Makna Sebenarnya Penjara Seumur Hidup Bukan Usia Terpidana Saat Vonis
Untuk menjawab pertanyaan akan pidana penjara seumur hidup, kami akan merujuk pada KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan KUHP Baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan,[1] yaitu pada 2026 mendatang.
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 12 ayat (1) KUHP Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pasal 12 ayat (2) KUHP Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. Pasal 12 ayat (3) KUHP Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu. Pasal 12 ayat (4) KUHP Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. | Pasal 68 ayat (1) UU 1/2023 Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu. Pasal 68 ayat (2) UU 1/2023 Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun berturut turut atau paling singkat 1 hari, kecuali ditentukan minimum khusus. Pasal 68 ayat (3) UU 1/2023 Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak tidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut. Pasal 68 ayat (4) UU 1/2023 Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun. |
Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Kesalahan Penafsiran Pidana Penjara Seumur Hidup
Pidana penjara seumur hidup sering salah ditafsirkan. Kesalahan penafsiran terbanyak adalah menganggap bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.
Untuk memudahkan pemahaman tentang pidana penjara seumur hidup, kami mencontohkan, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun, maka berdasarkan pendapat yang beranggapan bahwa yang dimaksud ‘seumur hidup’ adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika vonis dijatuhkan, yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) UU 1/2023 yang mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batasan maksimal 20 tahun.
Contoh lainnya, berdasarkan pendapat yang sama, jika terpidana divonis penjara seumur hidup pada saat ia berumur 18 tahun, berarti terpidana tersebut akan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup selama 18 tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana selama 18 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan dalam KUHP?
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Diskusi