Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Sosmed, Ancaman 4 Tahun Penjara & Langkah Hukumnya

 
Pelecehan Seksual di Media Sosial

Pelecehan seksual di media sosial bukanlah hal baru. Komnas Perempuan menerangkan bahwa pelecehan seksual merupakan satu dari lima belas bentuk kekerasan seksual.[1]

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mengartikan pelecehan seksual adalah tindakan seksual fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ini termasuk halnya siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan, dan mungkin menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.[2]

Dalam tulisan Perilaku Menyimpang: Media Sosial sebagai Ruang Baru dalam Tindakan Pelecehan Seksual Remaja (hal. 43), Rosyidah dan Nurdin menerangkan bahwa media sosial kini menjadi wadah untuk menyampaikan hasrat seksual.

Kemudian, Rosyidah dan Nurdin menerangkan bahwa pelecehan di media sosial ini tidak jauh berbeda dengan siulan, kata-kata, atau sentuhan di dunia nyata. Adapun contoh kasus pelecehan seksual di media sosial bisa berupa rayuan atau godaan yang tidak menyenangkan. Bentuk penyampaiannya bisa melalui chatdirect message, dan komentar (hal. 43-44).

Terkait pelecehan di media sosial yang diterima pasangan Anda, dapat kami sampaikan bahwa pihak yang memberikan komentar tidak senonoh pada media sosial sebagaimana yang Anda maksud dapat dikenai sanksi pidana atas tindak pidana kekerasan seksual. Berikut ulasannya.

Pasal Pelecehan Seksual di Media Sosial

Tindakan memberikan komentar pada postingan orang lain di media sosial yang bermuatan pelecehan seksual termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual, berupa pelecehan seksual nonfisik.[3] Tindakan ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 5 UU TPKS tentang pelecehan seksual nonfisik yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Adapun yang dimaksud dengan ‘perbuatan seksual secara nonfisik’ adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.[4]

Selanjutnya, pelecehan seksual yang spesifik dilakukan di media sosial menurut UU TPKS dapat digolongkan ke dalam tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik[5] yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (1) UU TPKS sebagai berikut:

Setiap Orang yang tanpa hak:

  1. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
  2. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
  3. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penting untuk diketahui bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik ini merupakan delik aduan, kecuali jika korban adalah anak dan penyandang disabilitas.[6]

Baca juga: Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan Beserta Contohnya

Kemudian berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU TPKS, selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut undang-undang, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih. Terhadap ketentuan tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampunan, pengumuman identitas pelaku, dan/atau perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual.[7]

Dengan demikian, komentar tidak senonoh di media sosial yang melontarkan keinginan memperkosa pasangan Anda, termasuk ke dalam jenis pelecehan nonfisik maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.

Ketentuan Konten Media Sosial

Selain ketentuan dalam UU TPKS, komentar sebagaimana yang Anda maksud juga dilarang oleh UU ITE dan perubahannya.

Hal tersebut termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 sebagai berikut.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikanmentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Dari ketentuan di atas, yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik. Dapat pula dikatakan pelaku “mentransmisikan” yaitu mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.[8]

Adapun, penafsiran mengenai pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan “diketahui umum” adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.[9]

Terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[10]

Oleh karena itu, menurut hemat kami, pelaku yang melontarkan kata-kata yang tidak senonoh di kolom komentar media sosial dapat dikategorikan sebagai muatan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Selain itu, pelecehan seksual tersebut juga memenuhi unsur untuk diketahui umum karena tercantum pada kolom komentar media sosial yang bisa dibaca oleh siapa saja karena sifatnya terbuka.

Dengan demikian, berdasarkan pemaparan di atas, pelaku yang memberikan komentar bermuatan pelecehan di media sosial dapat dijerat pidana berdasarkan UU TPKS. Selain itu, karena komentar tersebut dilakukan di media sosial yang menjadi ranah pengaturan UU ITE, maka pelaku dapat pula dijerat dengan UU ITE dan perubahannya.

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Media Sosial

Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami pelecehan di media sosial, berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh.

  1. Melaporkan ke Platform Media Sosial

Misalnya untuk Instagram, Anda dapat melaporkannya di Laporkan Pelecehan atau Penindasan di Instagram. Jangan lupa sertakan foto, video, dan bukti komentar di Instagram yang melecehkan secara detail, untuk membantu Instagram meninjau hal tersebut.

Setelah Anda melaporkannya, pertimbangkan untuk memblokir akun tersebut. Selengkapnya dapat Anda pelajari di Penyalahgunaan dan Spam.

  1. Melaporkan ke Kepolisian

Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk tindak pidana yang menjadi kompetensi kepolisian untuk menyelidiki dan menyidiknya. Anda dapat melaporkan kejadian pelecehan seksual baik secara online maupun offline ke kepolisian. Langkah lebih detail dapat Anda baca dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU TPKS, dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak menerima laporan tindak pidana kekerasan seksual, kepolisian dapat memberikan perlindungan sementara kepada korban untuk waktu maksimal 14 hari, seperti membatasi gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.[11]

  1. Mencari Pendampingan

Menjadi korban pelecehan seksual tentu berat dan tidak mudah. Tidak jarang korban enggan untuk melaporkan kejadian yang ia alami karena adanya perasaan takut dan trauma. Untuk itu, korban pelecehan seksual dapat mencari pendampingan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (“UPTD PPA”), tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, advokat dan paralegal, dan sebagainya.[12]

  1. Menghubungi Call Center SAPA 129

Anda juga dapat melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129. SAPA 129 memiliki 6 jenis layanan yaitu layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pelayanan pendampingan korban.[13]

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi:

  1. Feryna Nur Rosyidah dan M. Fadhil Nurdin. Perilaku Menyimpang: Media Sosial sebagai Ruang Baru dalam Tindakan Pelecehan Seksual Remaja, SOSIOGLOBAL: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Vol. 2, No. 2, Juni 2018;
  2. Komnas Perempuan, Instrumen Modul & Referensi Pemantauan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan yang diakses tanggal 28 Agustus 2024, pukul 07.01 WIB;
  3. Laporkan Pelecehan atau Penindasan di Instagram yang diakses tanggal 28 Agustus 2024, pukul 07.10 WIB;
  4. Menteri PPPA: Laporkan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak ke SAPA 129 yang diakses tanggal 28 Agustus 2024, pukul 07.16 WIB;
  5. Penyalahgunaan dan Spam yang diakses tanggal 28 Agustus 2024, pukul 07.19 WIB.

[1] Komnas Perempuan, Instrumen Modul & Referensi Pemantauan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, hal. 4

[2] Komnas Perempuan, Instrumen Modul & Referensi Pemantauan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, hal. 6

[4] Penjelasan Pasal 5 UU TPKS

[5] Pasal 4 ayat (1) huruf i UU TPKS

[6] Pasal 14 ayat (3) UU TPKS

[7] Pasal 16 ayat (2) UU TPKS

[9] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024

[10] Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024

[11] Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) UU TPKS

[12] Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU TPKS



ORDER VIA CHAT

Produk : Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Sosmed, Ancaman 4 Tahun Penjara & Langkah Hukumnya

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/kekerasan-seksual-berbasis-elektronik.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi