Konsekuensi Hukum Pidana Pelaku Tawuran: Perbandingan Pasal 170 KUHP Lama dengan Pasal 262 UU 1/2023 dan Sanksi Penganiayaan Terkait
Tawuran merupakan suatu bentuk tindak pidana yang jerat pidananya terdapat dalam beberapa pasal yang hukumannya tergantung pada unsur apa yang terpenuhi.
Pasal-pasal tersebut tercantum di dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 170 (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (2) Yang bersalah diancam:
(3) Pasal 89 tidak diterapkan | Pasal 262 (1) Setiap orang yang dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Rp500 juta.[2] (2) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp400 juta.[3] (3) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (4) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun (5) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d. |
Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. [4] (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. | Pasal 466 (1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.[5] (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan. (5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana. |
Pasal 355 (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. | Pasal 469 (1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. |
Pasal 358 Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
| Pasal 472 Setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindak pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan:
|
Pasal 489 (1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp225 ribu.[7] (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama 3 hari. | Pasal 331 Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[8] |
Menjawab pertanyaan apakah pelaku tawuran bisa dipenjara? Bisa. Seperti yang sudah disampaikan di awal, untuk menentukan hukuman bagi seseorang yang melakukan tawuran adalah tergantung pada unsur apa yang terpenuhi dalam pasal-pasal di atas.
Disarikan dari artikel Tindak Pidana Tawuran Pelajar, sebagai contoh, apabila ada seorang anak yang dalam penyerangan atau perkelahian memukul hidung lawannya hingga patah, maka anak tersebut bertanggung jawab atas penganiayaan yang mengakibatkan patahnya hidung seseorang.
Hal ini berkaitan dengan prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Hal ini dapat dibaca selengkapnya dalam Prinsip Tanggung Jawab Pidana.
Menjawab pertanyaan Anda, berkaitan dengan tawuran yang terjadi antara dua kelompok warga yang disebabkan saling ejek satu sama lain, maka pasal yang dapat digunakan bagi warga yang melakukan tawuran tersebut adalah Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023.
Akan tetapi, jika di lapangan ternyata ditemukan fakta lain seperti adanya penganiayaan, maka pasal-pasal lain yang disebutkan di atas dapat pula dijadikan dasar untuk memidanakan pelaku tawuran.
Dasar Hukum:
Referensi:
Tawur, yang diakses pada 27 Maret 2023, pukul 14.33 WIB.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikali 1000 kali
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[6] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[7] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dikali 1000 kali
[8] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023
Diskusi