Tindak Pidana Narkotika: Antara Kejahatan dan Korban


Menimbang Ulang Cara Hukum Pidana Memandang Pengguna Narkotika


Tindak pidana narkotika selalu ditempatkan sebagai kejahatan serius. Ancaman pidananya berat, penanganannya represif, dan pelakunya kerap langsung diasosiasikan sebagai penjahat.

Namun, di balik itu muncul pertanyaan penting: apakah semua pelaku tindak pidana narkotika benar-benar pelaku kejahatan, atau justru sebagian adalah korban dari ketergantungan dan sistem yang gagal?


Dua Wajah dalam Perkara Narkotika

Hukum narkotika mempertemukan dua subjek yang sangat berbeda:

  1. pengedar dan bandar,

  2. pengguna atau pecandu.

Dalam praktik, keduanya sering diperlakukan sama-sama sebagai pelaku tindak pidana, meskipun posisi dan dampaknya sangat berbeda.


Pengguna Narkotika: Pelaku atau Korban?

Pengguna narkotika kerap berada dalam kondisi:

  • ketergantungan fisik dan psikis,

  • tekanan lingkungan sosial,

  • minim akses rehabilitasi.

Pendekatan hukum yang semata-mata represif berisiko mengabaikan fakta bahwa pecandu juga merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika.


Pendekatan Pidana yang Dominan

Selama bertahun-tahun, penanganan perkara narkotika didominasi oleh:

  • penangkapan,

  • penahanan,

  • dan pemenjaraan.

Akibatnya:

  • lembaga pemasyarakatan penuh oleh perkara narkotika,

  • angka residivisme tinggi,

  • rehabilitasi belum menjadi arus utama.

Pidana penjara sering kali tidak menyentuh akar persoalan.


Rehabilitasi sebagai Alternatif

Hukum sebenarnya membuka ruang rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Namun dalam praktik:

  • asesmen sering bersifat formalitas,

  • penegak hukum masih ragu menerapkan pendekatan non-pemenjaraan,

  • stigma terhadap pengguna tetap kuat.

Padahal rehabilitasi bertujuan memulihkan, bukan menghukum semata.


Dampak Sosial dan Kemanusiaan

Pendekatan represif yang berlebihan menimbulkan dampak serius:

  • pengguna kehilangan masa depan sosial dan ekonomi,

  • keluarga ikut menanggung stigma,

  • penjara menjadi tempat subur peredaran narkotika baru.

Alih-alih memutus rantai kejahatan, sistem justru memperpanjang masalah.


Arah Kebijakan Hukum ke Depan

Ke depan, penegakan hukum narkotika perlu:

  • membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar,

  • memperkuat rehabilitasi sebagai respon utama bagi pecandu,

  • menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium bagi pengguna.

Pendekatan ini tidak berarti lunak, tetapi lebih rasional dan manusiawi.


Peran Aparat dan Hakim

Aparat penegak hukum dan hakim memegang peran kunci untuk:

  • berani menggunakan diskresi yang berorientasi pemulihan,

  • tidak sekadar mengejar angka penindakan,

  • menempatkan keadilan substantif di atas pendekatan formalistik.


Tindak pidana narkotika tidak bisa dilihat dengan kacamata hitam-putih. Pengedar dan bandar memang harus ditindak tegas, tetapi pengguna tidak selalu layak diperlakukan sebagai penjahat.

Hukum pidana yang adil adalah hukum yang mampu membedakan, memahami, dan memulihkan, bukan hanya menghukum.





Sumber :

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Peraturan Mahkamah Agung tentang rehabilitasi bagi pengguna narkotika

  • Putusan Mahkamah Agung terkait pengguna narkotika dan rehabilitasi

ORDER VIA CHAT

Produk : Tindak Pidana Narkotika: Antara Kejahatan dan Korban

Harga :

https://www.indometro.org/2026/01/tindak-pidana-narkotika-antara.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi