Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru

Dari Gagasan Keadilan Pemulihan Hingga Tantangan Penerapannya Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia


Pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membawa perubahan pada jenis pidana dan prosedur, tetapi juga menegaskan pendekatan baru dalam penegakan hukum: restorative justice.

Konsep ini kerap dipahami sebagai “damai di luar pengadilan”. Padahal, dalam KUHP dan KUHAP baru, restorative justice ditempatkan sebagai bagian dari sistem hukum pidana, bukan pengganti hukum itu sendiri.


Apa Itu Restorative Justice?

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada:

  • pemulihan kerugian korban,

  • tanggung jawab pelaku,

  • serta pemulihan hubungan sosial.

Berbeda dengan pendekatan retributif yang berfokus pada penghukuman, restorative justice berupaya mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana.


Restorative Justice dalam KUHP Baru

KUHP baru membuka ruang yang lebih luas bagi pendekatan pemulihan, antara lain melalui:

  • pengaturan pidana alternatif selain penjara,

  • penekanan pada proporsionalitas pemidanaan,

  • pengakuan bahwa tidak semua tindak pidana harus berujung pemidanaan berat.

Dalam konteks ini, restorative justice menjadi roh kebijakan pemidanaan, khususnya untuk tindak pidana ringan, pelaku pertama kali, dan perkara dengan dampak sosial terbatas.


Peran KUHAP Baru dalam Restorative Justice

KUHAP baru memberikan kerangka prosedural agar restorative justice tidak dilakukan secara serampangan. Pendekatan ini tidak lagi sekadar diskresi informal, tetapi harus:

  • dilakukan secara transparan,

  • melibatkan korban secara sadar dan sukarela,

  • serta berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, restorative justice tidak berdiri di luar hukum acara, melainkan terintegrasi dalam proses pidana.


Tujuan yang Ingin Dicapai

Melalui penguatan restorative justice, KUHP dan KUHAP baru menargetkan:

  • pengurangan penggunaan pidana penjara,

  • penyelesaian perkara yang lebih cepat dan manusiawi,

  • serta penguatan keadilan substantif dibanding sekadar formalitas prosedur.

Pendekatan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana.


Tantangan dalam Praktik

Meski normatifnya diperkuat, penerapan restorative justice menghadapi sejumlah tantangan:

  • masih dipahami sebagai “damai paksa”,

  • risiko ketimpangan posisi antara korban dan pelaku,

  • tekanan sosial agar korban menyetujui perdamaian,

  • serta inkonsistensi penerapan di lapangan.

Tanpa pengawasan ketat, restorative justice justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.


Restorative Justice dan Persepsi Publik

Di ruang publik, restorative justice sering dipersepsikan sebagai bentuk “ketidakadilan” karena tidak menghasilkan hukuman berat. Padahal, tujuan utamanya bukan membebaskan pelaku, melainkan memulihkan dampak kejahatan secara nyata.

Tantangan ke depan adalah membangun pemahaman bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penjara.


Pengaturan restorative justice dalam KUHP dan KUHAP baru menandai pergeseran penting dalam hukum pidana Indonesia. Pendekatan ini menawarkan alternatif yang lebih manusiawi, tetapi juga menuntut kehati-hatian dalam penerapannya.

Restorative justice hanya akan bermakna jika dijalankan secara sukarela, transparan, dan berkeadilan—bukan sebagai jalan pintas untuk menghindari proses hukum.





Sumber & Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

  • Peraturan Kejaksaan RI tentang Restorative Justice

ORDER VIA CHAT

Produk : Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru

Harga :

https://www.indometro.org/2026/01/restorative-justice-dalam-kuhp-dan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi