Cara Aman Pilih Pinjol Legal: Cek Izin OJK, Bunga Maksimal 0,8% Per Hari, Hindari Ilegal


Apa itu Pinjaman Online?

Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol adalah salah satu solusi alternatif masyarakat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau bahkan sekadar sebagai pelengkap gaya hidup modern.


Kemudian, pinjol juga dikenal sebagai layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi ponsel tanpa perlu adanya tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit, karena aplikasi pinjol dapat dengan mudah diunduh masyarakat melalui Google Play atau AppStore dari masing-masing gawai.[1]


Menurut Bekti Harry Suwinto (penulis sebelumnya), tidak seperti kartu kredit yang ada di dunia perbankan, pinjol umumnya menyasar pada kalangan masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan mendadak. Dengan risiko sedemikian rupa, tidak sedikit masyarakat yang seringkali tergiur pinjol yang ternyata ilegal, tidak berizin, dan justru mengakibatkan masalah hukum lain.


Secara yuridis, pinjol sering disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”), yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.[2]


Dalam hal penyelenggara melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI, penyelenggara diharuskan untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“).[3] Dengan demikian, hal yang penting diperhatikan sebelum mengajukan pinjol adalah legalitas dari penyelenggara pinjol itu sendiri apakah sudah terdaftar dan berizin OJK atau tidak.


Namun demikian, jika Anda terlilit utang dengan pinjol ilegal, bagaimana status pinjaman Anda? Haruskah tetap mengembalikan uang yang dipinjam? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda bisa menyimak ulasannya dalam artikel berikut:


  1. Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya
  2. Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Benarkah?
  3. Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol)

Perjanjian Pinjam Meminjam

Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa perjanjian pinjam meminjam pada dasarnya tetap tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Berdasarkan pasal tersebut, terdapat 4 syarat kumulatif yang diperlukan agar suatu perjanjian sah di mata hukum, yaitu:


  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Baca juga: Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian


Dalam hal ini, perjanjian pemberian pinjaman antara pemberi dana dengan penerima dana dituangkan dalam dokumen elektronik dengan wajib paling sedikit memuat:[4]


  1. nomor perjanjian;
  2. tanggal perjanjian;
  3. identitas para pihak berupa nama pemberi dana dan nomor induk kependudukan pemberi dana;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. jumlah pendanaan;
  6. manfaat ekonomi pendanaan;
  7. besarnya komisi;
  8. jangka waktu;
  9. rincian biaya;
  10. ketentuan mengenai denda, jika ada;
  11. penggunaan data pribadi;
  12. mekanisme penagihan pendanaan;
  13. mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet;
  14. mekanisme penyelesaian sengketa; dan
  15. mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dalam hal penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.

Lantas menjawab pertanyaan Anda, bagaimana cara memilih pinjol yang aman dan legal? Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan:


  1. Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah berizin dan terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya secara berkala di laman Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) milik OJK.
  2. Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas. Hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak ‘gali lubang tutup lubang’ untuk bayar utang.
  3. Perhatikan tingkat bunga dan denda keterlambatannya. Dikutip dari Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8% per harinya.
  4. Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki, agar bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari.
  5. Terakhir, teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.

Berdasarkan penelusuran kami, terdapat 96 perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK:

  1. Danamas
  2. Amartha
  3. Dompet Kilat
  4. Boost
  5. Toko Modal, dan lain-lain.

Selengkapnya, dapat Anda simak dalam artikel Daftar 96 Pinjaman Online Berizin OJK per Juli 2025.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Referensi:

  1. Sharda Abrianti (et al.). Dampak Pinjaman Online bagi Masyarakat: Mensejahterakan atau Menyengsarakan? (Studi Tentang Pandangan Masyarakat di Wilayah Bintaro, Tangerang Selatan). UNES Law Review, Vol. 6, No. 4, 2024;
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang diakses pada 12 Agustus 2025, pukul 17.55 WIB.


[1] Sharda Abrianti (et al.). Dampak Pinjaman Online bagi Masyarakat: Mensejahterakan atau Menyengsarakan? (Studi Tentang Pandangan Masyarakat di Wilayah Bintaro, Tangerang Selatan). UNES Law Review, Vol. 6, No. 4, 2024, hal. 10420.

[3] Pasal 10 ayat (1) POJK 40/2024.

[4] Pasal 144 ayat (1) dan (2) POJK 40/2024.

ORDER VIA CHAT

Produk : Cara Aman Pilih Pinjol Legal: Cek Izin OJK, Bunga Maksimal 0,8% Per Hari, Hindari Ilegal

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/cara-aman-pilih-pinjol-legal-cek-izin.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi