Pidana Penjara yang Kehilangan Fungsi Pembinaan
Pidana penjara sejak awal dirancang bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga membina dan memulihkan pelaku agar kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Namun, dalam praktik peradilan pidana modern, tujuan pembinaan kerap tertinggal jauh di belakang tujuan menghukum.
Penjara hari ini sering dipersepsikan sebagai solusi instan—mudah dijatuhkan, cepat dieksekusi, dan terlihat tegas—meski efektivitasnya semakin dipertanyakan.
Dari Pemasyarakatan ke Pengurungan
Sistem pemasyarakatan menempatkan narapidana sebagai subjek pembinaan. Idealnya, penjara menjadi ruang:
-
pendidikan,
-
pelatihan keterampilan,
-
pembentukan kesadaran hukum.
Namun realitas di lapangan menunjukkan penjara lebih berfungsi sebagai tempat menahan orang, bukan membina. Program pembinaan sering tidak berjalan optimal akibat keterbatasan sarana, SDM, dan kondisi hunian.
Overkapasitas dan Efek Domino
Salah satu faktor utama gagalnya pembinaan adalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Ketika jumlah penghuni jauh melampaui kapasitas:
-
pembinaan menjadi formalitas,
-
pengawasan melemah,
-
konflik dan kekerasan meningkat.
Dalam situasi seperti ini, pidana penjara justru berpotensi melahirkan masalah sosial baru, termasuk residivisme.
Pidana Penjara dan Angka Pengulangan Kejahatan
Alih-alih menekan kejahatan, pidana penjara sering kali gagal mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Banyak narapidana keluar tanpa:
-
keterampilan baru,
-
dukungan sosial,
-
atau kesiapan mental.
Penjara akhirnya menjadi siklus: masuk, keluar, lalu kembali lagi.
Pemidanaan yang Terlalu Mudah
Dalam praktik peradilan, pidana penjara kerap dijadikan pilihan utama, bukan pilihan terakhir. Perbuatan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan:
-
pidana bersyarat,
-
denda,
-
kerja sosial,
-
atau pendekatan restoratif,
tetap berujung pada pemenjaraan. Akibatnya, penjara kehilangan makna sebagai instrumen korektif.
Dimensi Hak Asasi Manusia
Pidana penjara yang kehilangan fungsi pembinaan juga berdampak pada HAM. Narapidana tetap memiliki hak dasar, termasuk:
-
perlakuan manusiawi,
-
akses kesehatan,
-
kesempatan berkembang.
Ketika negara gagal menyediakan kondisi minimum pembinaan, maka pemenjaraan berpotensi melanggar prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Alternatif Pemidanaan yang Terpinggirkan
Hukum pidana sebenarnya mengenal berbagai alternatif penjara. Namun penerapannya masih terbatas karena:
-
budaya menghukum yang kuat,
-
minimnya kepercayaan pada sanksi non-penjara,
-
serta paradigma bahwa hukuman berat identik dengan keadilan.
Padahal, alternatif pemidanaan sering lebih efektif dan berkelanjutan.
Menata Ulang Arah Pemidanaan
Jika tujuan pemidanaan adalah keadilan dan perlindungan masyarakat, maka:
-
pidana penjara harus ditempatkan sebagai ultimum remedium,
-
pembinaan harus menjadi inti, bukan pelengkap,
-
dan hakim perlu lebih progresif memilih sanksi yang tepat.
Tanpa perubahan paradigma, penjara akan terus kehilangan fungsi dasarnya.
Pidana penjara bukanlah solusi universal. Ketika pembinaan ditinggalkan dan pemenjaraan dijadikan jawaban atas semua masalah, hukum pidana justru menjauh dari tujuan keadilan.
Sudah saatnya pidana penjara dikembalikan pada fungsi sejatinya: bukan sekadar mengurung, tetapi membina dan memulihkan.
Sumber & Referensi
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Diskusi