Hierarki Empat Golongan Ahli Waris KUH Perdata: Istri Golongan I Tutup Hak Saudara Kandung Golongan II

 

Golongan Ahli Waris

Berdasarkan pertanyaan Anda, kami memahami bahwa kakak Anda (pewaris) hanya meninggalkan seorang istri dan saudara kandungnya saja. Lebih lanjut, pewaris bukan beragama Islam, sehingga dalam hal menentukan ahli waris diberlakukan KUH Perdata.


Adapun dalam Pasal 833 KUH Perdata, ahli waris dengan sendirinya karena hukum, memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang orang yang meninggal. Selain itu, menurut Pasal 832 KUH Perdatayang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga yang sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama.


KUH Perdata mengelompokkan ahli waris tersebut menjadi empat golongan yang kedudukannya hierarkis, sebagai berikut:

  1. Golongan I: anak-anak serta keturunannya dan suami atau istri yang hidup terlama.[1]
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung.[2]
  3. Golongan III: keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dari ayah dan ibu (kakek, nenek, kakek buyut, nenek buyut, dan seterusnya).[3]
  4. Golongan IV: sanak saudara dalam garis lurus ke samping (paman dan bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam).[4]



    Konsep Hierarki Golongan Ahli Waris

    J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 99) menegaskan mengenai suatu asas hukum waris KUH Perdata yang mensyaratkan bahwa jika masih ada ahli waris dengan golongan yang lebih dekat dengan pewarismaka kesempatan untuk mewaris bagi golongan ahli waris yang lebih jauh menjadi tertutup. Oleh karenanya, apabila dalam perkawinan sang pewaris tidak memiliki keturunan, maka seluruh warisan menjadi hak suami atau istri yang hidup terlama.[5]

    Pada praktiknya, konsep hierarki golongan ahli waris ini telah menjadi dasar pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim dalam beberapa perkara yang menangani permasalahan sengketa waris seperti ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 89K/Sip/1968 dan Putusan MA Nomor 542K/Sip/1972.

    Dalam kasus Anda, Anda sebagai saudara kandung pewaris merupakan ahli waris golongan II, sedangkan istri pewaris merupakan ahli waris golongan I. Istri pewaris selaku ahli waris dengan golongan di atas Anda, menutupi kesempatan Anda untuk mendapatkan hak waris dari pewaris. Selain itu, pewaris tidak meninggalkan surat wasiat bagi Anda yang memungkinkan Anda untuk mendapatkan hak waris.

    Oleh karena itu, istri kakak Anda berhak sepenuhnya atas warisan dari kakak Anda.


    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 89K/Sip/1968;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 542K/Sip/1972.



    Referensi:

    J. Satrio. Hukum Waris, Cetakan II. Bandung: Penerbit Alumni, 2020.


    [1] Pasal 852 s.d. Pasal 852b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 854 KUH Perdata

    [3] Pasal 853 KUH Perdata

    [4] Pasal 858 KUH Perdata

    [5] J. Satrio. Hukum Waris, Cetakan II. Bandung: Penerbit Alumni, 2020, hal. 107-109

ORDER VIA CHAT

Produk : Hierarki Empat Golongan Ahli Waris KUH Perdata: Istri Golongan I Tutup Hak Saudara Kandung Golongan II

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/hierarki-empat-golongan-ahli-waris-kuh.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi