KUHP Baru Larang Poligami Tanpa Izin, Suami Bisa Dipenjara 6 Tahun Jika Sembunyikan Status
Pada prinsipnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami terbuka, di mana seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.[1]
Meski demikian, seorang suami dimungkinkan memiliki istri lebih dari seorang atau poligami jika memenuhi persyaratan tertentu, yakni mendapatkan izin dari Pengadilan, yang mana salah satu syarat diberikannya izin tersebut adalah adanya persetujuan dari istri sah kecuali dalam kondisi-kondisi khusus.
Jerat Pidana Bagi Suami yang Poligami Tanpa Izin Istri
Secara historis, sebelumnya perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP. Kemudian dalam KUHP Baru atau KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 lalu, poligami tanpa izin diatur dalam Pasal 402 UU 1/2023 yang menerangkan:
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (atau paling banyak Rp200.000.000[2]), setiap orang yang:
a.melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b.melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
- Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (atau paling banyak Rp200.000.000[3]).
Secara historis, sebelumnya perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP. Kemudian dalam KUHP Baru atau KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 lalu, poligami tanpa izin diatur dalam Pasal 402 UU 1/2023 yang menerangkan:
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (atau paling banyak Rp200.000.000[2]), setiap orang yang:
a.melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b.melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut. - Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (atau paling banyak Rp200.000.000[3]).
Contoh Putusan Pidana Poligami Tanpa Izin Istri
Sebagai contoh kasus pidana bagi suami yang menikah lagi, kita dapat merujuk pada Putusan MA No. 1311K/PID/2000. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdakwa yang sudah beristri menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa izin dari istri yang pertama (hal. 5).Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi” dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan (hal. 6).
Dasar Hukum:
[1] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan penjelasannya
[2] Pasal 79 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[3] Pasal 79 ayat 1 huruf d UU 1/2023
Diskusi