam “perang narkoba” adalah ketiadaan pembedaan yang tegas antara:
-
pengguna,
-
pecandu,
-
kurir,
-
dan bandar.
Akibatnya:
-
pengguna dengan barang bukti kecil tetap diproses pidana,
-
asesmen terpadu sering diabaikan,
-
rehabilitasi menjadi opsi terakhir, bukan utama.
Padahal, hukum pidana menuntut proporsionalitas dalam penghukuman.
Penjara Penuh, Masalah Tak Selesai
Data pemasyarakatan menunjukkan bahwa perkara narkotika menjadi penyumbang terbesar overkapasitas lapas. Ironisnya, sebagian besar adalah pengguna dan pelaku level rendah.
Dampaknya:
-
lapas menjadi tempat subur peredaran narkoba baru,
-
rehabilitasi tidak berjalan efektif,
-
dan pengguna kembali ke lingkaran yang sama setelah bebas.
Penjara akhirnya gagal menjalankan fungsi korektif.
Bandar Tak Tersentuh, Pengguna Dikurung
Salah satu kritik terbesar terhadap kebijakan narkotika adalah ketimpangan penegakan hukum. Pengguna mudah ditangkap karena terlihat dan rentan, sementara bandar besar kerap berada di balik jaringan yang sulit dijangkau.
Perspektif HAM: Pemidanaan yang Melipatgandakan Penderitaan
Dari sudut pandang HAM, memenjarakan pengguna narkotika berpotensi melanggar:
-
hak atas kesehatan,
-
hak atas perlakuan manusiawi,
-
dan prinsip non-diskriminasi.
Pengguna bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga akses terhadap pemulihan yang layak.
Rehabilitasi: Ada di Aturan, Minim di Praktik
Secara normatif, sistem hukum Indonesia mengenal:
-
rehabilitasi medis,
-
rehabilitasi sosial,
-
dan pendekatan non-punitif.
Namun dalam praktik:
-
asesmen sering formalitas,
-
aparat khawatir dianggap “lunak”,
-
dan pidana penjara tetap jadi pilihan aman secara prosedural.
Kegagalan Logika Efek Jera
Pemidanaan berat terhadap pengguna sering dibenarkan dengan dalih efek jera. Faktanya:
-
angka penyalahgunaan tidak turun signifikan,
-
residivisme tetap tinggi,
-
dan ketergantungan tidak bisa disembuhkan dengan hukuman.
Ini menunjukkan bahwa ketergantungan bukan persoalan moral, melainkan kesehatan dan sosial.
Mencari Arah Kebijakan yang Lebih Adil
Perang melawan narkoba seharusnya bergeser dari:
menghukum sebanyak mungkinmenjadimenyelamatkan sebanyak mungkin
Pendekatan yang lebih rasional mencakup:
-
pemisahan tegas antara pengguna dan bandar,
-
rehabilitasi sebagai respons utama,
-
dan pidana penjara sebagai upaya terakhir.
Perang melawan narkoba yang mengorbankan pengguna adalah alarm keras bagi sistem hukum pidana. Ketika korban diperlakukan sebagai pelaku, maka hukum kehilangan empati dan efektivitasnya.
Jika tujuan hukum adalah melindungi manusia, maka pengguna narkotika seharusnya dipulihkan, bukan dihancurkan oleh sistem yang mengaku ingin menyelamatkan mereka.
Sumber & Referensi
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana
-
Kebijakan rehabilitasi narkotika (BNN & Kemenkumham)
-
Literatur hukum pidana dan kebijakan narkotika
Diskusi