Kesalahan dan Amnesia dalam Pertanggungjawaban Pidana Menurut Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Untuk menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, bisa atau tidaknya seseorang dijatuhi pidana bergantung pada apakah dalam melakukan perbuatan pidana pelaku tersebut mempunyai kesalahan atau tidak.[1] Artinya, untuk dapat dipidana, seseorang tidak cukup hanya melakukan perbuatan pidana saja, melainkan diperlukan adanya unsur kesalahan dalam melakukan perbuatan pidana tersebut.[2] Hal ini karena dalam pertanggungjawaban pidana terdapat asas yang disebut asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
Menurut Albert Aries dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Latin (hal. 126) kesalahan (schuld) memiliki arti yang penting dalam hukum pidana, yaitu sebagai dasar dapat dimintakannya pertanggungjawaban pidana. Hal ini karena kesalahan adalah unsur subjektif berupa hubungan psikis dari pelaku dengan perbuatan yang dilakukannya sehingga tanpa adanya unsur kesalahan, seseorang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana meskipun perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Sepanjang penelusuran kami, pada KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai asas tiada pidana tanpa kesalahan. Namun, berbeda dengan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026, yang terdapat ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU 1/2023 berikut:
Setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU 1/2023 secara jelas diterangkan bahwa ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Secara doktriner, bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan.
Lebih lanjut lagi, untuk menunjukkan adanya kesalahan, Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 177) menerangkan bahwa terdakwa harus:
- melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum);
- di atas umur tertentu mampu bertanggung jawab;
- mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan;
- tidak adanya alasan pemaaf.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana selama perbuatan pidananya dilakukan tanpa kesalahan atau memenuhi unsur-unsur kesalahan di atas.
Apakah Amnesia Termasuk Alasan Pemaaf?
Sebagaimana disebutkan di atas, untuk menunjukkan adanya kesalahan, salah satunya harus tidak terdapat alasan pemaaf. Dalam pertanyaan, Anda juga menanyakan apakah amnesia dapat menjadi alasan pemaaf atau tidak. Oleh karena itu, kami akan menerangkan sebagai berikut.
Menurut KBBI, yang dimaksud amnesia adalah kehilangan daya ingat, terutama tentang masa lalu atau tentang apa yang terjadi sebelumnya karena penyakit, cacat, atau cedera pada otak.
Untuk mengetahui apakah amnesia merupakan alasan pemaaf, kami akan merujuk pada ketentuan yang mengatur mengenai alasan pemaaf dalam Pasal 44 KUHP dan Pasal 38 dan 39 UU 1/2023, sebagai berikut:
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 44
| Pasal 38 Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. Pasal 39 Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. |
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 60-61) menerangkan dalam Pasal 44 KUHP, sebab tidak dapat dihukumnya terdakwa berhubung perbuatan pidananya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena:
- kurang sempurna akalnya, seperti idiot, imbesil, buta-tuli, dan bisu mulai lahir. Orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, akan tetapi karena cacatnya mulai lahir, sehingga pikirannya tetap sebagai kanak-kanak.
- sakit berubah akalnya, seperti sakit gila, mania, histeria, epilepsi, melankolik dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.
Pada umumnya, orang yang mabuk minuman tidak dapat digolongkan sebagaimana di atas, kecuali dapat dibuktikan bahwa mabuknya ini sedemikian rupa sehingga ingatannya hilang sama sekali.[4]
Selain itu, pada Penjelasan Pasal 38 UU 1/2023 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku, antara lain:
- psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian; dan
- disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain autis dan hiperaktif.
Sedangkan, yang dimaksud dengan disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.
Pelaku tindak pidana yang menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsafi tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.
Lalu, Penjelasan Pasal 39 UU 1/2023 juga menerangkan bahwa dalam ketentuan ini penyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau penyandang disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak mampu bertanggung jawab. Untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis, perlu diketahui ahli sehingga pelaku tindak pidana dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab.
Dari uraian di atas, kami berpendapat bahwa amnesia dapat dijadikan alasan pemaaf. Hal ini dilandasi dari penjelasan orang yang mabuk dapat dijadikan alasan pemaaf selama dibuktikan bahwa mabuknya itu demikian rupa sehingga ingatannya hilang sama sekali. Jika demikian, menurut hemat kami, amnesia juga dapat dijadikan alasan pemaaf selama amnesia tersebut dapat dibuktikan.
Perlu diperhatikan juga bahwa dalam perkara ini hakimlah yang berkuasa untuk memutus tentang dapat atau tidaknya terdakwa bertanggung jawab atas perbuatan pidananya.[5] Dalam hal hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak dapat bertanggung jawab, maka terdakwa yang bersangkutan tidak dapat dijatuhi hukuman atas dasar alasan pemaaf dan asas tiada pidana tanpa kesalahan.
Namun, dalam kasus Anda, karena tindak pidana dilakukan sebelum yang bersangkutan amnesia, maka tindakan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pemaaf. Hal ini karena dalam pasal di atas, dijelaskan bahwa alasan pemaaf sudah ada sebelum terjadinya perbuatan pidana itu dilakukan, bukan sesudahnya.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami amnesia dapat menjadi alasan pemaaf dengan catatan dapat dibuktikan secara objektif melalui bantuan para ahli terkait. Selanjutnya, mengenai orang yang melakukan suatu kejahatan lalu mengalami amnesia, apakah orang tersebut dapat dipenjara atau tidak, jika merujuk pada uraian di atas, perlu dicatat bahwa alasan pemaaf harus sudah ada sebelum terjadinya perbuatan pidana, bukan sesudahnya. Oleh karena itu, menurut hemat kami, terhadap pelaku masih mungkin dilakukan proses hukum yang berlaku sampai hakim menjatuhkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai tindakan pelaku.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
- Albert Aries. Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Latin. Depok: Rajawali Pers, 2024;
- Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008;
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
- Amnesia, KBBI, yang diakses pada tanggal 7 April 2025, pukul 15.22 WIB;
[1] Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hal. 165
[2] Albert Aries. Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Latin. Depok: Rajawali Pers, 2024, hal. 125
[3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[4] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995, hal. 61
[5] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995, hal. 61
Diskusi