Perang Pasal dalam Sengketa Hukum: Ketika Lapor Balik Jadi Strategi
Fenomena Saling Lapor dan Pasal Berlapis Kian Marak, Memunculkan Pertanyaan Tentang Fungsi Hukum Pidana Sebagai Alat Keadilan Atau Alat Tekanan
Fenomena perang pasal dan saling lapor kerap terjadi dalam sengketa hukum. Bagaimana hukum pidana berubah menjadi strategi menghadapi konflik?
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik saling lapor atau lapor balik semakin sering muncul dalam berbagai sengketa hukum. Konflik yang awalnya bersifat perdata, personal, atau administratif, kerap berujung pada perang pasal di ranah pidana.
Alih-alih menjadi sarana terakhir untuk menegakkan keadilan, hukum pidana justru digunakan sebagai strategi bertahan dan menyerang.
Apa yang Dimaksud dengan Perang Pasal
Perang pasal merujuk pada situasi ketika:
-
satu pihak melaporkan pihak lain ke aparat penegak hukum,
-
laporan tersebut dibalas dengan laporan pidana lain,
-
masing-masing pihak menggunakan pasal yang berbeda untuk saling menekan.
Pasal yang digunakan sering kali bersifat multitafsir, seperti penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, atau pasal-pasal dalam UU ITE.
Mengapa Fenomena Ini Marak
Ada beberapa faktor yang mendorong maraknya perang pasal:
1. Pidana Dipandang Paling Menekan
Proses pidana memiliki konsekuensi serius: pemeriksaan, status tersangka, hingga ancaman penahanan. Hal ini membuat pidana dianggap sebagai alat tekan paling efektif.
2. Sengketa yang Gagal Diselesaikan Secara Damai
Ketika jalur dialog, mediasi, atau perdata tidak membuahkan hasil, pidana sering dipilih sebagai jalan pintas.
3. Ketidakseimbangan Posisi Para Pihak
Pihak yang merasa terpojok kerap menggunakan laporan balik sebagai bentuk perlawanan, bukan semata mencari keadilan.
Contoh Fenomena yang Sering Terjadi
Tanpa merujuk pada kasus tertentu, pola berikut kerap muncul:
-
sengketa bisnis yang berujung laporan penipuan,
-
konflik kerja yang berubah menjadi laporan pencemaran nama baik,
-
perselisihan pribadi yang berkembang menjadi laporan berlapis,
-
pihak yang awalnya terlapor kemudian melaporkan balik pelapor.
Fenomena ini membuat proses hukum berjalan panjang dan kompleks.
Dampak terhadap Penegakan Hukum
Perang pasal membawa sejumlah dampak serius:
-
membebani aparat penegak hukum,
-
mengaburkan substansi perkara,
-
membuka ruang kriminalisasi,
-
serta memperpanjang konflik tanpa solusi substantif.
Dalam banyak kasus, perkara justru berakhir tanpa kejelasan, sementara relasi sosial dan profesional sudah terlanjur rusak.
Batas Penggunaan Hukum Pidana
Secara prinsip, hukum pidana adalah ultimum remedium—jalan terakhir. Sengketa yang berakar pada wanprestasi, konflik kepentingan, atau persoalan etika seharusnya diselesaikan melalui mekanisme non-pidana terlebih dahulu.
Ketika pidana digunakan sebagai senjata balas dendam, fungsi keadilan berisiko tergeser oleh kepentingan strategis.
Peran Aparat dalam Menyikapi Perang Pasal
Aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk:
-
menilai substansi laporan secara objektif,
-
membedakan sengketa perdata dan pidana,
-
mencegah proses hukum digunakan sebagai alat tekanan.
Ketelitian dalam tahap awal penyidikan menjadi kunci agar hukum tidak salah arah.
Fenomena perang pasal menunjukkan perubahan cara masyarakat memandang hukum pidana. Dari alat terakhir, pidana kini sering menjadi alat negosiasi, tekanan, bahkan balas dendam.
Tantangan penegakan hukum ke depan adalah memastikan bahwa pidana tetap berfungsi sebagai sarana keadilan, bukan sekadar strategi dalam konflik.
Sumber
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
-
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Diskusi