bu Tunggal dan Anak Luar Nikah: Hak Hukum, Perlindungan Khusus, serta Prosedur Akta Kelahiran

 
Kedudukan Hukum Ibu Tunggal

Apa yang dimaksud ibu tunggal? Definisi ibu tunggal sebenarnya tidak diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun terdapat istilah “orang tua tunggal” yaitu seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda.[1] Dengan demikian, dalam kasus Anda, ibu tunggal adalah seorang ibu yang menjalani peran sebagai orang tua tunggal, karena memiliki anak luar kawin.


Lantas, bagaimana status hukum ibu tunggal? Untuk menjawab pertanyaan Anda tersebut, kami akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan mengenai orang tua pada umumnya dan yang spesifik mengatur tentang ibu tunggal.


Lantas, bagaimana status hukum ibu tunggal? Untuk menjawab pertanyaan Anda tersebut, kami akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan mengenai orang tua pada umumnya dan yang spesifik mengatur tentang ibu tunggal.


Pertama, kami akan merujuk pada UU Perlindungan Anak dan perubahannya yang memuat beberapa pengaturan mengenai kedudukan orang tua dalam hukum, antara lain:


  1. Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  2. Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 menegaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
  1. mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak;
  2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak; dan
  4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
  1. Pasal 45 ayat (1) UU 35/2014 mengatur bahwa orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.


Kedua, keberadaan ibu tunggal secara spesifik dijamin dan dilindungi dalam UU KIA. Ibu tunggal dalam UU KIA dikategorikan sebagai ibu dengan kerentanan khusus yang berhak memperoleh sejumlah hak yang diatur di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU KIA serta hak terkait dengan kerentanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Contoh hak-hak ibu tunggal antara lain mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, pendampingan profesional, dan sebagainya.[2]


Ketiga, berkenaan dengan anak luar kawin dan kedudukan ibunya dapat Anda simak dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya (hal. 37).


Dengan demikian, ibu tunggal yang melahirkan anak luar kawin memiliki kedudukan hukum sebagai orang tua yang bertanggung jawab untuk menjaga anak dan merawat anak sejak dalam kandungan untuk selanjutnya mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak hingga dewasa.


Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak dengan Ibu Tunggal

Lantas, anak di luar nikah apa bisa punya akta kelahiran? Jawabannya bisa. Cara mengurus akta kelahiran anak di luar nikah dapat Anda simak panduan berikut ini.


Kerabat Anda perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan untuk membuat akta kelahiran pada umumnya, antara lain:[3]


  1. surat keterangan kelahiran;
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. kartu keluarga (“KK”); dan
  4. kartu tanda penduduk elektronik (“KTP-el”).


Namun, jika syarat buku nikah atau kutipan akta perkawinan tidak dapat terpenuhi, Pasal 48 Permendagri 108/2019 mengatur sebagai berikut:


Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak memenuhi persyaratan berupa:

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
  2. status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri,


dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.


Dengan demikian, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan, meskipun tidak ada buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah ataupun jika di dalam KK tidak menunjukkan status perkawinan. Namun, dalam akta kelahirannya hanya dicatat nama ibunya saja.


Selanjutnya, kerabat Anda dapat mencatatkan kelahiran anak di Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota setempat dengan tahapan sebagai berikut:[4]

  1. mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan di atas;
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan yang diserahkan;
  3. petugas pada Disdukcapil atau UPT kabupaten/kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil atau UPT kabupaten/kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan
  5. kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon.


Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
  8. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

[1] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (”PP 54/2007”)

[2] Lihat Pasal 4 dan Pasal 5 UU KIA

[3] Pasal 33 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)

[4] Pasal 43 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

ORDER VIA CHAT

Produk : bu Tunggal dan Anak Luar Nikah: Hak Hukum, Perlindungan Khusus, serta Prosedur Akta Kelahiran

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/bu-tunggal-dan-anak-luar-nikah-hak.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi