Bolehkah Perjanjian Perkawinan Ubah Rumah Pribadi Jadi Harta Gono, Buat Pisah Harta Setelah Nikah

 
Perjanjian Perkawinan

Pada dasarnya, perjanjian perkawinan dapat dibuat secara tertulis dan diletakkan dalam suatu akta notaris dan boleh dibuat pada waktu sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan joPutusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 sebagai berikut:


  1. Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
  4. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.


Selanjutnya, mengenai bentuk dan isi perjanjian tersebut, kedua belah pihak diberikan hak seluas-luasnya selama tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Oleh karena itu, dalam hal Anda memperjanjikan bahwa rumah yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bersama, hal tersebut dibolehkan karena kedua belah pihak diberikan kebebasan untuk membuat isi dan bentuk perjanjian perkawinan.


Jika Akan Mengubah Perjanjian Perkawinan

Pada dasarnya, perjanjian pisah harta merupakan kesepakatan antara suami-istri yang mengatur tentang harta kekayaan keduanya baik sebelum maupun selama masa pernikahan. Perjanjian ini mencakup jenis-jenis harta, cara pembagian, serta hak dan kewajiban kedua pihak dalam mengenai harta tersebut. Agar dapat sah dan mengikat para pihak, perjanjian pisah harta harus memenuhi syarat sebagai berikut:[1]


  1. perjanjian dibuat secara tertulis;
  2. perjanjian disaksikan oleh 2 orang saksi;
  3. perjanjian didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil setempat.


Dalam praktiknya, perjanjian pisah harta biasa dilakukan oleh masyarakat dengan kalangan ekonomi menengah ke atas karena banyaknya aset dan rencana bisnis yang akan dilakukan. Perjanjian tersebut bertujuan untuk melindungi aset masing-masing pihak dari ketidakpastian keuangan di masa depan.[2] Selanjutnya, perjanjian pisah harta mengharuskan kedua belah pihak untuk bermediasi terus menerus sampai akta perjanjian pisah harta tersebut diterbitkan. Perjanjian ini juga dapat bermanfaat bagi suami istri apabila akan menjalani proses perceraian karena mempermudah penyelesaian sengketa harta gono-gini.[3]


Mengingat sebelumnya Anda sebelumnya telah menyepakati rumah sebagai kepemilikan bersama, kemudian Anda dan pasangan ingin membuat perjanjian pisah harta setelah menikah, menurut pandangan kami hal itu dapat saja dilakukan.


Lebih lanjut, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada instansi pelaksana atau unit pelaksana teknis (UPT) instansi pelaksana.[4]


Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksaana atau UPT instansi pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.[5]


Perjanjian perkawinan dapat diubah atau dicabut sepanjang kedua belah pihak menyetujui itu, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.[6]



Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Surat Edaran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 472.2/5876/Dukcapil tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan.


Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.


Referensi:

  1. Eka Risanty Putri Suharto, Christiani Prasetiasari, dan Lia Fadjriani. Analisis Yuridis Perjanjian Pisah Harta yang Dibuat Setelah Perkawinan (Studi Penelitian Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Arif Rahman Hakim S.H., M.Kn. di Kota Batam). Jurnal Zona Hukum. Vol.14, No.3, 2020;
  2. Yuni Priskila Ginting, Chika Takeisha Permana, dan Claressa Samantha. Kepentingan Masyarakat Terhadap Hukum Keluarga (Perjanjian Pisah Harta) dalam Konteks Klinis Hukum. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian. Vol.3, No.3, 2024.

[1] Yuni Priskila Ginting, Chika Takeisha Permana & Claressa Samantha. Kepentingan Masyarakat Terhadap Hukum Keluarga (Perjanjian Pisah Harta) dalam Konteks Klinis Hukum. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian. Vol.3, No.3, 2024, hal. 262

[2] Eka Risanty Putri Suharto, Christiani Prasetiasari & Lia Fadjriani. Analisis Yuridis Perjanjian Pisah Harta yang Dibuat Setelah Perkawinan (Studi Penelitian Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Arif Rahman Hakim S.H., M.Kn. di Kota Batam). Jurnal Zona Hukum. Vol.14, No.3, 2020, hal. 21

[3] Eka Risanty Putri Suharto, Christiani Prasetiasari & Lia Fadjriani. Analisis Yuridis Perjanjian Pisah Harta yang Dibuat Setelah Perkawinan (Studi Penelitian Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Arif Rahman Hakim S.H., M.Kn. di Kota Batam). Jurnal Zona Hukum. Vol.14, No.3, 2020, hal. 21-22

ORDER VIA CHAT

Produk : Bolehkah Perjanjian Perkawinan Ubah Rumah Pribadi Jadi Harta Gono, Buat Pisah Harta Setelah Nikah

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/bolehkah-perjanjian-perkawinan-ubah.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi