Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata
Menegaskan Perlindungan Kerja Jurnalistik Sebagai Pilar Kebebasan Pers di Indonesia.
Mengapa Putusan Ini Jadi Perhatian Publik
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini langsung menjadi sorotan karena memberikan kepastian hukum yang jelas tentang posisi wartawan dalam konflik hukum akibat karya jurnalistik mereka.
Isi Pokok Putusan
MK menyatakan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung dipidana maupun digugat perdata hanya semata atas produk jurnalistiknya. Artinya:
-
Hak jawab,
-
Hak koreksi,
-
Penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers.Hanya jika mekanisme tersebut tidak atau belum dijalankan, maka upaya pidana atau perdata dapat dipertimbangkan secara eksepsional.
MK memberi tafsir konstitusional bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai sebagai jaminan hukum yang konkretnya melampaui sekadar pernyataan administratif — terutama bila dapat mencegah kriminalisasi atau gugatan yang terburu-buru terhadap wartawan.
Konsep Lex Specialis bagi Wartawan
Mahkamah menegaskan bahwa UU Pers bersifat lex specialis — hukum khusus yang mengatur pers dan aktivitas jurnalistik secara spesifik. Karena itu, segala sengketa yang berakar dari karya jurnalistik harus mengutamakan mekanisme hukum pers terlebih dahulu, bukan langsung pasal pidana umum atau klaim perdata di luar konteks pers.
Penegasan ini dimaksudkan untuk menghindari criminalization of journalism (kriminalisasi wartawan) yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Alur Penyelesaian Sengketa Pers Berdasarkan Putusan MK
-
Mekanisme internal UU Pers
-
Hak jawab
-
Hak koreksi
-
Pemeriksaan kode etik jurnalistikSemua ini ditempuh dahulu melalui Dewan Pers.
-
-
Jika mekanisme pers tidak terselesaikanBaru kemudian upaya pidana atau gugatan perdata dapat diajukan secara eksepsional sebagai ultimum remedium.
Implikasi Bagi Penegak Hukum dan Media
Bukan “Kebal Hukum”, Tetapi “Perlindungan Profesional”
Poin penting yang ditegaskan MK adalah bahwa wartawan bukan kebal hukum. Jika wartawan bekerja tidak profesional, menyalahgunakan profesi, atau melanggar aturan yang ada, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun proses penyelesaiannya tetap harus menghormati tata cara yang lebih dahulu memperhatikan norma dan mekanisme hukum pers.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi merupakan tonggak penting dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Wartawan tidak boleh langsung dipidana atau digugat perdata hanya karena karya jurnalistik yang mereka hasilkan, selama telah menjalankan tugas jurnalistik secara sah, sesuai kode etik, dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers.
Diskusi