Kewajiban Ahli Waris Melanjutkan Perjanjian Pewaris yang Meninggal Demi Hukum via Hak Saisine

 
Apa itu Perjanjian?

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, suatu persetujuan (perjanjian) adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.


R. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 1) menyatakan perikatan adalah perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.


Adapun Menurut J. Satrio dalam buku Hukum Perjanjian: Perjanjian Pada Umumnya (hal. 50), perikatan (yang dilahirkan melalui perjanjian) dibedakan menjadi 3 yaitu:


  1. untuk memberikan sesuatu;
  2. untuk melakukan/berbuat sesuatu;
  3. untuk tidak melakukan sesuatu.


Melihat kasus yang Anda tanyakan, perlu diketahui bahwa perikatan yang terjadi adalah perikatan untuk melakukan sesuatu.


Hapusnya Perikatan

Selanjutnya, menurut Pasal 1381 KUH Perdata, perikatan yang tercipta karena perjanjian dapat berakhir atau hapus karena:


  1. pembayaran;
  2. penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  3. pembaruan utang;
  4. perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. percampuran utang;
  6. pembebasan utang;
  7. musnahnya barang yang terutang;
  8. kebatalan atau pembatalan;
  9. berlakunya suatu syarat pembatalan; dan
  10. lewat waktu.


Melihat ketentuan di atas, meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian tidak serta merta membuat kewajiban pihak tersebut hilang atau tidak perlu dilakukan.


Hak Saisine

Oleh karena itu, Anda dapat membahas masalah ini terlebih dulu kepada para ahli waris dari A. Hal ini dikarenakan ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari pewaris, sekaligus berkewajiban membayar utang dan kewajiban-kewajiban pewaris. Adapun hal ini dinamakan hak saisine, yang diatur dalam KUH Perdata sebagai berikut:


Pasal 833

Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.


Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.


Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.


Pasal 1100

Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.


J. Satrio, S.H. dalam buku Hukum Waris (hal. 87) mengatakan bahwa hak saisine adalah hak dari ahli waris untuk tanpa berbuat sesuatu, otomatis atau demi hukum menggantikan kedudukan si pewaris dalam lapangan hukum kekayaan. Hak dan kewajiban pewaris (secara otomatis menjadi hak dan kewajiban ahli waris), sekalipun si ahli waris belum atau tidak mengetahui adanya pewarisan. Sehubungan dengan itu, maka dalam hal adanya suatu hubungan hukum antara dua orang yang telah ditetapkan oleh suatu keputusan pengadilan, maka matinya salah satu pihaktidak menghilangkan atau membatalkan hubungan hukum tersebuttetapi hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum tersebut beralih kepada para ahli waris.


Dalam pengertian lain, hak saisine mengandung arti bahwa jika seseorang meninggal dunia, maka sektika itu pula segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Tidak diperlukan penyerahan atau perbuatan hukum apapun.[1]


Adapun jika ahli waris/para ahli waris menolak untuk memberikan kembali uang Anda, Anda dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi.


Wanprestasi

J. Satrio dalam buku Hukum Perjanjian: Perjanjian Pada Umumnya, (hal. 122) menjelaskan bahwa terdapat 3 wujud wanprestasi:


  1. debitur sama sekali tidak berprestasi;
  2. debitur keliru berprestasi;
  3. debitur terlambat berprestasi.


Masih bersumber dari buku yang sama, J. Satrio berpendapat bahwa dalam hal perikatan tersebut timbul dari suatu perjanjian timbal balik (sehingga pada kedua belah pihak ada kewajiban prestasi dari yang satu kepada yang lain) maka sebelum kreditur dapat menuntut debitur atas dasar wanprestasi, harus dipenuhi syarat lebih dahulu, yaitu kreditur harus telah memenuhi kewajibannya terhadap lawan janjinya (hal. 134). Berkaitan dengan kasus Anda, Anda telah memenuhi kewajiban Anda, yaitu dengan menyerahkan sejumlah uang.


Lebih lanjut, akibat yang ditimbulkan dari wanprestasi antara lain:[2]

  1. Kreditur berhak menuntut penggantian kerugian, yang berupa ongkos-ongkos, kerugian dan bunga. Akibat hukum seperti ini menimpa debitur baik dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu (lihat Pasal 1236 dan Pasal 1243 KUH Perdata).
  2. Sejak debitur wanprestasi, risiko atas objek perikatan menjadi tanggungan debitur (lihat Pasal 1237 KUH Perdata).
  3. Kalau perjanjian itu berupa perjanjian timbal balik, maka berdasarkan Pasal 1266 KUH Perdata, kreditur berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan tuntutan ganti rugi.


Contoh Putusan

Sebagai contoh hak dan kewajiban pewaris secara otomatis menjadi hak dan kewajiban ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, dapat dilihat dalam Putusan MA No. 1030 K/Pdt/2007.


Dalam kasus tersebut, almarhum suami penggugat membuat perjanjian di bawah tangan dengan tergugat mengenai jual beli tanah dan rumah. Akan tetapi, hingga almarhum suami penggugat meninggal, tergugat tidak juga melakukan kewajibannya melunasi harga yang telah disepakati. Oleh karena itu, penggugat melayangkan gugatan wanprestasi kepada tergugat. Mahkamah Agung menyatakan tergugat melakukan wanprestasi.


Atas wanprestasi yang dilakukan tergugat, Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah dan rumah seutuhnya dan keseluruhannya kepada ahli waris almarhum, dengan ketentuan penggugat harus mengembalikan uang muka yang telah diterima sebesar Rp20 juta kepada tergugat. Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp2 juta rupiah per tahun sampai dengan tergugat menyerahkan tanah dan rumah objek sengketa kepada penggugat.



Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Putusan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1030 K/Pdt/2007.


Referensi:

  1. J. Satrio. Hukum Waris. Bandung: Alumni, 1992;
  2. J. Satrio. Hukum Perjanjian: Perjanjian Pada Umumnya. Bandung: Alumni, 1999;
  3. R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, 1984;
  4. Rinrin Warisni Pribadi. Tinjauan Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam terhadap Hak Waris Anak dalam KandunganJurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah, Vol. 07, No. 1, 2022.


[1] Rinrin Warisni Pribadi. Tinjauan Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam terhadap Hak Waris Anak dalam Kandungan. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah, Vol. 07, No. 1, 2022, hal. 56

[2] J. SatrioHukum Perjanjian: Perjanjian Pada UmumnyaBandung: Alumni, 1999, hal. 144

ORDER VIA CHAT

Produk : Kewajiban Ahli Waris Melanjutkan Perjanjian Pewaris yang Meninggal Demi Hukum via Hak Saisine

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/kewajiban-ahli-waris-melanjutkan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi