Hukum Pidana Judi Online dan Bola di Indonesia 2026: Perbandingan Sanksi, Prosedur Penangkapan Polisi Pasal 18 KUHAP, serta Cara Dapat Bantuan Hukum Gratis

 
Perjudian Menurut Hukum Pidana Indonesia

Apa itu judi? Menurut KBBIjudi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).


Secara yuridis, tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, yaitu:


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.


Lebih lanjut, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP, sebagai berikut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

  1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
  2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.


Adapun menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasalorang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta (hal. 222).


Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta (hal. 222).


Selain diatur dalam KUHP lama, UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 juga mengatur tindak pidana berjudi dalam pasal-pasal berikut:


Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar[2]) Setiap Orang yang tanpa izin:
  1. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
  2. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
  1. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.


Berdasarkan Pasal 86 huruf f UU 1/2023, pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat berupa hak menjalankan profesi tertentu.


Lalu, Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan bahwa dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.


Kemudian, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut:

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta[3]).


Berdasarkan pasal perjudian dalam UU 1/2023, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.


Sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau pidana denda maksimal Rp50 juta.



Ancaman Pidana Pelaku Judi Bola Online

Berdasarkan pertanyaan Anda, saudara Anda diduga menjadi pelaku judi bola onlineJudi bola online adalah judi yang mempergunakan media internet dan olahraga sepak bola untuk melakukan pertaruhan, di mana dalam pertandingan tersebut salah satu penjudi harus memilih tim sepak bola yang akan bertanding, lalu mereka membuat perjanjian tentang ketentuan permainan dan apa yang dipertaruhkan. Apabila timnya menang dalam pertandingan, maka dia berhak mendapatkan semua yang dipertaruhkan. Dalam praktik pada umumnya, petaruh/penjudi menggunakan ATM atau internet banking untuk melakukan cash deposit ke rekening atau ke agen situs judi online.[4]



Dari pengertian tersebut, karena judi bola dilakukan secara online, maka ancaman pidananya sama dengan judi online/judol. Hukum judi online secara spesifik diatur dalam UU ITE yang diubah terakhir kalinya dengan UU 1/2024.


Judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.


Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 menerangkan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.


Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau dipidana denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.



Prosedur Penangkapan Menurut KUHAP

Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, maka terdapat beberapa hal yang mendasari penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian. Pihak kepolisian dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup, memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 KUHAP, yang menyatakan:


Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.


Namun, dalam melakukan penangkapan terdapat prosedur yang harus dijalankan yang diatur dalam Pasal 18 KUHAP, yaitu:


  1. Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa;
  2. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat;
  3. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.


Dengan demikian, prosedur penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini telah benar apabila prosedur sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 18 KUHAP di atas telah dijalankan.


Bantuan Hukum

Menjawab pertanyaan Anda mengenai bantuan hukum atau referensi pengacara, jika saudara Anda tidak mampu secara finansial, Anda dapat meminta bantuan hukum dari lembaga-lembaga bantuan hukum yang tersedia di daerah Anda. Namun, pada dasarnya, seorang advokat dalam menetapkan besaran honorarium harus mempertimbangkan kemampuan klien, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 huruf d KEAI.



Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  7. Kode Etik Advokat Indonesia.


Referensi:

  1. Nuraga Sugiyarto Putra. Judi Sepak Bola Online di Kalangan Mahasiswa Universitas Riau. Jurnal JOM FISIP Universitas Riau, Vol. 4, No. 1, 2017;
  2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
  3. Judi, yang diakses pada 7 Januari 2025, pukul 16:54 WIB.

[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

[4] Nuraga Sugiyarto Putra. Judi Sepak Bola Online di Kalangan Mahasiswa Universitas Riau. Jurnal JOM FISIP Universitas Riau, Vol. 4, No. 1, 2017, hal. 4

ORDER VIA CHAT

Produk : Hukum Pidana Judi Online dan Bola di Indonesia 2026: Perbandingan Sanksi, Prosedur Penangkapan Polisi Pasal 18 KUHAP, serta Cara Dapat Bantuan Hukum Gratis

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/hukum-pidana-judi-online-dan-bola-di.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi