Ibu Tidak Akui Anak? Tetap Bisa Dapat Akta Kelahiran, Tapi Penelantaran Bisa Dipidana 5 Tahun

Sekalipun si ibu tidak mengakui anaknya, si anak tetap dapat memperoleh akta kelahiran, sebab hak anak atas identitas diri sejak kelahirannya dalam bentuk akta kelahiran adalah hak yang dilindungi sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 27 UU 35/2014.


Kemudian, perlu diketahui bahwa pengakuan ibu bukanlah merupakan syarat mutlak dalam pencatatan pada register dan salinan akta kelahiran. Pasalnya, pencatatan kelahiran bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orang tua,[1] dengan catatan harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian,[2] dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 orang saksi.[3]


Pengasuhan dan Larangan Penelantaran Anak

Menjawab hukum ibu tidak mengakui anak dan menelantarkannya, kami terangkan bahwa pada dasarnya orang tua wajib dan bertanggung jawab untuk:[4]


  1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
  2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
  4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]


Di sisi lain, apabila si ibu melalaikan kewajibannya dan bahkan tidak mengakui si anak sebagai anak kandungnya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau pencabutan kuasa asuh orang tua[6] yang dilakukan melalui penetapan pengadilan.[7]


Jika orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan, juga melalui penetapan pengadilan.[8]


Pada intinya, undang-undang menegaskan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari penelantaran, yaitu tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.[9]


Penelantaran anak melanggar Pasal 76B UU 35/2014, dan pelakunya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.[10] Oleh karenanya, Anda dapat melaporkan kejadian penelantaran anak oleh orang tuanya dengan membuat laporan polisi di kantor kepolisian setempat.


Demikian jawaban dari kami terkait hukum ibu tidak mengakui anak dan menelantarkannya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.


Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
  6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.


[3] Pasal 33 ayat (3) Perpres 96/2018

[5] Pasal 26 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 3 UU 35/2014

[7] Pasal 30 ayat (2) UU 23/2006

[8] Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 35/2014

[9] Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) dan penjelasannya

[10] Pasal 77B UU 35/2014

ORDER VIA CHAT

Produk : Ibu Tidak Akui Anak? Tetap Bisa Dapat Akta Kelahiran, Tapi Penelantaran Bisa Dipidana 5 Tahun

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/ibu-tidak-akui-anak-tetap-bisa-dapat.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi